Kamis, 18 February 2010
Calon Hakim Agung Setuju Militer Diadili Peradilan Umum
Calon juga mengakui acapkali ada intervensi dari atasan yang menginginkan terdakwa dipecat dari dinas militer.
Fat
Dibaca: 293 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Dua calon hakim agung yang berasal dari lingkungan militer prinsipnya setuju anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Selama ini anggota militer selalu dibawa ke peradilan militer meskipun yang dilakukan adalah tindak pidana umum. Namun dalam RUU Peradilan Militer versi DPR, kelak anggota militer bisa diadili di peradilan umum.

 

Nasib RUU ini akhirnya tak jelas. Anggota DPR periode 2004-2009 gagal mengesahkan di detik-detik akhir lantaran beda pendapat dengan Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertahanan. Pangkal persoalan, ya itu tadi, apakah anggota militer bisa dibawa ke peradilan umum atau hanya bisa diadili di peradilan militer.

 

Di depan anggota Komisi III DPR, Natsri Anshari dan Burhan Dahlan, menyatakan persetujuan mereka atas konsep membawa anggota militer ke peradilan umum. Persetujuan Natsri dan Burhan disampaikan terpisah saat mereka mengikuti fit and proper test calon hakim agung di Senayan, Rabu (17/2) kemarin.

 

Menurut Natsri, kini masih menjabat Kasubdit Pembinaan Kemampuan Hukum TNI AD, membawa anggota militer ke peradilan umum merupakan amanat TAP MPR No. VII/MPR/2000. Berdasarkan TAP ini, prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer. Dan, sebaliknya, tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal terjadi pelanggaran hukum pidana umum.

 

Burhan Dahlan menegaskan TAP MPR merupakan amanat yang harus dijalani setiap anggota TNI. Cuma, Burhan tak memberikan jawaban jelas apakah tentara bersedia disidik polisi kelak. Menurut dia, persoalan penyidik ini harus dipertimbangkan lebih matang lagi. Sebab, setiap satuan angkatan TNI masing-masing memiliki wibawa. “Saya tidak bisa bayangkan polisi masuk ke satuan-satuan tempur baik darat, laut. Ada kesulitan komando untuk kendalikan anak buah. Hal-hal inilah barangkali harus dicermati kemungkinan untung ruginya. Tapi pada prinsipnya sebagai amanat UU tentara disidangkan di peradilan umum saya sangat setuju,” ujarnya.

 

Komando dan intervensi

Anggota Komisi III DPR Soemandjaya mengatakan orang yang berlatar belakang militer cenderung patuh pada komando pimpinan. Akibatnya penerapan prinsip equality before the law makin sulit diterapkan oleh hakim yang berlatar belakang militer. Politisi PKS itu mempertanyakan apakah calon hakim dapat mengesampingkan komando atas perkara yang melibatkan seorang tentara, dan apakah anggota TNI dapat dipidana di peradilan umum atau tidak.

 

Menurut Burhan Dahlan, nilai komando merupakan inti dari kehidupan militer. Meskipun begitu, penerapan komando dari pimpinan tidak berlaku dalam menangani perkara di peradilan militer. Nilai komando yang bisa diterapkan di peradilan miiter adalah nilai komando yang positif. Misalnya, terkait disiplin waktu persidangan. Sidang bisa ditunda asalkan sebelumnya ada pemberitahuan terlebih dahulu ke pihak peradilan agar masyarakat yang ingin mengikuti persidangan tidak menunggu lama.

 

Ketua Peradilan Militer Utama itu mengklaim pantang menjalankan perintah atasan yang mencampuri urusan perkara di peradilan militer. Perkara bukan urusan dirinya kepada manusia atau korps, melainkan tanggung jawab kepada Tuhan. “Kalau besok saya meninggal, siapa yang bela saya,” ujar tentara yang baru naik pangkat menjadi Mayjen TNI ini.

 

Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Desmon Mahesa menepis penjelasan Burhan. Menurut data yang dimiliki Desmon, pengaruh pimpinan sangat terlihat di peradilan militer. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, pihak penjaga hukum di peradilan militer dapat diintervensi oleh atasan. “Saya minta bapak jujur saja, saya tadinya terpukau dengan paparan bapak, tapi ketika bapak bilang pantang terima komando dari atasan, saya tidak yakin,” katanya.

 

Atas pernyataan Desmon, Burhan mengakui ada intervensi di lembaga peradilannya. Intervensi tersebut lebih kepada campur tangan pimpinan militer terhadap anggota TNI yang sedang berperkara. Menurutnya, pimpinan militer biasanya menginginkan adanya pemberhentian anggotanya yang berperkara yang dianggap tidak pantas menjadi anggota militer.

 

“Tidak ada intervensi negatif dari komando, kecuali intervensi dari kehendak pimpinan yang inginkan pemberhentian anggotanya yang menilai tidak pantas jadi anggota militer. Kita tidak pernah berpikir untuk keadilan bagi komando,” tuturnya.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.