Selasa, 16 February 2010
Ada ‘Konflik Advokat’ di Seleksi Hakim Agung
Mantan Ketua PT Banda Aceh Muhammad Saleh dicecar pertanyaan seputar tindakannya yang pernah mengambil sumpah enam advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Ali
Dibaca: 355 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Seorang calon hakim agung dicecar pertanyaan tentang pengangkatan calon advokat dari KAI. Foto: Sgp

Latar belakang para anggota Komisi III DPR RI memang beragam. Namun, bagi anggota Komisi III yang berlatar belakang profesi advokat tentu familiar dengan sosok Muhammad Saleh. Calon hakim agung dari jalur non karir ini memang pernah membuat ‘heboh’ dunia advokat. Yakni, ketika ia mengambil sumpah calon advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), kala itu ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

 

Saat itu, konflik advokat menjadi tambah panas. Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi) yang lebih dulu berdiri dan mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat pun protes terhadap tindakan Saleh ini. Pengambilan sumpah lima calon advokat KAI merupakan bentuk pengakuan pengadilan terhadap eksistensi KAI.

 

Kesempatan fit and proper test calon hakim agung ini pun dimanfaatkan dengan baik oleh Anggota Komisi III yang berlatar belakang advokat. Nudirman Munir, dari Partai Golkar bahkan sempat memberi apresiasi terhadap langkah Saleh ini. “Saya berterima kasih. Saya mendukung tindakan anda. Prinsipnya, kalau orang mau cari makan kenapa harus dipersulit,” tutur pria yang tercatat sebagai pengurus KAI itu di DPR, Senin (15/2).  

 

Seorang anggota Komisi III lain justru mempertanyakan tindakan yang pernah diambil Saleh ini. Ia tidak mempersoalkan darimana organisasi advokat tersebut, tetapi mempertanyakan apakah calon advokat yang diambil sumpah itu telah mengikuti syarat yang tertera dalam UU Advokat. Seperti telah mengikuti PKPA, lulus ujian advokat dan telah melaksanakan magang selama dua tahun.

 

Saleh pun harus mengingat kembali kisah tersebut. “Itu ada ceritanya,” tuturnya. Kala itu, para calon advokat itu mendatangani Saleh, mereka meminta untuk disumpah. “Mereka mempunyai keputusan dari organisasi advokat mereka berasal yaitu Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI),” jelas pria yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang ini.

 

Lebih lanjut, Saleh menilai APSI merupakan organisasi advokat yang ikut membidani Peradi. “Saya hanya lihat itu saja. Mereka bawa surat keputusan dari organisasi pengacara syariah,” ujarnya. Ia mengaku tak mengetahui bahwa calon advokat itu ‘keluar’ dari Peradi. “Kalau mau disalahkan, ya salahkan yang buat surat keputusan itu,” elaknya.

 

Tindakan Saleh ini memang segera direspon oleh Mahkamah Agung (MA). “Ternyata ini dijadikan test case oleh MA untuk menyatukan organisasi advokat,” jelasnya. Sayangnya, kedua organisasi advokat itu tak kunjung damai. Akhirnya, Ketua MA Harifin A Tumpa secara tegas mengeluarkan surat yang melarang Ketua PT di seluruh Indonesia mengambil sumpah calon advokat dari kedua organisasi itu sebelum adanya perdamaian.

 

Meski begitu, Saleh berpendapat tindakannya telah tepat. Apalagi, keputusannya ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui Peradi dan KAI sekaligus sebagai organisasi advokat yang secara de facto ada. “Saya sependapat dengan Putusan MK,” ujarnya.  

 

Saleh menilai tak ada gunanya menghambat seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. Bagaimana pun juga, lanjutnya, para calon advokat itu butuh pekerjaan yang layak. Apalagi, para calon advokat itu sudah ada yang menjalankan praktek. “Ini program mengurangi pengangguran,” pungkasnya.  

 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
setuju...andika adinda 17.02.10 22:50
saya sangat setuju sikap pak saleh...lha wong mendapatkan pekerjaan itu hak azasi kok dan di lindungi Undang-undang...

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.