hukumonline
Selasa, 23 February 2010
Indovision Tetap Tuntut Ganti Rugi
PT MNC Sky Vision mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menolak permohonan keberatan operator teve berbayar Indovision itu terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sut
Dibaca: 1902 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b83ba9d53db1.jpg
Sebagai pelapor, Indovision tak puas dengan putusan KPPU. Foto logo: dok. PT MNC Sky Vision

Bukan hanya terlapor yang tak puas dengan putusan KPPU, pelapor pun ternyata bisa tidak puas. Ini juga yang dirasakan PT MNC Sky Vision. Operator teve berbayar Indovision itu, terus mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU perkara No. 03/KPPU-L/2008 mengenai dugaan pelanggaran hak siar liga utama Inggris atau Barclays Premier League musim 2007-2010. Perkara ini lebih dikenal dengan perkara Astro, sebab beberapa terlapor dalam perkara ini adalah kelompok usaha Astro All Asia Networks Plc. Senin (22/2) kemarin, melalui kuasa hukumnya Andi Simangunsong dan Celi Manafe dari kantor AFS Partnership, Indovision mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Sebelumnya, pada 9 Februari lalu, PN Jakarta Barat menolak keberatan yang diajukan Indovision. Dalam putusan perkara No. 01/Pdt.P/KPPU/2008/PN.Jkt.Bar., majelis hakim yang diketuai Aris Munandar, menyatakan keberatan Indovision tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO). Indovision tidak memenuhi legal standing untuk mengajukan keberatan. Alasannya, Indovision berkedudukan sebagai pelapor. Sementara yang bisa mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU, hanya terlapor.

 

Posisi pelapor itulah yang dipersoalkan Indovision dalam kasasinya. Kuasa Hukum Indovision, Andi Simangunsong, menyatakan putusan yang tidak memberikan hak pelapor untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum persaingan usaha. Sebab, jutru akan memberikan “kesempatan” kepada KPPU untuk “bermain mata” dengan pihak terlapor.

 

Menurut Andi, hukuman terhadap seorang pengusaha dan pejabat KPPU terkait putusan KPPU atas kasus Astro ini, merupakan bukti yang tidak terbantahkan mengenai kebutuhan mendesak akan hak pelapor untuk mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU. “Ini merupakan bentuk pengawasan dari pelapor akan obyektivitas sebuah putusan KPPU,” katanya lewat siaran pers yang diterima hukumonline. Apalagi, lanjut Andi, Indovision adalah pelapor yang mengajukan tuntutan ganti rugi dalam laporannya. Ternyata, KPPU tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diminta Indovision sebesar Rp1,3 triliun.

 

Persoalan legal standing pelapor dalam mengajukan upaya keberatan atas putusan KPPU, berasal dari penafsiran pasal 2 Perma No. 3/2005 dan pasal 44 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan yang diatur dalam pasal 2 angka 1 Perma No. 3/2005, seakan menegaskan bahwa cuma terlapor yang memenuhi legal standing dalam mengajukan upaya keberatan atas putusan KPPU. Pasal itu menyebutkan, “keberatan terhadap putusan KPPU hanya diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut”.

 

Terkait pasal tersebut, kuasa hukum ESPN Star Sport (ESS) dalam persidangan di PN Jakarta Barat pernah menyurati MA untuk mengeluarkan fatwa yang isinya menghentikan perkara yang sedang berjalan di PN Jakarta Barat. Ternyata, menurut Andi, MA tidak kunjung mengeluarkan fatwa tersebut.

 

Sebenarnya, bukan hanya ESS yang mengirimkan fatwa. KPPU pun mengirimkan fatwa. Bedanya, terkait dengan berkas putusan yang diminta oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Gara-gara fatwa ini, persidangan menjadi terhambat. Sebab, PN Jakarta Pusat—sebagai otoritas pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara keberatan atas Putusan KPPU di tingkat Pengadilan Negeri—baru akan meminjamkan berkas putusan jika ada fatwa dari MA.

 

Kuasa hukum Indovision sendiri tidak sependapat dengan penafsiran pasal 2 angka 1 Perma No. 3/2005 dan pasal 44 UU No. 5/1999. Indovision berpendapat, secara prinsip, hakim ikut serta dalam mengembangkan hukum dengan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana pasal 28 UU Kekuasaan Kehakiman.

 

Andi beralasan, Perma No. 3/2005 dikeluarkan dalam kondisi di mana praktek peradilan belum ada pihak pelapor mengajukan keberatan terhadap suatu putusan KPPU. Menyikapi perkembangan di dalam masyarakat—seperti adanya keberatan pelapor terhadap putusan KPPUjustru terbuka kemungkinan untuk mempertegas hak pelapor dalam Perma yang akan datang untuk mengajukan keberatan terhadap suatu putusan KPPU.

 

Hal ini, lanjut Andi, sejalan dengan praktek di KPPU yang pada pokoknya membedakan pelapor suatu perkara menjadi dua kategori, yaitu pelapor yang dirahasiakan identitasnya karena tidak meminta ganti kerugian dari terlapor, dan di lain pihak pelapor yang tidak dirahasiakan identitasnya karena meminta ganti kerugian dari terlapor. Permintaan ganti kerugian ini juga sejalan dengan ketentuan pasal 36 huruf (j) UU No. 5/1999.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.