Ancaman Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri
Berita

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri

RUU yang mengatur pernikahan bagi orang islam yang sedang dibahas di DPR memuat ketentuan sanksi pidana kurungan bagi pelaku nikah siri dan nikah mut’ah (kawin kontrak).

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ancaman Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri
Hukumonline

Bila Anda ingin melakukan nikah siri atau nikah mut’ah (kawin kontrak), sebaiknya perlu berpikir dua kali. Pemerintah berencana menjatuhkan sanksi pidana kurungan bagi pria dan wanita yang akan melakukan dua jenis pernikahan tersebut. Ini ditunjukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pernikahan bagi orang yang beragam Islam.

 

Judul lengkap RUU itu adalah RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Dalam RUU itu, para pihak yang menikah secara siri diancam pidana kurungan maksimal enam bulan. Ancaman sanksi bagi pelaku nikah mut’ah lebih berat lagi, yakni pidana penjara maksimal tiga tahun

 

Berdasarkan draf yang diperoleh hukumonline, Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.' 

 

Sedangkan, Pasal 144 berbunyi 'Setiap orang yang melakukan perkawinan mutah sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.'

 

Sekedar mengingatkan, peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia memang mengharuskan setiap perkawinan harus dicatat di institusi pemerintah. UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan untuk perkawinan bagi beragama Islam dicatat Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan yang beragama di luar Islam dicatat di kantor catatan sipil.

 

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Abdul Ghani Abdullah mengatakan ketentuan ini belum final. “Ini masih akan terus dibahas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/2). Pria yang saat ini menjabat sebagai hakim agung ini bahkan sedang menggagas sebuah seminar nasional khusus membahas RUU ini. Salah satunya, mengenai sanksi kurungan atau penjara bagi orang yang melakukan nikah siri atau nikah mut’ah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait