fhp

Diduga Telantarkan Isteri, Hakim Disidang Majelis Kehormatan

Rabu, 17 February 2010
Sejak menikah, sang hakim dan isteri hanya tinggal bersama selama satu minggu.
(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

Bila Anda seorang hakim, jagalah kehidupan keluarga. Pestikan keluarga Anda utuh dan tenteram, jauh dari perbuatan tercela, serta menyesuaikan dengan pandangan masyarakat. Begitulah selayaknya sifat seorang hakim yang dijabarkan dari lambang yang dipakai hakim selama ini, yakni lambang kartika, cakra, candra, sari, dan tirta. Kode Etik dan Kode Perilaku Hakim 2009 juga mewajibkan hakim untuk tidak melakukan perbuatan tercela.

 

Petuah bagi para hakim itu kini tengah diuji di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Di hadapan tujuh anggota MKH, Endratno Rajamai harus mempertanggungjawabkan perilakunya. Ia diduga melakukan perbuatan tercela sebagai seorang hakim. Dan kalau tak ada aral melintang, perkaranya akan diputus pada 22 Februari mendatang.

 

Adalah ketidakharmonisan rumah tangga yang membuat Endratno Rajamai dihadapkan ke kursi terlapor. Selasa (16/2) kemarin, hakim PN Serui itu mencoba membela diri di hadapan MKH dipimpin hakim agung Widayatno Satrohardjono.

 

Endratno dilaporkan isterinya, Dewi Varasinta. Penyebabnya, Dewi merasa ditelantarkan di Makassar. Sejak ditugaskan di PN Serui, tak sekalipun Endratno memboyong sang isteri ke tempat tugasnya. Ia malah dititipkan Endratno di rumah orang tuanya di Palopo, Sulawesi Selatan. Alih-alih diajak, kebutuhan isteri pun tak dipenuhi. Padahal, Dewi merasa sudah berkorban secara materiil demi karir suami. Bahkan, sebelum menikah pun, Dewi sudah sering memberikan uang “pinjaman” kepada Endratno.

 

Dalam laporan, misalnya, Dewi mengeluhkan pinjaman sebesar Rp50 juta yang tak kunjung dikembalikan. Uang itu awalnya dipakai untuk mahar Dewi. Lantaran keluarga Endratno tak memiliki uang cukup membayar mahar sebanyak itu, keluarga Dewi berkenan meminjamkan. Belakangan, hingga pernikahan mereka di ujung tanduk, pinjaman biaya mahar itu tak jua dikembalikan. Ada juga 66 kali pinjaman uang oleh Endratno kepada Dewi. Totalnya mencapai Rp84,5 juta. Dewi menganggap Endratno telah memeras dirinya.

 

Di depan MKH, Endratno mencoba membela diri. Soal pinjaman biaya mahar, misalnya, ia mengaku tidak tahu menahu. Pinjam meminjam itu terjadi antara orang tua dari kedua mempelai. “Sama sekali kami tidak mengetahuinya, karena semua itu sepenuhnya urusan orang tua kami, dan orang tua Dewi Varasinta,” jelasnya.

 

Endratno juga membantah uang sebesar Rp84,5 juta berstatus pinjaman. Meski mengakui telah menerima uang tersebut, Endratno menganggapnya sebagai pemberian biasa karena mereka memiliki hubungan. Dewi biasanya memberikan biaya perjalanan Palopo-Serui. Endratno bersikeras bahwa Dewi memberikan uang secara ikhlas, dan bukan pinjaman. ”Ini saya ikhlas, supaya kakak bisa datang, kita bisa ketemu,” ucap Endratno menirukan perkataan Dewi kala memberikan uang. “Andaikan itu dikatakan sebagai pinjaman, tentu akan dibuatkan sebuah perjanjian atau kwitansi,” lanjutnya.

 

Sementara soal tidak mengajak Dewi ke Serui, Endratno berdalih masih ingin mempersiapkan rumah dinasnya. Menurut pengakuannya, Endratno menjanjikan untuk mengajak Dewi tinggal bersamanya di Serui pada bulan April. Karena ditempatkan di Serui, Endratno dan Dewi hanya sempat tinggal bersama selama satu minggu.

 

Tuduhan selingkuh juga dilontarkan terhadap Endratno. Dewi menganggap Endratno selingkuh dengan seorang perempuan yang tinggal di Makasar. Lagi-lagi, Endratno menolak tuduhan tersebut. Perempuan yang diisukan menjadi selingkuhannya tidak lain adalah saudara angkat Endratno. Menurutnya, apabila dia memang menyukai saudara angkatnya, maka dia tidak akan menikahi Dewi. “Karena kami telah mengenal anak angkat orang tua tersebut, jauh sebelum mengenal Dewi Varasinta,” ujarnya.

 

Saat ini, Endratno dan Dewi sudah resmi bercerai, dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dewi mengajukan perceraian pada bulan Mei 2009. Hakim perkara perceraian memutus secara verstek karena Endratno tidak pernah hadir di persidangan.

 

Di tengah persidangan MKH, kesehatan Endratno sempat memburuk. Sidang akhirnya diskors, dan dilanjutkan kembali setelah putusan MKH terhadap kasus Rizet Benyamin Rafael. Sidang kemudian melanjutkan tanya jawab dari anggota majelis hakim. Endratno sempat meminta izin untuk menghadirkan beberapa orang saksi, namun tidak dipenuhi karena alasan waktu. Karena itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan.


Gratifikasi
Anggota MKH, Zainal Arifin mempertanyakan uang sejumlah Rp84,5 juta yang diberikan oleh Dewi kepada Endratmo. “Itu kan gratifikasi,” tandasnya. Pemberian dari Dewi mencakup jumlah yang besar dan dilakukan berkali-kali. “Kalau sudah 66 kali Saudara tidak sadar juga, bagaimana ini?” tukas Zainal.

 

Menurut Zainal, seharusnya sebagai hakim Endratno sadar bahwa pemberian dalam jumlah besar itu merupakan gratifikasi. Karena itu, seharusnya Endratno melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua MA, dan Ketua KY.

 

Rupanya, Endratno tidak menyadari kemungkinan jerat gratifikasi seperti disebutkan Zainal. Ia berdalih, pemberian Dewi tidak ada sangkut pautnya dengan perkara, atau kepentingan dia sebagai hakim. “Pada saat itu saya tidak terpikir ke sana (gratifikasi-red),” ungkapnya.

Penulis : CR-7 Dibaca : 8
tanggapan
Komentar terkini (5 Komentar)
putusan hakim harus bijakYudha Purba 20.02.10 11:14
MKH dalam menanggani aquo hkim Endratmo haruslah bijaksana , jangan hanya melihat laporan dari pelapor saja karena dalam faktanya pelapor sudah bercerai dan perlu diperhatikan juga faktor dari penyebab dari perceraiaan tersebut adakah unsur sakit hati sehingga kejelekan dari mantan suami dibuka , dan untuk majelis hakim bpk zainal arifin saya sangat meragukan apakah seorang isteri / suami apabila memberikan uang kepada suami / isteri dalam jumlah besar dapat dikategorikan menerima gratifikasi tolong dikoreksi lagi , apakah bpk zainal arifin tidak pernah menerima atau memberi kepada isterinya ???????
Gratifikasi?Mira dinata 19.02.10 04:46
Saya lgsg mengernyitkan dahi begitu mendengar komentar zainal. Memang pemberian seorang istri ke suami bisa masuk kategori gratifikasi ya? ck,,,ck,,ck,, dapat teori darimana tuh
luputanis 18.02.10 09:55
matahari akan selalu terbit, bunga akan selalu mekar, burung- burung akan senantiasa berkicau...didunia ini akan selalu ada harapan untuk menuju yang lebih baik...salam Vonis 97..Anis
Lebih BijakSetiadi 18.02.10 08:50
Semoga MKH bisa lebih arif mengambil putusanya memenuhi rasa keadilan.
oohh HakimDenny Pramiyadi 17.02.10 21:52
pertama, sebagai laki-laki gak malu nerima duit berkali-klai sampai jumlahnya mencapai jutaan?. kedua, pecat Hakim yang telah berperilaku memalukan ini. ngurus kasus dirinya aja gak becus dan mandiri. gimana ngurus kasus lain.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Berita Terbaru