Myra Diarsi menganggap surat keputusan Ketua LPSK yang membebastugaskan dirinya cacat hukum. LPSK akan mempersiapkan tim advokat untuk menghadapi gugatan Myra.
Komisioner nonaktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Myra Diarsi berencana akan melayangkan gugatan kepada Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Sudah empat hari ini bersama Bu Myra kita tengah mempersiapkan gugatan. Rencananya besok (11/2) gugatan ini akan kita daftarkan ke PTUN Jakarta,” kata kuasa hukum Myra, Hermawi F Taslim kepada wartawan, Rabu (10/2) di Jakarta.
Gugatan itu menyangkut penolakan Myra yang diberhentikan sementara dari jabatan selaku anggota LPSK bidang Perlindungan oleh Ketua LPSK pada 1 Desember 2009 lalu. Myra disebut-sebut dalam rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan I Ktut Sudiharsa terkait permohonan perlindungan dari Anggoro Widjojo. Anggoro sendiri terbelit kasus korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu yang kini ditangani KPK.
Hermawi menjelaskan, rapat paripurna LPSK pada 5 November 2009 yang notulensinya dibuat 6 November menghasilkan 4 poin yakni menunggu klarifikasi I Ktut dan hasil kerja Tim 8, informasi ke media kewenangan Ketua LPSK. Terakhir, LPSK tak pernah menerima fasilitas apapun dalam penanganan perlindungan kasus Anggoro. “Dalam rapat itu sama sekali tak ada keterlibatan Bu Myra karena penyebutan nama Myra pun sepihak,” kata Hermawi.
LPSK dalam rapat pada 30 November 2009 –menurut Hermawi, Ktut dan Myra sengaja tak diundang– merekomendasikan membentuk Tim Etik dan membebastugaskan keduanya. Keesokan harinya terbit SK Ketua LPSK No. Kep-035/I/LPSK/12/2009 tertanggal 1 Desember 2009 tentang Pembebastugasan Sementara I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi guna Kepentingan Proses Pemeriksaan Tim Etik LPSK. “SK ini yang akan menjadi substansi objek gugatan kami,” tegasnya.
Menurut Hermawi, dasar hukum pembuatan SK Ketua LPSK itu tak jelas. Sebab, hanya mengacu pada rapat paripurna dan rekomendasi Tim 8. “Dari segi analisa hukum, seperti membangun rumah tanpa fondasi,” katanya mengibaratkan. “Kedua dasar pembebastugasan itu pun tak sinkron.”
Selain itu, lanjutnya, dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Keppres No. 65 Tahun 2008 tentang Pengangkatan Anggota LPSK, Ketua LPSK tak berwenang untuk membebastugaskan anggota LPSK. Sebab, kedudukan dan fungsi setiap anggota LPSK adalah sama. Hal itu termuat dalam Pasal 26 Keppres No. 65 Tahun 2008 tentang Pengangkatan Anggota LPSK yang menyebutkan kedudukan seluruh anggota LPSK adalah sama dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegial.
“Tak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan kepada Ketua LPSK untuk membebastugaskan anggotanya. Jangankan anggota LPSK, pegawai LPSK pun tak berhak diberhentikan,” jelasnya. “Kita berharap nantinya majelis hakim PTUN dapat memberi putusan yang adil dengan pertimbangan hukum yang jelas.”
Senada dengan Myra, I Ktut mengatakan pemberhentian sementara dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik dinilai tak berdasar. Sebab, berdasarkan Perpres No. 30 Tahun 2009, forum resmi untuk memberhentikan anggota LPSK adalah sidang paripurna pimpinan LPSK. “Pembentukan majelis tim pemeriksa salah besar, seharusnya mereka bersidang bersama saya lalu kirim surat ke presiden jika saya dinyatakan bersalah. Lalu presiden yang berwenang pecat saya,” katanya sebelum diperiksa penyidik KPK, Rabu (10/2).
Menurutnya hal yang aneh jika majelis pemeriksa terdapat orang luar LPSK yang menyidangkan dirinya seperti terdakwa. “Ini kan aneh, terlebih ketua majelis pemeriksa adalah hakim konstitusi, Akil Mochtar. Apakah diperbolehkan anggota LPSK yang dilantik presiden memanggil pejabat lembaga tinggi negara lain seperti hakim konstitusi?” Ktut mempertanyakan.
Karenanya, Ktut dan Myra menyatakan menolak panggilan majelis pemeriksa untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota LPSK. “Mana mungkin saya datang untuk satu hal yang tidak masuk akal seperti itu.”
Akan mempersiapkan
Di tempat terpisah anggota LPSK bidang Hukum Diseminasi, dan Humas Lies Sulistiani menghargai jika pihak Myra berencana akan menggugat Ketua LPSK di PTUN. “Saya kira itu haknya dan silahkan saja kalau yang bersangkutan (Myra) merasa itu hal yang penting untuk diajukan,” kata Lies kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta.
Pihak LPSK, sambung Lies, akan mempersiapkan untuk menghadapi gugatan itu. “Kita juga akan segera mempersiapkan tim advokat untuk menangani kasus ini,” katanya. Namun Lies meluruskan, Ktut dan Myra bukan diberhentikan secara tetap. Tetapi hanya dibebastugaskan sementara sebagai Wakil Ketua LPSK dan penanggung jawab bidang perlindungan. “Semestinya dibedakan antara pembebastugasan sementara dan pemberhentian. Yang tak boleh pemberhentian itu dilakukan oleh anggota LPSK karena kami diangkat oleh presiden, maka pemberhentiannya juga oleh presiden.”
Ia menegaskan dasar pembebastugasan Ktut dan Myra diputuskan dalam rapat paripurna yang merupakan keputusan tertinggi di LPSK. “Seharusnya hasil rapat itu tak bisa diabaikan dan harus dihormati,” tegasnya.
Terkait penggeledahan penyidik KPK di ruang kerja Myra Diarsih Selasa (9/2) kemarin, kata Lies, LPSK tetap menjamin kerahasiaan saksi dan korban yang melapor ke LPSK. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Anggodo. “Meski ada penggeledahan yang dilakukan KPK sesuai kewenangannya, prinsip-prinsip kerahasiaan dan kemandirian dari LPSK tetap terjamin,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tak perlu khawatir terutama kepada saksi dan korban yang telah melapor ke LPSK. “Kalau saja, Myra Diarsih dapat bertindak kooperatif terhadap permintaan KPK dan LPSK mungkin penggeledahan itu tak terjadi,” imbuhnya.