Selasa, 16 February 2010
Asyik Mencegah, Melepas yang Bersalah
Sejumlah kebijakan ganjil berpotensi korupsi hanya ditangani dengan cara pencegahan oleh KPK.
Inu
Dibaca: 291 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

Siapa sangka, seorang mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid pertama mudah ‘dikerjain’ oleh pegawai satu instansi tertentu. Padahal, instansi tersebut pernah dicap memberikan pelayanan buruk dan berbau korupsi oleh KPK.

 

Begini alur kejadiannya. Pada tahun lalu, mantan pimpinan KPK ini meminta tolong mantan bawahannya di KPK untuk mengurus perizinan tanah yang dibeli di daerah Bekasi. Pegawai ini juga berstatus anggota aktif Polri.

 

Karena ingin membantu, pegawai KPK itu, sebut saja namanya Firdauz pun melenggang untuk mengalihkan tanah yang dibeli menjadi milik sang mantan pimpinan KPK.

 

Sayang, pegawai KPK itu terjebak. Mengurus hal mudah seperti itu ternyata menuai hambatan. “Setiap tahapan perizinan selalu meminta uang,” tandas Firdauz kepada hukumonline, akhir Januari 2010. “Kelurahan minta, sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga minta jatah,” lanjut dia lagi dengan nada kesal. Uang yang diminta memang dijanjikan sebagai syarat untuk mempercepat atawa memuluskan perizinan.

 

Bahkan, imbuhnya, saat mengurus izin di BPN, dia menghabiskan Rp5 juta untuk sekadar mempercepat perizinan. Itupun, diminta oleh petugas BPN dengan janji klasik tadi.

 

Tapi, bukan malah menepati janji, petugas BPN tadi malah ingkar kata. Alhasil, hingga kini, sertifikat hak milik tanah yang diurus tak pernah keluar. “Dengan berbagai alasan,” ujar pegawai KPK itu dengan nada berang.

 

Uniknya, sewaktu menagih janji, pegawai KPK tadi juga menunjukkan kartu identitas KPK serta kartu identitas selaku anggota penegak hukum. Bahkan, sampai dia menyebut sertifikat yang dia urus untuk mantan anggota KPK. “Tapi, petugas BPN tadi bergeming, tetap acuh,” lanjutnya lagi.

 

Penuturan petugas KPK akan pengalaman pahit mengurus perizinan tentu membuat orang geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak. Perilaku korup pegawai BPN seperti tak mengenal batas, mantan pimpinan KPK setelah lengser turut menjadi korban.

 

Padahal, KPK terus berulang-ulang melakukan survei terhadap badan pelayanan publik ini. Bahkan, berulang-ulang pula hasil minim diterima lembaga ini. Hanya saja, KPK lebih memilih untuk memperbaiki sistem ketimbang menindak mereka yang nakal.

 

Data di hukumonline menunjukkan ada sejumlah pekerjaan KPK yang ditangani secara halus. Artinya masuk dalam ranah pencegahan. Padahal, jika ditelusuri benar, pasti sudah ditemukan oknum nakal yang bisa dijerat pasal UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tabel Pencegahan KPK

 Perkara Pencegahan

Penanganan Saat Ini

IT KPU

Penyelidikan

Upah Pungut

Penerimaan ke pejabat pusat berhenti, namun belum ada aturan untuk melarang secara tegas

Aset Negara

Ada yang mengalihkan aset negara menjadi hak milik

Yayasan

Belum ada tindak lanjut

Migas

Belum bertambah pengembalian negara

Utang Luar Negeri

Sudah ada kajian tapi belum ada kelanjutan

Fee Bank Pembangunan Daerah

Penyelidikan

Survei integritas

Hanya sebatas mencantumkan skor

Biaya perkara Mahkamah Agung

Berhenti

Dana Abadi Umat

Belum ada kemajuan

Reklamasi Pantai Ancol

Pengusaha belum mengembalikan uang pada Pemda DKI

Dana Alokasi Khusus Kemendiknas

 

Nomor Induk Kependudukan

Pembahasan KPK dengan Depdagri

Diolah dari berbagai sumber

 

Pencegahan Tindak Pidana

Menanggapi kebijakan ini, Roby A Brata dari Anticorruption Strategist menilai apa yang dilakukan KPK sama saja dengan melakukan pembiaran. “Dapat dikualifikasikan sebagai crime by omission (kejahatan dengan pembiaran),” ujarnya.

 

Namun sayangnya, lanjut Roby UU Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara umum tentang crime by omission. Semisal bila penyelenggara negara atau pegawai negeri membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi, maka ia dijatuhi pidana.

 

UU tersebut, masih menurut Roby hanya mengenal dua bentuk crime by omission, yaitu membiarkan terjadinya penggelapan uang dan surat berharga atau embezzlement (pasal 8) dan membiarkan dilakukannya perusakan atau penghilangan barang bukti atau obstruction of justice (pasal 10 huruf b).

 

Namun apabila hakim menganut hukum progresif, seharusnya crime by omission terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor seperti memperkaya diri secara melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan suap mestinya dapat dipidana. Hakim juga harus bisa menghayati roh atau jiwa dari undang-undang itu, yaitu mencegah dan menghukum tindak pidana korupsi dengan segala bentuknya.

 

“Jadi apabila pimpinan atau penyidik KPK melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 atau membiarkan terjadinya atau dilakukannya tindak pidana korupsi lainnya mereka dapat dipidana,” tandas Roby.

 

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menyatakan jika sejumlah perkara tersebut tidak digarap melalui ranah penindakan berarti ada masalah serius di tubuh KPK. “Sepertinya ada disorientasi di tubuh KPK karena mengurangi penindakan dan memperbesar porsi pencegahan,” ungkapnya.

 

Emerson menyebutkan tindakan KPK yang membelokkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi ke ranah pencegahan, sama saja dengan membiarkan kesalahan pelaku. “Harus ada tindakan bagi mereka,” tandas Emerson.

 

Dia menambahkan, penindakan bagi KPK ditujukan agar mereka yang melakukan tidak mengulang perbuatannya. Apabila pencegahan tidak diikuti dengan upaya penindakan, tutur Emerson, niscaya tak aka nada efek jera.

 

“Buat apa KPK ada kalau hanya sekadar mengingatkan orang, tapi tidak menindak mereka yang diduga korupsi?” ujarnya.

 

Berdasarkan catatan kritis ICW akan seratus hari kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II, apa yang dilakukan KPK sama dengan agenda kabinet. Titik berat pada strategi preventif melalui reformasi birokrasi, disadari atau tidak, justru yang ditampilkan adalah kontroversi-kontroversi, yaitu dimulai dengan pembentukan postur kabinet yang gemuk, pemborosan anggaran dalam pengadaan mobil mewah untuk menteri, dan distorsi reformasi birokrasi hanya dengan perbaikan renumerasi.

 

Demikian juga dengan pernyataan pemberantasan korupsi penegak hukum fokus pada pencegahan dan jangan menjebak. Hal ini jelas bisa dipahami sebagai kemunduran signifikan etos pemberantasan korupsi. Karena sesungguhnya tugas terberat dan prioritas penegak hukum adalah memastikan proses law enforcement melalui penindakan itu berjalan.

 

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki saat menilai seratus hari KIB II menyatakan pencegahan adalah untuk menunjang keberhasilan penindakan. “Kebijakan pencegahan ini cenderung bisa disalahgunakan untuk melindungi koruptor.”

 

Teten menambahkan, tugas pencegahan seharusnya menjadi tugas masing-masing departemen. Tugas tersebut seharusnya dipimpin oleh Presiden sendiri melalui reformasi birokrasi.

 

Menurut Teten, tugas tersebut gagal dilakukan Pemerintahan SBY bahkan sejak Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. Satu-satunya yang dinilai berprestasi adalah Departemen Keuangan, itupun dengan catatan khusus.

 

Roby menyatakan tindakan pencegahan atau preventive measures sangatlah penting dalam strategi antikorupsi, yaitu menutup atau tidak menciptakan kesempatan dilakukannya tindak pidana korupsi.

 

Namun hakikat preventive measures dilakukan sebelum tindak pidana korupsi terjadi, bukan sesudahnya. Sebaliknya, penghukuman terhadap tindak pidana korupsi atau curative or interventionist measures dilakukan setelah terjadinya tindak pidana korupsi atau ex post factum.

 

Jadi, urai Roby, sangat keliru pandangan akan efek jera dari anticorruption law enforcement menjadi lemah apabila KPK melakukan preventive measures setelah kejahatan korupsi dilakukan dan tidak menuntut pelaku kejahatan korupsi itu. Bisa saja preventive measures dilakukan setelah terjadinya kejahatan korupsi yaitu mempelajari dan mencegah terjadinya modus operandi yang sama di masa depan, namun pelaku pelaku kejahatan korupsi harus tetap dihukum.

 

Wakil Ketua KPK Haryono Umar membantah tudingan bahwa KPK membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. KPK, kata Haryono, akan mengingatkan dulu aparat pelayan publik yang melakukan praktik koruptif untuk memperbaiki sistem. Ia mencontohkan praktik suap dalam pembuatan KTP. Jika masih tak ada perbaikan sistem dan perilaku, maka KPK baru akan melakukan tindakan represif. Hal ini pernah dilakukan KPK dalam kasus di Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (4 Komentar)
pasti bisadinda anasthasia 06.03.10 22:57
saya rasa semua itu tergantung kepada manusia itu sendiri.. manusia makin berakhal dan berpendidikan pasti punya moral yang baik pula..kami generasi muda cukup sedih dgn tanpa usaha yg gigih dari para sesepuh untuk memberantas penyakit negara ini..solusi nya,mari sucikan hati..dan renungkan..toh harta yg di orupsikan gak akan bisa di bawa ke akhirat,yg ada dosa nya yg akan dipertanggungjawabkan..ingat,kiamat udah dekat pakdhe!
FokusYudha Purba 23.02.10 10:39
sangat sulit/ atau mustahil apabila KPK ingin memberantas korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia saran saya sebaiknya KPK didalam menjalankan tugasnya fokus dahulu dalam satu atau beberapa instansi jangan semua instansi yang korupsi dikerjakan mudah2an berhasil dan pemberantasan korupsi di negara tercinta Indonesia akan tercapai
tangapan mujib 18.02.10 09:48
KPK hanya beraninya terhadap penyimpangan PNS saja,soal KTP ,terhadap penyimpangan surat ijin mengemudi berani tidak, kalau cuma begini apakah KPK berguna bagi masyarakat?
tanggapansumarjoko 18.02.10 09:45
saya heran ternyata kekayaan terpidana mantan kapores jakarta selatan Wiliardi Wisard luar biasa, dari mana dapat uang nya? berapa gaji dan penghasilan yg sah? kenapa KPK dan ICW gak pernah mempersoalkan,rata rata anggota polisi punya kekayaan luar biasa tapi KPK diam saja, inikah keadilan

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.