
Proses penyelidikan kasus bailout Bank Century melalui Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai protes. Empat orang simpatisan Partai Demokrat mengajukan judicial review aturan-aturan mengenai hak angket ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua aturan yang diuji, yakni UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 6 Tahun 1964 tentang Penetapan Hak Angket DPR.
Bambang Supriyanto, salah seorang pemohon, mengatakan ia bersama rekan-rekannya menguji Pasal 77 ayat (3) UU No. 27/2009. Ketentuan itu mengatur seputar definisi hak angket yang dimiliki oleh DPR. Ia meminta agar MK memberi penafsiran terhadap pasal itu agar tidak disalahgunakan oleh DPR.
Secara lengkap pasal itu berbunyi, ‘Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan’.
Bambang meminta MK menafsirkan agar hak DPR ini hanya berlaku terhadap kebijakan pemerintah dalam periode yang sama dengan periode DPR yang mempersoal kebijakan tersebut. Artinya, untuk kebijakan Pemerintah yang dilakukan pada masa lalu, DPR periode sekarang tidak bisa menggunakan hak angket. “Kami minta pasal ini tak hanya ditafsirkan secara gramatikal,” ujarnya di Gedung MK, Senin (15/2).
Lebih lanjut, MK diminta untuk menggunakan tafsir secara sistematis. Dalam UU yang sama, lanjut Bambang, disebutkan hak DPR yang lain yakni hak interpelasi. Hak tersebut dilakukan apabila DPR ingin mengajukan pertanyaan terhadap kebijakan pemerintah. “Kalau mau mempertanyakan kebijakan kan harus pemerintah periode sekarang,” tuturnya.
Bambang memang sedang menyoroti hak angket kasus Bank Century. Kejadian bailout Bank Century tersebut dilakukan pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 2004-2009. Sedangkan hak angket justru dilakukan oleh anggota DPR pada periode 2009-2014. “Ini kan tidak benar,” tegasnya.
Ia menganalogikan bila kebijakan pada masa Presiden Gus Dur atau Megawati justru dipersoalkan melalui hak angket pada masa Presiden SBY. “Memang Kasus Century dan hak angket sekarang sama-sama pada pemerintahan SBY. Tapi kan periodenya berbeda,” jelasnya lagi.
Lalu, apakah kebijakan presiden pada masa lalu tak bisa dipersoalkan oleh DPR? Bambang menilai setiap kebijakan presiden pada masa lalu masih bisa dipersoalkan. Ia menunjuk ketentuan Pasal 72 UU No.27/2009. “Namun, itu bukan mekanisme hak angket,” tuturnya.
UU Hak Angket
Dalam berkas permohonan yang berbeda, pemohon yang sama juga mempersoalkan UU No. 6/1954 mengenai Hak Angket. Terhadap UU ini, pemohon tidak tanggung-tanggung, semua pasal dalam UU itu diminta untuk dibatalkan. Bambang menegaskan adanya dualisme pengaturan hak angket dalam UU No. 27/2009 dengan UU No. 6/1954. “Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tuturnya.
Bambang mencatat ada sembilan perbedaan antara UU No. 27/2009 dengan UU No. 6/1954. Bila UU No. 27/2009 mengacu UUD 1945 pasca amandemen yang menggunakan sistem presidensiil, sedangkan UU No. 6/1954 mengacu pada UUD Sementara Tahun 1950. “Seharusnya UU lama dikesampingkan dengan adanya UU yang baru,” ujarnya.
Ketua Panel Hakim Konstitusi, Akil Mochtar mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon terhadap dua UU yang diujinya ini. “Apa kerugian konstitusional Anda sebagai pendukung SBY dengan berlakunya UU tersebut?” katanya. Pasalnya, Akil belum melihat adanya hak konstitusional pemohon yang dirugikan.
Akil juga mengritik pemohon membuat permohonan masih dalam keadaan emosi. Yakni, dapat dilihat dari berkas permohonan, bahwa pemohon berargumen para anggota Panitia Angket Century melalukan pelangaran baik secara hukum maupun etika ketika menanyakan persoalan Bank Century kepada para saksi dan ahli. “Kalau soal perilaku, itu bukan kewenangan kami,” tegas Akil.
Bambang mencoba menjelaskan kerugian konstitusional yang dianutnya sebagai simpatisan Partai Demokrat. Ia merasa dirugikan karena dengan adanya Panitia Angket ini maka pekerjaan pemerintahan SBY yang telah dipilihnya menjadi terhambat. “Sehingga tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 agar mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia terhambat dengan adanya persoalan politik ini,” pungkasnya.