hukumonline
Kamis, 25 February 2010
Perseteruan Bawaslu dengan KPU Bermuara ke MK
Bawaslu meminta pasal yang melibatkan KPU dalam membentuk panwaslu di daerah dibatalkan. Komposisi Dewan Kehormatan KPU yang anggotanya mayoritas berasal dari KPU juga digugat.
Ali
Dibaca: 790 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Silang pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membentuk Panitia Pengawas Pemilu untuk pilkada (Panwas Pilkada) akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum. Bawaslu secara resmi mendaftarkan pengujian sejumlah pasal dalam UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Permohonan resmi kami daftarkan hari ini,” ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Rabu (24/2).

 

Pasal-pasal yang diuji tersebut semuanya menyangkut kewenangan KPU. Total ada lima pasal yang di-judicial review, yakni Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), ayat (2), Pasal 95, Pasal 111 ayat (3), Pasal 112 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu. “Dua inti permohonan ini adalah kami mempersoalkan keterlibatan KPU dalam membentuk Panwaslu di daerah dan kedudukan dewan kehormatan yang didominasi oleh anggota KPU,” jelas Nur Hidayat.   

 

Ketentuan Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 95 mengatur keterlibatan KPU dalam membentuk panwaslu di daerah. Menurut Nur Hidayat, secara koordinatif Panwaslu berada di bawah ke Bawaslu. Sehingga, sudah sepatutnya bila kewenangan membentuk Panwaslu merupakan hak mutlak Bawaslu selaku lembaga yang mandiri.

 

Pasal 93 berbunyi ‘Calon anggota Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu Provinsi terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan’.

 

Dalam praktek, hal ini memang menimbulkan persoalan. Kedua lembaga, baik Bawaslu dan KPU, jalan sendiri-sendiri dalam membentuk Panwaslu di daerah untuk keperluan pilkada. Bahkan di beberapa daerah terdapat dua Panwaslu, yakni Panwaslu versi KPU (beserta DPRD) dan Panwaslu versi Bawaslu. Mahkamah Agung (MA) sampai mengeluarkan fatwa untuk meluruskan masalah ini. Namun, toh silang pendapat antara KPU dan Bawaslu tidak juga berakhir.

 

Kuasa Hukum Bawaslu, Bambang Widjojanto menilai ketentuan tersebut menghilangkan kemandirian Bawaslu. Apalagi, lanjutnya, calon-calon yang diusulkan oleh KPU kualitasnya jauh dari yang diharapkan oleh Bawaslu. “Calon yang diusulkan mayoritas bermasalah dan kurang berkualitas,” ujarnya.

 

Ia menambahkan pengujian ini menjadi tantangan dan kesempatan bagi MK untuk menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut. “MK kembali diberikan kesempatan untuk mengambil peran strategis. Kami harap dinamika antara Bawaslu dengan KPU bisa diselesaikan,” harapnya.

 

Selain itu, Bawaslu juga mempersoalkan komposisi Dewan Kehormatan KPU yang anggotanya justru lebih banyak dari KPU. Pasal 111 ayat (3) menyatakan ‘Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang dari luar anggota KPU’. Pasal 112 ayat (3) yang mengatur Dewan Kehormatan KPU Provinsi juga setali tiga uang.

 

Menurut Nur Hidayat, posisi Bawaslu yang tidak menjadi mayoritas dalam Dewan Kehormatan tentu membuat fungsinya sebagai lembaga pengawas menyulitkan terciptanya proses pengawasan yang akuntabel. Para anggota KPU yang mengisi Dewan Kehormatan tentu memiliki kecenderungan untuk melindungi kolega atau korpsnya.

 

Dasar yang digunakan Bawaslu dalam pengujian lima pasal itu adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan itu menegaskan ‘Setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’.

 

Sengketa Kewenangan

Di MK, forum yang tersedia bukan hanya pengujian UU terhadap UUD 1945, tetapi ada forum penyelesaian sengketa antar lembaga negara. Lalu, mengapa Bawaslu tidak menggunakan forum sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN)? Bambang mengatakan bisa saja Bawaslu menggunakan jalur SKLN terhadap KPU.

 

Namun, lanjutnya, dalam perkara SKLN, Bawaslu berpotensi terganjal pada legal standing atau kedudukan hukum. SKLN adalah forum yang disediakan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Sedangkan, Bawaslu tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945.

 

Karenanya, forum judicial review ini dianggap langkah yang tepat. Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib optimis dengan permohonan ini. Apalagi, MK dalam putusan sengketa pilpres 2009 yang lalu juga menegaskan perlunya ada penguatan Bawaslu agar terciptanya pemilu atau pilkada yang demokratis. Agar, pengawasan pemilu (atau pilkada) tidak lagi hanya sekedar formalitas belaka.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.