Jumat, 19 February 2010
Lobi Politik dalam Pemilihan Hakim Agung di DPR
Bahkan proses lobi sudah dilakukan ketika Komisi Yudisial mengumumkan calon hakim agung yang layak diuji oleh DPR.
IHW/Ali
Dibaca: 281 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Hasil pemungutan suara seleksi hakim agung di DPR. Foto: IHW

Kamis (18/2), jarum jam baru berlalu beberapa menit dari pukul delapan malam. Ruang Komisi III DPR masih lengang. Hanya ada beberapa Anggota Komisi III yang masih asyik bercengkrama. Ada pula yang sedang asyik mengisap dan mengepulkan asap rokok.

 

Sedianya, Komisi bidang hukum DPR itu menggelar rapat pada pukul 19.30. Faktanya, rapat yang beragendakan pemilihan calon hakim agung itu baru dimulai hampir sejam kemudian. Ketua Komisi III Benny K Harman yang memimpin persidangan langsung menyebutkan beberapa agenda, seperti soal kesepakatan berapa jumlah calon hakim agung yang akan dipilih.

 

“Apakah kita bisa sepakati jumlah calon hakim agung yang dipilih adalah enam orang?” kata Benny.

 

“Setuju,” 46 anggota yang hadir dari 55 jumlah anggota Komisi III langsung menyahut. Dengan persetujuan itu, tiap anggota komisi diberi hak untuk memilih enam calon hakim agung. Setelah mengabsen, Benny mempersilakan tiap anggota untuk memasukkan kertas suara yang telah diisi kedalam kotak suara yang diletakkan di tengah ruang sidang. Anggota Komisi III yang tak hadir, bisa menitipkan suaranya.

 

Saat para anggota komisi itu sedang memasukkan kertas suara ke kotak suara, di kalangan wartawan yang meliput acara malam itu, sudah beredar enam nama. Yaitu Salman Luthan, Surya Jaya, Supandi, Achmad Yamanie, Soltoni Mohdaly dan Yulius.

 

Setelah semua anggota komisi menyampaikan suaranya, tiba saat penghitungan. Nama Salman Luthan selalu muncul dalam tiap kertas suara. Walhasil ia memperoleh dukungan penuh dari semua anggota komisi dengan 55 suara. Selain Salman, lima nama lain yang sudah beredar di wartawan ternyata juga beroleh suara yang besar. Artinya, enam nama itu menyisihkan 14 calon hakim agung yang lain.  

 

Lobi politik

Kesamaan nama yang beredar di wartawan dengan hasil pemilihan yang ditetapkan Komisi III, menimbulkan tanda tanya. Kebetulan belaka atau memang pengetahuan dan pengalaman enam orang itu yang paling mencolok hingga sudah bisa ditebak kalau mereka yang akan terpilih? Pertanyaan makin besar ketika melihat fakta kalau calon yang mendapatkan suara hanya 13 orang. Tujuh orang sisanya tak bisa meraih suara.

 

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Trimedya Pandjaitan kepada hukumonline menuturkan bahwa proses uji kelayakan (fit and proper test) di DPR amat kental nuansa politisnya. “Karena DPR memang lembaga politik.”

 

Ujungnya, lanjut Trimedya, proses pemberian suara kepada calon hakim sangat tergantung pada hasil lobi. Lazimnya, seorang calon akan mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai, pimpinan fraksi partai di DPR atau anggota komisi di DPR untuk mendapat dukungan. “Dan bagi anggota komisi, maka dia menjalankan perintah partai dan fraksi.” Ia menambahkan, “ketika calon hakim agung mendapat suara yang seragam, itu berarti komitmen dari DPP sampai anggota komisi cukup kuat.”

 

Saking kuatnya fungsi lobi, masih menurut Trimedya, hasil fit and proper test seorang calon bahkan bisa tak diprioritaskan. “Ya, bisa saja (mengacu pada hasil fit&proper test). Tapi, kadang-kadang pendekatan ke partai dan fraksi itu dilakukan jauh-jauh hari mas. Jadi ketika mereka sudah lulus di Komisi Yudisial, mereka sudah melakukan lobi.”

 

Namun begitu, Trimedya menyatakan komposisi enam calon terpilih sudah ideal. Empat karir, dua non karir. “Semua yang terpilih menurut saya bagus hasil berdasarkan fit and proper test-nya. Kecuali Achmad Yamanie, karena saya tidak ikut waktu dia diuji.” Secara khusus ia menilai para calon terpilih punya visi soal pembangunan sistem kamar di Mahkamah Agung, punya strategi untuk mengurangi tunggakan perkara.

 

Lain Trimedya, lain pula Aziz Syamsuddin. Wakil Komisi III dari Partai Golkar itu membantah adanya perintah dari partai maupun fraksi agar anggota Komisi III memilih calon hakim agung tertentu. “Seperti Mas lihat sendiri. Prosesnya one man one vote,” katanya.

 

Kalaupun ada pertemuan internal fraksi sebelum pemilihan, lanjut Aziz, itu dijadikan sebagai sarana bertukar informasi tentang calon hakim agung. “Masing-masing dari kita kan punya informasi tentang calon. Jadi kita berdiskusi saja.”

 

Sekedar mengingatkan, hakim agung yang dibutuhkan adalah delapan orang. Namun, karena alasan kualitas calon yang minim, Komisi Yudisial (KY) hanya bisa mengirimkan 21 calon hakim agung ke DPR. Bila mengacu pada ketentuan UU KY, maka maksimal hakim agung yang bisa dipilih oleh DPR, tujuh orang. Karena tiga calon untuk mengisi satu kursi yang lowong.

 

Namun, di tengah perjalanan, calon berkurang menjadi 20 orang. Pasalnya, satu calon dikabarkan meninggal dunia. Karenanya, enam calon yang terpilih ini sudah dirasa cukup oleh DPR. Lalu, bagaimana tanggapan MA terhadap hasil seleksi ini?

 

Meski masih dirasa kurang, Ketua MA Harifin A Tumpa menyambut baik hasil tersebut. “Yang penting sudah ada hasilnya,” tutur Harifin di Jakarta, Jumat (19/2). Ia mengatakan sudah 1,5 tahun MA kekurangan hakim agung. Seleksi kala ini, memang memakan waktu yang cukup lama. Ia mengatakan terpilihnya enam hakim agung sudah sesuai dengan ketentuan UU.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.