hukumonline
Jumat, 19 February 2010
Tujuh Poin Tuntutan Sekar Indosiar 'Disepakati'
Sekar meminta agar manajemen mengakui keberadaannya, sementara manajemen mengaku semua upaya yang ditempuh Indosiar selama ini sudah sesuai ketentuan UU yang berlaku.
ASh
Dibaca: 1109 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Perundingan bipartit 'plus' antara Serikat Karyawan (Sekar) dan manajemen Indosiar yang difasiltasi Komisi IX DPR dan Kemenakertrans, Kamis (18/2) kemarin, nampaknya sedikit memberi angin segar bagi karyawan Indosiar. Pasalnya, pembahasan tujuh poin yang menjadi tuntutan Sekar disepakati pihak manajemen.

 

Namun, kesepakatan itu menimbulkan kekhawatiran bagi karyawan karena manajemen Indosiar bersikukuh akan melakukan rasionalisasi yang rencananya bakal mem-PHK sekitar ratusan karyawan dalam waktu dekat ini. Alasannya, tetap sama yakni perusahaan mengalami kerugian, sehingga dengan terpaksa akan melakukan PHK.

 

Tujuh poin itu yaitu penyesuaian komponen upah, penyesuaian gaji pokok yang bekerja lima tahun ke atas, masa kerja tiga tahun masih berstatus kontrak, pekerja pembersih (cleaner) yang menerima upah dibawah UMP yang telah di-PHK sepihak, pekerja yang belum diikusertakan Jamsostek umumnya bagian dubber yang memiliki masa kerja 8-11 tahun yang juga di-PHK, peningkatan jenjang karir karyawan lewat pelatihan, dan pemberian insentif bagi karyawan yang masuk kerja di luar jam kerja biasa.

 

Di kantor LBH Pers Jakarta, Jumat (19/2), Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan menuturkan meski disepakati tujuh poin itu, manajemen terpaksa tetap akan kembali melakukan PHK demi menyelamatkan perusahaan. “Kami meminta agar rasionalisasi atau PHK yang dilakukan harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan dibicarakan dengan Sekar yang selama ini tak memberi kesempatan terhadap eksistensi Sekar,” akunya. “Kabarnya akan ada PHK sekitar 130-an karyawan lagi.”

 

Pembahasan penyesuaian komponen upah, kata Dicky, telah disepakati tunjangan sebesar 75 persen dari upah pokok. Manajemen pun telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur soal itu. “Nantinya gaji pokok harus lebih besar daripada tunjangan karena sebelumnya untuk bagian sopir dan security gajinya sebesar Rp250 ribu, tetapi tunjangannya sebesar Rp900 ribu, ini kan terbalik. Nanti ada dikeluarkan kebijakan baru soal ini,” kata Dicky.

 

Penyesuaian gaji pokok karyawan di atas lima tahun disepakati ada sistem penilaian dari atasan kepada bawahannya untuk menentukan kenaikan gaji pokok setiap tahunnya. Namun, Sekar meminta agar sistem penilaian itu dilakukan secara terbuka. “Kalau nilai si karyawan nilainya A atau D, terus sampaikan kepada karyawan yang bersangkutan sebagai koreksi karena selama ini tak ada keterbukaan,” ungkapnya.

 

Karyawan kontrak yang memiliki masa kerja tiga tahun akan dievaluasi. Jika hasil eveluasi karyawan itu tak dibutuhkan akan diputus kontraknya, sehingga nantinya tak ada karyawan yang dikontrak secara terus-menerus.

 

Peningkatan jenjang karir lewat pelatihan karena selama ini manajemen kurang terbuka berapa jumlah karyawan yang mengikuti pelatihan terutama di bagian HRD. “Kami melihat HRD sangat lemah karena mereka hanya bertugas menangani kepersonalian, tidak memikirkan bagaimana meningkatkan kemampuan karyawan lewat pelatihan,” kritiknya.

 

Soal insentif, menurut Dicky yang selama ini karyawan hanya dibayar Rp40 ribu di luar jam kerja hari Sabtu atau Minggu diganti dengan perhitungan uang lembur sesuai UU Ketenagakerjaan. “Mau kerja 6,9,12 atau 24 jam yang diterima cuma Rp40 ribu. Kalau masuk kerja di hari libur nasional cuma Rp75 ribu. Kita nggak pernah tahu hitungan seperti apa, itu yang tak pernah terbuka.”

 

Meski demikian saat Sekar meminta karyawan cleaner dan dubber yang sebelumnya di-PHK agar dipekerjakan kembali. Namun, manajemen bersikukuh untuk tak menyetujui permintaan itu. Jika Sekar memaksa, manajemen akan menempuh jalur hukum. Akhirnya, disepakati karyawan yang di-PHK akan dibayar sisa upah yang sebelumnya tahun 2010 di bawah UMP. “Kita meminta sisa upah dua tahun sebelumnya dibayar termasuk Jamsostek.”

 

Untuk tujuh poin ini pihak Kemenakertrans, tambah Dicky, akan membentuk tim pengawas untuk memantau pelaksanaan kesepakatan tujuh itu. Ia berharap Kemenakertrans dapat bertindak adil sesuai kewenangannya. Selain itu, kesepakatan tujuh poin itu akan direalisasikan mulai Februari tahun ini.

 

Sholeh Ali, selaku kuasa hukum dari LBH Pers, menolak PHK besar-besaran yang akan kembali menimpa karyawan Indosiar. Kalaupun itu tak bisa dihindari, ia meminta agar manajemen memberikan tolak ukur yang jelas tentang alasan PHK. Ia pun mengingatkan agar pihak Indosiar menghargai keberadaan Sekar yang dirasa mampu membuat perusahaan menjadi lebih baik.

 

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Indosiar Handoko enggan berkomentar. “Silahkan Anda kontak Pak Triyadi Suyatman, Direktur Program dan Pemberitaan” katanya singkat. Sementara itu, Triyadi Suyatman hanya mengatakan bahwa semua upaya yang ditempuh Indosiar selama ini sudah sesuai ketentuan UU yang berlaku. “Semua langkah-langkah ketenagakerjaan Indosiar sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” akunya.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.