Federasi Advokat Indonesia Berusaha Payungi Peradi dan KAI
Utama

Federasi Advokat Indonesia Berusaha Payungi Peradi dan KAI

Keanggotaan FAI bisa perorangan maupun organisasi advokat.

Oleh:
CR-7
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi gambar: hukumonline
Ilustrasi gambar: hukumonline

Usaha untuk mewadahi semua advokat Indonesia ke dalam wadah tunggal kian jauh dari harapan. Di tengah perseteruan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang belum berakhir, kini muncul gagasan membentuk organisasi baru bernama Federasi Advokat Indonesia (FAI). Teguh Samudera, advokat yang pernah menduduki jabatan di Peradi dan KAI, adalah penggagas organisasi baru itu.

 

Menurut Teguh, pembentukan FAI dilatarbelakangi keinginan mencari solusi atas masalah wadah tunggal advokat yang tak kunjung terwujud. Teguh khawatir, apabila konflik para advokat terus berlanjut, peluang Pemerintah untuk turun tangan dan ikut campur urusan advokat kian terbuka. Menurut dia, secara historis, advokat tidak pernah bisa dikumpulkan dalam satu wadah. “Semuanya ingin dengan prinsip-psinsip masing-masing, prinsip kemandirian, kebebasan. Punya pola masing-masing,” terangnya.

 

Ketua Board Trusty KAI ini mengaku sudah melakukan kajian historis, sosiologis, dan yuridis, serta memikirkan bagaimana bentuk organisasi advokat ke depan yang paling cocok untuk Indonesia. Hasil telusuran itu adalah FAI, suatu organisasi yang anggotanya bisa perorangan, dan bisa pula organisasi advokat. Teguh melihat, masih banyak advokat yang tidak terwadahi oleh dua organisasi advokat yang secara faktual diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Contohnya, para pengacara publik pemberi bantuan hukum di LBH. Pemberi bantuan hukum selama ini tidak mendapat ruang dalam organisasi advokat. “Padahal justru pemberi bantuan hukum ini yang paling aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada rakyat tidak mampu, di daerah-daerah maupun kota-kota besar,” ujarnya.


Teguh berharap kelak FAI menjadi payung bagi semua organisasi advokat, dan advokat secara perseorangan. Sehingga, hanya akan ada satu kode etik, satu dewan kehormatan, satu dewan pengawas, dan dijalankan secara efektif. Lantaran berupa organisasi payung, maka advokat tidak perlu keluar dari organisasi sebelumnya. Teguh sendiri mengaku tidak akan keluar dari KAI.

 

Teguh juga berharap FAI menjadi organisasi yang berperan dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara organisasi-organisasi advokat yang ada. “Nanti kalau advokat pada sengketa ribut, nah inilah wadahnya,” ujarnya.

 

Di mata Sekretaris Jenderal KAI, Roberto Hutagalung, FAI bisa membuka peluang semakin sporadisnya organisasi advokat. Kalau FAI resmi dibentuk berarti organisasi advokat menjadi bertambah. Roberto mengklaim KAI tetap merupakan wadah tunggal organisasi advokat. Sebab, KAI dibentuk berdasarkan kongres yang dilakukan oleh para advokat.

Tags:

Berita Terkait