KPP Tolak Hakim Adhoc Tipikor Bermasalah
Aktual

KPP Tolak Hakim Adhoc Tipikor Bermasalah

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
KPP Tolak Hakim Adhoc Tipikor Bermasalah
Hukumonline

Panitia Seleksi Mahkamah Agung menyatakan telah meloloskan 27 hakim adhoc (17/01), dari 79 calon yang lulus tes tertulis (per 5 Januari 2010), atau dari 78 calon yang mengikuti proses wawancara (15-16 Februari 2010). Dalam rilisnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai sebagian besar calon tidak layak menduduki jabatan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurut KPP, hampir tidak ada calon yang benar-benar ideal, akan tetapi setidaknya ada 9 (sembilan) kandidat yang relatif bisa menduduki posisi tersebut. Dengan kata lain, 70 calon (88,61%) lainnya masuk kategorisasi calon yang tak layak. Jika MA masih tetap memaksakan memilih calon yang tak pantas, KPP khawatir hal  itu akan mengancam eksistensi dan efektifitas pengadilan tipikor ke depan.

 

Menurut KPP, pemberantasan korupsi yang diharapkan akan lebih kuat dengan keberadaan pengadilan khusus ini justru potensial dibajak oleh kekuatan kontra-pemberantasan korupsi. Terutama, karena unsur Hakim Adhoc yang tidak dapat diyakini kualitas dan integritasnya.

 

KPP mendesak Pansel untuk tidak meloloskan calon-calon Hakim Adhoc yang tidak layak sehingga membahayakan masa depan pemberantasan korupsi di Pengadilan Tipikor. KPP juga meminta MA tidak memaksakan pembentukan pengadilan tipikor di seluruh daerah, termasuk 7 daerah pilot project. Sebaiknya MA memprioritaskan di region tertentu saja secara bertahap. Terakhir, KPP berharap diadakan seleksi ulang, dengan sebelumnya merombak strategi dan lebih pro-aktif menjaring calon-calon potensial.

Tags: