
Majelis eksaminasi untuk pembunuhan Munir, khususnya terkait putusan bebas untuk Muchdi PR telah sampai pada kesimpulan akhir. Majelis yang terdiri dari sejumlah akademisi di bidang hukum ini menemukan bahwa proses pemeriksaan di pengadilan belum mengarah pada penyelenggaraan peradilan yang adil.
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir melihat masalah ada pada jaksa dan hakim yang kurang maksimal dalam menangani perkara ini. Ia menyayangkan adanya saksi yang memberatkan terdakwa yang tidak dihadirkan ke persidangan. Hakim tidak memaksa saksi untuk hadir, padahal keterangan kedua saksi itu sangat menentukan bagi pertimbangan hakim. “Kalau (saksi-red) itu dihadirkan dan diperiksa keterangannya, putusan pengadilan negeri tentu saja akan menjadi lain,” ungkapnya.
Menurut Mudzakkir, keterangan mereka diperlukan untuk membuktikan adanya hubungan penyertaan, yaitu berupa perbuatan penganjuran yang dilakukan Muchdi PR terhadap rencana pembunuhan Munir.
Dengan tidak hadirnya di persidangan, apa yang dipaparkan saksi tidak bisa menjadi bukti yang kuat di persidangan. Karena, yang bisa menjadi alat bukti adalah keterangan saksi di pengadilan. “Keterangan yang hanya berupa berkas perkara, walaupun dia di atas sumpah, itu tetap juga, di dalam hukum memang nilai pembuktiannya, atau kekuatan alat buktinya menjadi berkurang,” jelasnya.
Seharusnya, saksi wajib datang ke persidangan. KUHP secara jelas menyebutkan kewajiban memberikan kesaksian. Karenanya, seharusnya hakim bisa memaksa saksi untuk hadir di persidangan. Bahkan, ada ancaman pidana bagi saksi yang tidak memenuhi kewajibannya untuk diperiksa di persidangan.
|
Pasal 224 KUHP Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. |
Jaksa yang menangani kasus ini dinilai tidak berkompeten dalam mengajukan kasasi. “Majelis menilai bahwa proses pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum dinilai masih terdapat satu kekurangan,” ujar Mudzakkir.
Kasasi hanya bisa diajukan untuk putusan bebas tidak murni. Namun, Mudzakkir melihat bahwa jaksa yang mengajukan kasasi dalam kasus ini tidak membuktikan bahwa putusan bebas terhadap Muchdi PR adalah bebas tidak murni. “Seharusnya dibuktikan terlebih dahulu bahwa ini adalah bebas tidak murni,” ujarnya.
Akibatnya, Mahkamah Agung menilai bahwa jaksa tidak memiliki legal standing untuk mengajukan kasasi, oleh karena jaksa tidak bisa menunjukkan dan membuktikan bahwa putusan itu adalah bebas tidak murni. “Kalau tidak dapat dibuktikan perkara itu bebas tidak murni, putusannya itu pasti tidak dapa diterima.,” tandas Mudzakkir.
Majelis Eksaminasi bertanya-tanya apakah jaksa sengaja, atau memang murni karena kelalaian. Karena, proses pembuktian mengenai bebas tidak murni merupakan proses standar yang dilakukan dalam kasasi terhadap putusan bebas.
Karena itu, Mudzakkir berpendapat bahwa jaksa harus diperiksa, apakah ada kesengajaan, atau kekhilafan semata dalam menyusun pengajuan kasasi tersebut. “Majelis merekomendasikan agar jaksa yang mengajukan permohonan kasasi itu untuk diperiksa oleh jaksa pengawas, dan selanjutnya diserahkan kepada Majelis Kehormatan Jaksa,” ujarnya.
Kasasi ulang
Majelis eksaminasi juga mendesak untuk dilakukannya kasasi ulang terhadap kasus ini. Pertimbangannya adalah putusan Mahkamah Agung bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima. Mahkamah Agung belum melihat secara substantif dari kasus ini. Selain itu, proses peradilan yang mengandung kejanggalan juga dinilai bisa menjadi alasan untuk dilakukannya kasasi sebagai terobosan hukum.
Dihubungi via telepon, Chaerul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, menilai bahwa tidak bisa dilakukan kasasi dua kali dalam hal permohonan kasasi tidak bisa diterima. Bahkan, Chairul berpendapat bahwa seharusnya putusan bebas tidak bisa dikasasi. “Kalau saya lebih keras lagi. Sebenarnya tidak ada bebas murni, bebas tidak murni,” tukasnya.
Menurutnya, putusan hakim sudah merupakan puncak dari proses yang dilalui terdakwa. “Bagaimana orang dijadikan tersangka, dijadikan terdakwa, bahkan mungkin ditahan, diadili, dihadapan saksi-saksi terhadap dia, dituntut oleh jaksa yang memang profesional di bidangnya. lalu kemudian hakim membebaskan,” urainya. Karena itu, seharusnya ketika sudah diputus bebas, tidak ada upaya hukum apapun yang dapat dilakukan.
Frans H Winarta, advokat yang juga menjadi anggota majelis eksaminasi mengakui bahwa kasasi tidak bisa dilakukan dua kali. “Artinya kalau kasasi dua kali menerobos lah kurang lebih,” akunya. Karena itu, Frans berharap hakim berani untuk melakukan terobosan hukum. Yang paling memungkinkan untuk dilakukan adalah kasasi ulang, atau peninjauan kembali.
Sementara, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Majelis Eksaminasi. Untuk tindak lanjut dari Komnas HAM, Ifdhal mengatakan masih akan dirapatkan dan dibahas secara rinci, untuk menentukan fokus yang akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. “Yang pasti tindak lanjutnya tertuju pada apa yang direkomendasikan,” tegasnya.
Nebis in Idem
Walaupun secara resmi majelis merekomendasikan untuk dilakukan kasasi kembali, namun Frans berpendapat bahwa seharusnya tidak ditutup kemungkinan untuk polisi melakukan penyelidikan lagi. “Itu (kasasi ulang-red) yang resmi. tapi yang tidak resmi kita bilang bisa menyimpangi nebis in idem,” ujarnya.
“Menurut hukum Internasional, untuk hak asasi manusia dibuka kesempatan ini untuk menyimpangi nebis in idem,” lanjutnya. Nebis in idem bisa disimpangi apabila pengadilan terbukti tidak independen, tidak imparsial, tidak kompeten, dan tidak jujur. Tentunya, soal independen, imparsial, kompeten, dan jujur itu perlu dibuktikan terlebih dahulu.
Di dalam rekomendasi, disebutkan bahwa Polri selaku institusi yang berwenang harus segera melakukan penyelidikan kembali dan memeriksa para pihak yang diduga mempunyai keterlibatan di dalam kasus pembunuhan Munir. Frans juga menganjurkan agar penyelidikan dilakukan dengan hasil temuan Tim Pencari Fakta sebagai data awalan.
Dalam hal ini, lagi-lagi Frans berharap adanya terobosan hukum. Rudi Rizki, anggota majelis eksaminasi lainnya, yang merupakan pakar hukum internasional Universitas Padjajaran mengungkapkan bahwa dalam mekanisme internasional, dimungkinkan adanya pengadilan ulang. Namun, hukum internasional menghormati kedaulatan dari setiap negara. Karenanya, hukum nasional yang berlaku di Indonesia tetap menjadi sistem hukum utama.