Bila Anda seorang hakim, jagalah kehidupan keluarga. Pestikan keluarga Anda utuh dan tenteram, jauh dari perbuatan tercela, serta menyesuaikan dengan pandangan masyarakat. Begitulah selayaknya sifat seorang hakim yang dijabarkan dari lambang yang dipakai hakim selama ini, yakni lambang kartika, cakra, candra, sari, dan tirta. Kode Etik dan Kode Perilaku Hakim 2009 juga mewajibkan hakim untuk tidak melakukan perbuatan tercela.
Petuah bagi para hakim itu kini tengah diuji di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Di hadapan tujuh anggota MKH, Endratno Rajamai harus mempertanggungjawabkan perilakunya. Ia diduga melakukan perbuatan tercela sebagai seorang hakim. Dan kalau tak ada aral melintang, perkaranya akan diputus pada 22 Februari mendatang.
Adalah ketidakharmonisan rumah tangga yang membuat Endratno Rajamai dihadapkan ke kursi terlapor. Selasa (16/2) kemarin, hakim PN Serui itu mencoba membela diri di hadapan MKH dipimpin hakim agung Widayatno Satrohardjono.
Endratno dilaporkan isterinya, Dewi Varasinta. Penyebabnya, Dewi merasa ditelantarkan di
Dalam laporan, misalnya, Dewi mengeluhkan pinjaman sebesar Rp50 juta yang tak kunjung dikembalikan. Uang itu awalnya dipakai untuk mahar Dewi. Lantaran keluarga Endratno tak memiliki uang cukup membayar mahar sebanyak itu, keluarga Dewi berkenan meminjamkan. Belakangan, hingga pernikahan mereka di ujung tanduk, pinjaman biaya mahar itu tak jua dikembalikan.
Di depan MKH, Endratno mencoba membela diri. Soal pinjaman biaya mahar, misalnya, ia mengaku tidak tahu menahu. Pinjam meminjam itu terjadi antara orang tua dari kedua mempelai. “Sama sekali kami tidak mengetahuinya, karena semua itu sepenuhnya urusan orang tua kami, dan orang tua Dewi Varasinta,” jelasnya.
Endratno juga membantah uang sebesar Rp84,5 juta berstatus pinjaman. Meski mengakui telah menerima uang tersebut, Endratno menganggapnya sebagai pemberian biasa karena mereka memiliki hubungan. Dewi biasanya memberikan biaya perjalanan Palopo-Serui. Endratno bersikeras bahwa Dewi memberikan uang secara ikhlas, dan bukan pinjaman. ”Ini saya ikhlas, supaya kakak bisa datang, kita bisa ketemu,” ucap Endratno menirukan perkataan Dewi kala memberikan uang. “Andaikan itu dikatakan sebagai pinjaman, tentu akan dibuatkan sebuah perjanjian atau kwitansi,” lanjutnya.
Sementara soal tidak mengajak Dewi ke Serui, Endratno berdalih masih ingin mempersiapkan rumah dinasnya. Menurut pengakuannya, Endratno menjanjikan untuk mengajak Dewi tinggal bersamanya di Serui pada bulan April. Karena ditempatkan di Serui, Endratno dan Dewi hanya sempat tinggal bersama selama satu minggu.
Tuduhan selingkuh juga dilontarkan terhadap Endratno. Dewi menganggap Endratno selingkuh dengan seorang perempuan yang tinggal di Makasar. Lagi-lagi, Endratno menolak tuduhan tersebut. Perempuan yang diisukan menjadi selingkuhannya tidak lain adalah saudara angkat Endratno. Menurutnya, apabila dia memang menyukai saudara angkatnya, maka dia tidak akan menikahi Dewi. “Karena kami telah mengenal anak angkat orang tua tersebut, jauh sebelum mengenal Dewi Varasinta,” ujarnya.
Saat ini, Endratno dan Dewi sudah resmi bercerai, dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dewi mengajukan perceraian pada bulan Mei 2009. Hakim perkara perceraian memutus secara verstek karena Endratno tidak pernah hadir di persidangan.
Di tengah persidangan MKH, kesehatan Endratno sempat memburuk. Sidang akhirnya diskors, dan dilanjutkan kembali setelah putusan MKH terhadap kasus Rizet Benyamin Rafael. Sidang kemudian melanjutkan tanya jawab dari anggota majelis hakim. Endratno sempat meminta izin untuk menghadirkan beberapa orang saksi, namun tidak dipenuhi karena alasan waktu. Karena itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Gratifikasi
Anggota MKH, Zainal Arifin mempertanyakan uang sejumlah Rp84,5 juta yang diberikan oleh Dewi kepada Endratmo. “Itu
Menurut Zainal, seharusnya sebagai hakim Endratno sadar bahwa pemberian dalam jumlah besar itu merupakan gratifikasi. Karena itu, seharusnya Endratno melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua MA, dan Ketua KY.
Rupanya, Endratno tidak menyadari kemungkinan jerat gratifikasi seperti disebutkan Zainal. Ia berdalih, pemberian Dewi tidak ada sangkut pautnya dengan perkara, atau kepentingan dia sebagai hakim. “Pada saat itu saya tidak terpikir ke