hukumonline
Sabtu, 13 February 2010
Pelapor Tak Bisa Mengajukan Keberatan
Pemohon keberatan tidak memenuhi legal standing. Putusan KPPU hanya bisa diajukan keberatannya oleh terlapor.
Sut
Dibaca: 379 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b767d6f0374d.jpg
Perkara keberatan atas putusan KPPU hanya bisa dimohonkan oleh terlapor. Foto: Sgp

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memutus perkara keberatan PT MNC Sky Vision (Indovision) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Hak Siar Liga Utama Inggris atau Barclays Premier League musim 2007-2010. Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Namun, baru Selasa, 9 Februari 2010 lalu, diputus.

 

Lamanya proses persidangan disebabkan karena sempat tertunda beberapa kali. Di antarnya, pihak Turut Termohon Keberatan IV, All Asia Multimedia Networks, berkedudukan di luar negeri yakni di Dubai, Uni Emirat Arab, dan cabang Kuala Lumpur, Malaysia.

 

Selain itu, persidangan juga terhambat gara-gara berkas putusan yang diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, KPPU harus memohon fatwa kepada Mahkamah Agung melalui surat No. 644.1/K/VIII/2009 tanggal 26 Agustus 2009. Sebab, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—sebagai otoritas pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara keberatan atas Putusan KPPU di tingkat Pengadilan Negeri—baru akan meminjamkan berkas putusan jika ada fatwa dari Mahkamah Agung.

 

Dalam putusan perkara No. 01/Pdt.P/KPPU/2008/PN.Jkt.Bar., Majelis Hakim yang diketuai Aris Munandar, menyatakan keberatan MNC Sky Vision tidak dapat diterima atau niet ontvankelijkverklaard (NO). Alasannya, MNC Sky Vision tidak memenuhi legal standing untuk mengajukan keberatan.

 

Pada akhir 2008, KPPU menerima permohonan keberatan dari MNC Sky Vision atas Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2008 mengenai dugaan pelanggaran hak siar liga Inggris. Perkara ini dikenal dengan “kasus Astro”. Sebab, beberapa terlapor dalam perkara ini adalah kelompok usaha Astro All Asia Networks Plc. Putusan KPPU itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 29 Mei 2009, melalui putusan Mahkamah Agung No. 255 K/Pdt.Sus/2009.

 

Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat cukup unik. MNC Sky Vision merupakan pihak lain (di luar terlapor) dalam perkara No. 03/KPPU-L/2008 tersebut. MNC Sky Vision merupakan salah satu pelapor dalam perkara yang ikut menyeret M. Iqbal, mantan Komisioner KPPU, ke kursi pesakitan. Belakangan, permohonan kasasi Iqbal ditolak oleh Mahkamah Agung.

 

Upaya keberatan terhadap putusan KPPU oleh pihak lain di luar terlapor, memang masih menjadi perdebatan. Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, disebutkan, “keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut”.

 

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 angka 1 Perma No. 3/2005 itu, seakan menegaskan bahwa bahwa cuma terlapor yang memenuhi legal standing dalam mengajukan upaya keberatan terhadap putusan KPPU. Ini juga yang menjadi dalil KPPU dalam “melawan” keberatan MNC Sky Vision.

 

Pelaku Usaha?

Lantas bagaimana jika ada pihak lain (di luar terlapor) yang tak puas dengan putusan KPPU? Masalah inilah yang harus segera dituntaskan, apakah melalui revisi Perma No. 3/2005 atau pun merevisi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, bukannya tak mungkin, ada pihak lain yang bukan terlapor, merasa dirugikan dengan putusan KPPU. Pun demikian, sejauh ini memang belum banyak pihak pelapor ataupun pelaku usaha lain yang mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU.

 

Ketentuan pelaku usaha yang berhak mengajukan keberatan di dalam UU No. 5/1999 sendiri masih abu-abu, apakah pelaku usaha selain terlapor, berhak mengajukan upaya keberatan atau tidak? Pasal 44 dan 43 UU No. 5/1999 tidak secara terang mengatur tentang siapa pelaku usaha yang dapat mengajukan keberatan. Pasal 44 ayat (2) misalnya, hanya menyebutkan; “Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”.

 

Kemudian, ayat (1)-nya; “Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi”. Pasal 43 ayat (4), menyatakan; “Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha”.

 

Tak ada terlapor, pelapor maupun pihak lain yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Yang ada dan disebut berulang-ulang hanya pelaku usaha. Definsi pelaku usaha sendiri dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 5/1999 adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

 

Perma No. 3/2005 sedikit tegas. Seperti dikemukakan sebelumnya, Pasal 2 angka 1, memang menegaskan bahwa hanya pelaku usaha terlapor yang dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU. Tetapi, apabila diteliti Pasal 1 angka 1-nya, seakan memberi ruang bagi pelaku usaha lain, termasuk pelapor, untuk mengajukan upaya hukum. Pasal 1 angka 1 menyatakan, “Keberatan adalah upaya hukum bagi pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU”.

 

Terlepas dari polemik itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memutus perkara MNC Sky Vision versus KPPU, walaupun belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Yang jelas, menurut KPPU, putusan ini mempertegas keberatan atas Putusan KPPU di Pengadilan Negeri hanya dapat dilakukan oleh terlapor.

Share:
tanggapan
Tafsirkan Pasal 44 Secara SistematisStefanus Haryanto 15.02.10 11:16
Jika suatu peraturan hukum dianggap tidak jelas, maka perlu dilakukan tindakan penafsiran hukum untuk mencari maksud pembuat UU. Jika Pasal 44 UU No.5/1999 ditafsirkan secara sistematis, maka yang dimaksud dengan "pelaku usaha" yang dapat melakukan upaya hukum keberatan adalah pelaku usaha terlapor, karena Pasal 44 (1) mewajibkan pelaku usaha melaksanakan putusan KPPU yang isinya menghukum pelaku usaha tersebut. Pelaku usaha pelapor jelas tidak dihukum oleh KPPU, sehingga logikanya dia tidak perlu melaksanakan hukuman itu. Jadi, pelaku usaha yang dimaksud oleh Pasal 44 jelas pelaku usaha terlapor dan bukan pelaku usaha pelapor. Perma No.3/2005 hanya memperjelas penafsiran sistematis/logis terhadap Pasal 44 tersebut.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.