Setelah terbitnya putusan PN Jakarta Barat yang menolak keberatan Indovision (PT MNC Sky Vision) terhadap putusan KPPU terkait perkara hak siar Liga Inggris musim 2007-2010, Senin ini (22/2), pihak Indovision menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam rilisnya, Indovision melalui kuasa hukumnya Andi Simangunsong dan Celi Manafe dari kantor AFS Partnership mengemukakan putusan PN Jakarta Barat yang tidak memberikan hak pelapor untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU merupakan preseden yang buruk bagi penegakan hukum persaingan usaha. Menurut Andi, kondisi ini justru akan memberikan “kesempatan” kepada KPPU untuk “bermain mata” dengan pihak terlapor.
Buktinya, kata Andi dalam rilis, seorang pengusaha dan pejabat KPPU telah dipidana terkait putusan KPPU ini. Makanya, ia memandang perlu diadakan hak pelapor untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU sebagai bentuk pengawasan terhadap objektifitas sebuah putusan KPPU.
Walaupun diatur dalam PERMA No 3 Tahun 2005 dan UU No 5 Tahun 1999 bahwa keberatan hanya diajukan oleh terlapor, Andi berpendapat hakim seharunya ikut serta dalam mengembangkan hukum dengan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana pasal 28 UU Kekuasaan Kehakiman.
PERMA No 3 Tahun 2005 tersebut dibuat/dikeluarkan dalam kondisi dimana dalam praktek peradilan belum ada pihak pelapor mengajukan keberatan terhadap suatu putusan KPPU. Dengan demikian, kata Andi, menyikapi perkembangan yang ada maka terbuka kemungkinan untuk mempertegas hak pelapor dalam PERMA yang akan datang untuk mengajukan keberatan terhadap suatu putusan KPPU.