Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban nonaktif I Ktut Sudiharsa menyebutkan pembentukan majelis pemeriksa atas dugaan pelanggaran etik yang ditujukan padanya dan Myra Diarsi tidak punya dasar.
Ktut menyebutkan jika ada anggota yang diduga melanggar etika, maka berdasarkan Perpres No 30 Tahun 2006, forum resmi untuk memberhentikan anggota LPSK sidang paripurna pimpinan LPSK. “Pembentukan majelis salah besar. Seharusnya mereka bersidang bersama saya lalu kirim surat ke presiden jika saya dinyatakan bersalah,” imbuhnya sesaat sebelum diperiksa penyidik KPK di kantor komisi, Rabu (10/2).
“Hanya Presiden yang punya wewenang pecat saya,” imbuhnya. Menurutnya, aneh jika majelis pemeriksa yang terdiri dari orang luar LPSK datang lalu menyidangkan dirinya seperti terdakwa. “Ini kan aneh,” tandasnya.