
Pembahasan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, telah memasuki tahap final dan tinggal diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis kehadiran RPP ini akan menumbuhkan investasi di sektor migas.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (18/2), Sri Mulyani mengatakan RPP Cost Recovery tidak dalam spirit untuk mengganggu iklim investasi tapi untuk menumbuhkan investasi. Soalnya, kehadiran RPP itu memberikan kepastian kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengenai bagaimana cost recovery tersebut diatur.
Adapun poin-poin yang diatur dalam RPP Tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai berikut; Pertama, RPP berisi ketentuan khusus di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, utamanya tentang cost recovery untuk menghitung bagi hasil dan sekaligus untuk perpajakan.
Kedua, RPP ini wajib dijadikan dasar dalam kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Ketiga, seluruh pajak tidak langsung termasuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari biaya operasi. Keempat, Standar/Norma dan Metode Pembebanan biaya dalam ketentuan khusus ini merupakan kombinasi dari ketetentuan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Exhibit C (penjelasan poin-poin dalam kontrak bagi hasil produksi) yang berlaku saat ini.
Kelima, batasan pembebanan biaya dalam RPP ini disesuaikan dengan prinsip kewajaran dunia usaha dan ketentuan perpajakan. Keenam, biaya yang tidak diperbolehkan dibebankan pada cost recovery merupakan kombinasi dari ketentuan PPh dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2008 yang berlaku saat ini. Ketujuh, penghasilan lain (by product) merupakan pengurang cost recovery.
Kedelapan, transaksi farm-in farm out dan uplift dikarenakan pajak final. Kesembilan, dalam hal tertentu (khusus), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis. Sepuluh, kontraktor wajib melakukan transaksinya di dalam negeri dan menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan Indonesia.
Menkeu menjelaskan, dalam RPP Cost Recovery yang sedang disusun tidak ada pasal soal capping (pembatasan) cost recovery, namun yang terjadi hanyalah carry over pembayaran cost kepada kontraktor pada tahun berikutnya. “Tidak ada capping cost recovery 2010. Yang terjadi penundaan pembayaran kepada kontraktor,” terang Sri Mulyani.
Tergantung BP Migas
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani membantah adanya pembatasan (cap) dalam cost recovery, meski nilainya dipatok pada angka tertentu. “Memang di dalam APBN dianggarkan cost recovery pada angka tertentu sehingga itu diasumsikan sebagai cap,” kata Menkeu. Namun, sambungnya, realisasi biaya yang bisa di-recover itu tergantung BP Migas.
Dijelaskannya, dalam menentukan komponen-komponen yang dihitung dalam cost recovery, untuk sementara BP Migas masih menggunakan Exhibit C, sebelum terbitnya PP Tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Cost Recovery selanjutnya baru dibayarkan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Kalau PP itu sudah jadi, maka BP Migas akan menggunakan PP ini. PP ini tidak berlaku ke belakang. Begitu terbit langsung akan diterapkan kepada para kontraktor,” tuturnya.
Sri Mulyani juga memaparkan sesuatu hal yang paling berbeda dari PP ini dengan Exhibit C, yaitu adanya assume and discharge yang merupakan biaya yang langsung di-reimbursh tanpa melaui mekanisme cost recovery. Menurutnya, biaya yang masuk kategori ini pada umumnya merupakan pajak tidak langsung dan pajak obyektif.
Sedangkan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh menegaskan, saat ini sudah ada tim dari Kementerian ESDM, Menkeu dan BP Migas yang membahas soal cost recovery. Menurutnya, capping cost recovery tidak dalam konteks membahas jumlah dana (amount) yang masuk dalam cost recovery.
“Tetapi yang dimaksudkan capping cost recovery dalam hal ini adalah bagaimana soal cost recovery ini dibayar secara bertahap,” kata Darwin yang duduk bersebelahan dengan Sri Mulyani.
Namun, rencana pemerintah dalam RPP cost recovery yang akan menunjuk tim auditor dalam verifikasi finansial dan teknis dikritik DPR. Anggota Komisi VII, Satya W Yudha mengatakan penunjukan itu menandakan kalau pemerintah tidak percaya lagi ke BP Migas. “Untuk apa pemerintah menunjuk tim auditor baru dalam verifikasi finansial dan teknis sementara pemerintah sudah memiliki BP Migas yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah," katanya.
Tidak Dipidanakan
Sementara itu, Kepala BP Migas R Priyono berharap penyelesaian hukum masalah cost recovery yang melibatkan KKKS dilakukan secara perdata, tidak perlu ke pidana. “Hendaknya RPP Cost Recovery ini walaupun hukum publik tapi tidak masuk dalam ranah pidana, tapi hanya masuk ke masalah perdata,” katanya di tempat yang sama.
Priyono menjelaskan, KKKS adalah tamu yang diundang untuk berinvestasi di Indonesia sehingga iklim investasi harus dijaga. Kehadiran RPP Tentang Cost Recovery dan Ketentuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, diharapkan dapat menumbuhkan investasi di sektor migas.
Ia berpendapat, peningkatan cost recovery terbukti dapat meningkatkan penerimaan negara. Ia menyebutkan dalam 5 tahun terakhir ini, revenue to cost ratio sektor hulu migas mencapai 4 banding 1, artinya setiap AS$1 yang dibayarkan sebagai cost recovery menghasilkan AS$4.