Kamis, 18 February 2010
MA Diminta Bentuk Tim Penilai Kualitas Putusan
Seorang calon hakim agung mengusulkan agar dibentuk tim panel yang menilai putusan para hakim termasuk hakim agung secara berkala. Tim tersebut berasal dari hakim agung dan unsur masyarakat.
Ali
Dibaca: 236 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Dua calon hakim agung yang berpengalaman di bidang pengawasan hakim diuji secara bergantian oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka adalah Purnamawati dan Abdul Wahid Oscar. Keduanya memang sangat paham dengan metode pengawasan internal di Mahkamah Agung (MA). Maklum saja, mereka adalah Hakim Tinggi Pengawas di MA. Tugas mereka sehari-hari adalah memeriksa para hakim dan pejabat pengadilan yang bermasalah. Berbagai ide dan keluhan pun disampaikan dalam forum fit and proper test calon hakim agung itu.

 

Abdul Wahid Oscar mengusulkan agar MA ikut serta dalam mengawasi dan menilai mutu putusan. Ia menilai setiap putusan perlu diuji sebuah panel yang terdiri dari hakim agung dan masyarakat. “Nanti ditentukan apa tindakan selanjutnya bila putusan itu dinilai bermasalah,” ujarnya, Rabu (17/2). Sayangnya, belum ada payung hukum yang bisa digunakan untuk membentuk tim ‘eksaminasi’ yang dimaksud Abdul Wahid ini.

 

Selama ini memang hanya para pakar hukum dari unsur masyarakat yang menggelar eksaminasi putusan yang menarik perhatian publik. Sehingga, hasil eksaminasi itu pun seringkali tidak pernah ditindaklanjuti. Abdul Wahid menilai metode pengujian putusan hakim ini perlu dikembangkan. “Putusan Hakim Agung juga harus bisa diuji. Itu akan menjadi penilaian,” jelasnya.  

 

Purnamawati, calon hakim agung yang lain, mengungkapkan banyaknya putusan para hakim yang bermasalah dari segi teknis yudisial. Sebagai hakim pengawas internal, ia memang berwenang mengurusi persoalan teknis yudisial terhadap putusan-putusan hakim. Kewenangan ini memang hanya milik pengawasan internal, sedangkan Komisi Yudisial selaku pengawasan eksternal hanya berwenang mengawasi pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

Ia mencontohkan ada hakim yang mengabulkan tuntutan provisi seorang penggugat, padahal isi dalam provisi itu sudah masuk dalam pokok perkara. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, tindakan hakim ini tentu tidak dapat dibenarkan. Ada lagi, hakim yang tidak memerhatikan posita dan petitum penggugat, tetapi langsung mengabulkan gugatan. Padahal, posita dan petitumnya tidak sinkron.  

 

Contoh persoalan teknis yudisial yang ditemukan Purnamawati adalah kasus di Pengadilan Tinggi. Kala itu, majelis hakim membuka sidang banding tanpa melibatkan pihak termohon banding. Padahal, dalam kasus itu ada perubahan sedikit mengenai pokok perkaranya. “Majelis tak memberi kesempatan pihak lawan untuk menganggapi,” tutur wanita yang pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi ini.

 

Terhadap kasus-kasus ini, Purnamawati mengaku sudah sering memberikan rekomendasi agar ada pemeriksaan lebih lanjut. Tak hanya itu, ia bahkan pernah memberikan rekomendasi mutasi seorang hakim ke daerah yang miskin perkara. Sayangnya, rekomendasinya itu tak digubris. Padahal, selaku hakim pengawas, ia mengaku telah melaksanakan tugasnya. Yakni, menilai apakah putusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum sebagai dasar aturan main.

 

Meski begitu, Purnamawati berjanji akan meneruskan sistem pengawasan yang ada bila kelak terpilih. “Saya kan orang pengawasan internal MA, mas. Jadi, saya akan meneruskan apa yang sudah ada saja,” ujar satu-satunya wanita dalam seleksi calon hakim agung di DPR pada periode ini kepada hukumonline.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (2 Komentar)
perkaya pelatihanmulawarman, PA Tarakan Kaltim 19.02.10 05:15
hakim-hakim Indonesia perlu dibekali dengan pelatihan-pelatihan insidentil sehingga tercipta hakim karir yang profesional dan menguasai sesuai bidanngnya.
setujuidris 18.02.10 19:44
sya kira ini ide yg tepat dan perlu diapresiasi dan didukung oleh smua pihak agar hakim2 kita berusaha untuk melahirkan suatu putusan yg didasarkan pada pertimbangan hukum yg cerdas/ maksimnal. sering kita temui putusan hakim yg terkesan asal-asalan, padahal suatu putusan itu juga harus dilihat dari sisi karya akademis dibidang hukum, karna itu harus dibuat secara maksimal dan dapt dipertanggungjawabkan secara akademis, meskipun ada wilayah yg multitafsir,

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.