Wiliardi Wizard Diganjar 12 Tahun Penjara
Berita

Wiliardi Wizard Diganjar 12 Tahun Penjara

Atas putusan ini, pengacara langsung mengajukan banding dan berencana akan membentuk tim pencari fakta. Karena, putusan hakim dinilai berdasarkan atas keragu-raguan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Wiliardi Wizard serius mendengar pembacaan vonis majelis<br>hakim. Foto: Sgp
Wiliardi Wizard serius mendengar pembacaan vonis majelis<br>hakim. Foto: Sgp

Sidang pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Wiliardi Wizar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia mengagendakan pembacaan putusan. Wiliardi yang didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUHP, dianggap majelis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

 

Adapun hal meringankan. Wiliardi ini belum pernah dihukum, belum pernah melakukan perbuatan tercela selama karirnya, serta telah menerima beberapa penghargaan, baik di dalam maupun luar negeri. Sementara hal memberatkan adalah kedudukan Wiliardi sebagai perwira menengah Polri yang telah sekian lama meniti karir, mengabdi sebagai penegak hukum, berdedikasi tinggi, profesional, dan penuh integritas, seharusnya mengetahui bahwa perbuatannya itu tidak sesuai dengan aturan hukum. Dengan mempertimbangkan bukti, fakta hukum, serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan, majelis mengganjar Wiliardi dengan 12 tahun penjara. Selain itu, majelis juga memerintahkan agar mantan Kapolres Jakarta Selatan ini tetap berada dalam tahanan.

 

Mendengar putusan ini, pengacara Wiliardi, Santrawan T Paparang langsung mengajukan banding. Menurutnya, hakim telah membuat putusan di atas keragu-raguan. Tengok saja, dari tuntutan mati penuntut umum, majelis hanya memutus Wiliardi 12 tahun penjara. ¨Ini kan sangat jauh rentangnya. Maka dari itu, majelis hakim berada dalam keragu-raguan dalam memutuskan 12 tahun penjara untuk Wiliardi. Padahal, di dalam hukum ada semacam asas in dubio proreo, lebih membebaskan 1000 orang bersalah, dari pada menghukum satu orang tidak bersalah¨. Selain mengajukan banding, pengacara juga akan membuat tim pencari fakta untuk mengungkap apa yang ada di balik kasus Wiliardi.  

 

Sementara, penuntut umum Iwan Setiawan mengatakan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Tapi, apabila melihat putusan majelis, hampir semua dalil dalam tuntutan digunakan untuk merumuskan putusan. ¨Kecuali hal yang meringankan. Dalam tuntutan kami tidak ada hal yang meringankan Wiliardi,¨ ujarnya.

 

Dalam putusannya, majelis menganggap ada kerja sama yang erat antara Wiliardi, Sigid Haryo Wibisono, dan Antasari Azhar untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Berawal dari perkenalan Wiliardi dengan Sigid. Ketika itu, ada seorang asisten Sigid bernama Muhammad Agus, yang mengajak Wiliardi untuk bertemu Sigid. Inisiatif Muhammad Agus ini muncul, tak lain karena Sigid memang sedang mencari perwira Polri loyal, berdedikasi, serta telah lulus Sespati untuk dipromosikan.

 

Ketika Wiliardi bertemu Sigid, majelis menyatakan Wiliardi mengaku tidak membicarakan apapun mengenai mutasi atau promosi. Tapi, beberapa hari kemudian, Wiliardi dipertemukan Sigid dengan Antasari di rumahnya. Di sana, Sigid menceritakan latar belakang Wiliardi kepada Antasari. Dan Wiliardi, menurut Sigid, meneruskan pembicaraan itu dengan menceritakan dirinya baru selesai mengikuti Sespati. Oleh karena Wiliardi mengetahui Antasari sering bermain golf bersama Kapolri, perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ini meminta tolong agar di-sounding-kan kepada Kapolri. Begitu pula sebaliknya, Antasari mengeluh tentang adanya teror pada dirinya dan keluarganya. Sehingga meminta bantuan Wiliardi untuk "mengamankan" peneror tersebut. Karena Wiliardi telah menyatakan kesiapannya untuk membantu, Antasari memberikan Wiliardi sebuah amplop cokelat berisi foto orang yang akan diamankan. Namun, keterangan ini dibantah Wiliardi dengan mengatakan bahwa yang memberi amplop itu adalah Sigid, ketika mereka bertemu berdua saja di rumah Sigid pada awal Februari 2009. Lebih dari itu, Wiliardi mengaku tidak tahu menau apa isi amplop cokelat yang diberikan Sigid.

Halaman Selanjutnya:
Tags: