
Bupati Kabupaten Supiori, Provinsi Papua Jules Fitzgerald Warikar dituntut empat tahun penjara. Demikian tuntutan tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/2). Jules juga dituntut Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang selaku bupati. Yaitu dengan cara menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) untuk membangun sejumlah proyek yang menggunakan APBD 2006-2008," tukas jaksa Jaya P Sitompul.
Penuntut umum menilai perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan dakwaan subsidair yaitu pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. "Karena pada pasal tiga unsur setiap orang mengandung predikat khusus ketimbang dakwaan primair," imbuh Jaya.
Adapun proyek tersebut adalah pembangunan Pasar Sentral, Terminal Induk, Rumah Dinas Eselon, dan Renovasi Pasar Sentral untuk Kantor Cabang Bank Papua. Nilai sejumlah proyek tersebut mencapai Rp106,361 miliar.
Penunjukan langsung itu telah dibicarakan sebelumnya dalam beberapa kali pertemuan antara Jules dengan Suryadi Sentosa dari MMJA. Pertemuan tersebut juga disaksikan beberapa orang, menghasilkan kesepakatan lain. "Mengalokasikan sepuluh persen dari setiap nilai kontrak proyek kepada terdakwa," urai Jaya.
Perbuatan tersebut menurut penuntut umum bertentangan dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Jo. Perpres No 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No 80/2003. Perpres menyatakan kepala daerah dalam satu proses pengadaan barang/jasa hanya berwenang mengangkat/menunjuk Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penuntut umum membenarkan kepala daerah berwenang menunjuk langsung seperti diamanatkan Keppres No 18 Tahun 2000. Namun, pada Keppres No 80 Tahun 2003, kewenangan kepala daerah dibatasi hanya sampai mengangkat/menunjuk PA atau KPA.
Terdakwa dalam proyek tersebut malah melewati prosedur yang ditentukan. Yaitu menunjuk langsung rekanan, dan tidak menerbitkan SK persetujuan serta meneken kontrak tahun jamak proyek Pasar Sentral Rp72 miliar.
Diuraikan, pada Juni 2009, Tim Ahli Bangunan Gedung Negara dari Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum melakukan pemeriksaan fisik proyek. Alhasil, dari total biaya proyek yang menghabiskan APBD Rp106,361 miliar, tim menemukan nilai sesungguhnya hanya Rp69,771 miliar. "Atau kelebihan Rp36,589 miliar sebagai kerugian negara," tandas jaksa Malino Pranduk.
Terdakwa menikmati Rp6,435 miliar dari MMJA terkait 10 persen bagi terdakwa dari setiap nilai proyek. Sebanyak Rp3,682 miliar disumbangkan terdakwa bagi pembangunan gereja di seluruh Provinsi Papua.
Karena itu, penuntut menilai bagian yang sudah disumbangkan tidak harus dikembalikan pada negara. Tetapi, terdakwa diharuskan membayar bagian yang diterima sebesar Rp2,750 miliar setelah dikurangi yang dikembalikan ke KPK sebesar Rp1,6 miliar. "Sehingga terdakwa harus membayar sebanyak Rp1,153 miliar atau hartanya disita untuk dilelang atau hukuman penjara 1,5 tahun," ungkap ketua tim penuntut umum Sarjono Turin.
Sebelumnya, Jules didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Lalu, dakwaan subssidair pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Terhadap tuntutan tersebut, Jules dan pengacara mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada (4/3).