Wantimpres dan Mahkamah Agung Bahas Eksekusi Putusan PTUN
Berita

Wantimpres dan Mahkamah Agung Bahas Eksekusi Putusan PTUN

Sulitnya mengeksekusi putusan PTUN.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Wantimpres dan Mahkamah Agung Bahas Eksekusi Putusan PTUN
Hukumonline

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyambangi gedung Mahkamah Agung, Rabu (17/2). Diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Wakil Ketua MA, mereka menggelar rapat tertutup.

 

Usai pertemuan, Anggota Wantimpres Jimly Asshidiqie kepada wartawan menuturkan kalau kedatangan Wantimpres adalah untuk memperoleh masukan sekaligus mendengarkan pembaharuan peradilan yang tengah dilakukan oleh MA.

 

Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu, lanjut Jimly, adalah permasalahan sulitnya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Idealnya, pejabat TUN yang dihukum untuk mencabut surat keputusannya, melaksanakannya secara sukarela. Namun praktik bicara lain. Tak jarang pejabat TUN yang mengabaikan putusan PTUN.

 

UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebenarnya sudah mengatur mekanisme bagi pihak yang dirugikan atas bandelnya pejabat TUN yang tak melaksanakan putusan PTUN.

 

Bahkan UU No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 5/1986, menambahkan sanksi baru bagi pejabat TUN yang keras kepala. Yaitu pembayaran uang paksa (dwangsom) dan atau sanksi administratif. Bahkan jika pejabat TUN bersangkutan masih tak manut, namanya akan dipampang dalam media massa cetak.

 

UU No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 5/1986 lebih garang lagi. Ada tahapan-tahapan yang bisa dijalani jika pejabat TUN tak melaksanakan putusan secara sukarela. Pertama, apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima, tapi tergugat tidak melaksanakan, maka keputusan TUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait