Asyik Mencegah, Melepas yang Bersalah
Fokus

Asyik Mencegah, Melepas yang Bersalah

Sejumlah kebijakan ganjil berpotensi korupsi hanya ditangani dengan cara pencegahan oleh KPK.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Asyik Mencegah, Melepas yang Bersalah
Hukumonline

Siapa sangka, seorang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid pertama mudah ‘dikerjain’ oleh pegawai satu instansi tertentu. Padahal, instansi tersebut pernah dicap memberikan pelayanan buruk dan berbau korupsi oleh KPK.

 

Begini alur kejadiannya. Pada tahun lalu, mantan pimpinan KPK ini meminta tolong mantan bawahannya di KPK untuk mengurus perizinan tanah yang dibeli di daerah Bekasi. Pegawai ini juga berstatus anggota aktif Polri.

 

Karena ingin membantu, pegawai KPK itu, sebut saja namanya Firdauz pun melenggang untuk mengalihkan tanah yang dibeli menjadi milik sang mantan pimpinan KPK.

 

Sayang, pegawai KPK itu terjebak. Mengurus hal mudah seperti itu ternyata menuai hambatan. “Setiap tahapan perizinan selalu meminta uang,” tandas Firdauz kepada hukumonline, akhir Januari 2010. “Kelurahan minta, sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga minta jatah,” lanjut dia lagi dengan nada kesal. Uang yang diminta memang dijanjikan sebagai syarat untuk mempercepat atawa memuluskan perizinan.

 

Bahkan, imbuhnya, saat mengurus izin di BPN, dia menghabiskan Rp5 juta untuk sekadar mempercepat perizinan. Itupun, diminta oleh petugas BPN dengan janji klasik tadi.

 

Tapi, bukan malah menepati janji, petugas BPN tadi malah ingkar kata. Alhasil, hingga kini, sertifikat hak milik tanah yang diurus tak pernah keluar. “Dengan berbagai alasan,” ujar pegawai KPK itu dengan nada berang.

Tags:

Berita Terkait