Seorang calon Hakim Agung Moerino malah memuji yurisprudensi MA yang menerima kasasi terhadap putusan bebas.

Polemik seputar kasasi terhadap putusan bebas muncul di ruang fit and proper test calon hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III Nudirman Munir mempertanyakan sikap calon hakim agung terhadap praktek tersebut. Pertanyaan ini dianggap penting, karena kelak para calon –bila terpilih menjadi hakim agung- yang akan memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang diajukan oleh jaksa.
Nudirman menjelaskan ketentuan KUHAP secara tegas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Pasal 244 menyebutkan ‘Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas’.
Dalam praktek, lanjut Nudirman, MA kerap menerima bahkan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan bebas. Ia menilai praktek tersebut sebagai wujud tidak independensinya seorang hakim. Menurutnya, hakim hanya mengikuti kehendak jaksa padahal ketentuan UU telah tegas melarang. “Bila Anda nanti menjadi hakim agung, apakah anda akan meneruskan praktek ini,” tanya politisi Partai Golkar ini, Selasa (16/2).
Moerino, calon hakim agung dari jalur karir, justru setuju dengan kasasi terhadap putusan bebas. “Itu merupakan terobosan hukum. Dan telah menjadi yurisprudensi,” ujarnya. Namun, ia mengatakan mengabulkan kasasi terhadap putusan bebas tidak bisa sembarangan. Syaratnya, jaksa harus membuktikan bahwa terdakwa bukan dinyatakan bebas murni oleh pengadilan negeri.
Lebih lanjut, Moerino menilai yurisprudensi itu bertujuan untuk mengoreksi putusan hakim pengadilan negeri. Bila tak diberikan ruang koreksi melalui kasasi, maka hakim PN dikhawatirkan akan sewenang-wenang dalam membebaskan terdakwa. “Biar hakim tak semaunya sendiri. Untuk menilai dan koreksi apakah putusan bebas itu sudah benar atau belum,” tutur Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara ini.
Nudirman justru mengkritik yurisprudensi tersebut. “Itu bukan yurisprudensi, tapi pelanggaran hukum,” tegasnya. Ia berpendapat yurisprudensi adalah terobosan hukum yang dilakukan oleh hakim lewat putusannya terhadap sebuah persoalan yang tidak ada aturan hukumnya. Dalam kasus ini, aturan KUHAP secara tegas melarang kasasi terhadap putusan bebas.
Ia menilai praktek tersebut justru pembangkangan terhadap DPR selaku pembentuk UU. “Kalau begitu, untuk apa ada DPR kalau Anda buat aturan seenaknya. Seharusnya Anda minta terlebih dahulu supaya KUHAP direvisi,” ujarnya. Ia menilai pola pikir semacam itu yang membuat hukum di Indonesia menjadi rusak. “Hakim itu harus taat aturan,” tambahnya.
Meski dicecar, Moerino bergeming. Ia keukeuh akan mempertahankan yurisprudensi itu. “Yurisprudensi itu, menurut saya harus tetap dilanjutkan. Kalau tidak ada, bagaimana kalau nanti hakim PN berlaku sewenang-wenang,” ujarnya beretorika. Ia malah memuji yurisprudensi yang diciptakan oleh hakim MA terdahulu itu sebagai terobosan hukum yang tepat.
Ditemui usai seleksi, Nudirman mengaku kurang puas dengan jawaban calon hakim tersebut. Ia mempertanyakan alasan calon bahwa hakim PN bisa memberi putusan bebas secara sewenang-wenang. “Sidang di PN lebih terhormat dibandingkan sidang di MA. Sidang di PN itu terbuka. Sedangkan, MA sidangnya ngumpet-ngumpet,” tegasnya.
Nudirman menjelaskan sudah banyak pihak yang menjadi korban terhadap yurisprudensi ‘ngawur’ tersebut. Salah satunya adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Putra bekas orang nomor satu di Indonesia itu harus mendekam di penjara selama 18 bulan gara-gara kasasi terhadap putusan bebas. Padahal sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah membebaskan Tommy dalam perkara ruislag antara Goro dengan Bulog itu.
Kebetulan, kala itu, Nudirman memang menjadi pengacara Tommy. Lalu, apakah ada motif dendam ketika mempertanyakan yurisprudensi yang akhirnya menghukum mantan kliennya tersebut? Ia menolak secara tegas. “Saya tidak dendam. Saya cuma ingin agar tidak ada lagi pelanggaran hukum oleh penegak hukum,” pungkasnya ketika menjawab pertanyaan hukumonline.