Warga Arab Saudi Terjerat Financing Terrorism di Indonesia
Berita

Warga Arab Saudi Terjerat Financing Terrorism di Indonesia

Pelaku mengakui membawa uang ke Indonesia, tetapi dipakai untuk berbisnis.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Warga Arab Saudi Terjerat <i>Financing Terrorism</i> di Indonesia
Hukumonline

Al Khelaiw Ali Abdullah A alias Ali berniat membuka usaha bisnis di Indonesia. Warga negara Arab Saudi itu bekerjasama dengan saksi Iwan Herdiansyah membuka usaha warnet dan jual beli komputer. Untuk kerjasama bisnis itu, Ali menyetorkan uang Rp54 juta.

 

Setoran uang itu akhirnya menyeret Ali ke pusaran tindak pidana terorisme. Jaksa menuduh uang tersebut dipakai untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia. Alhasil, Ali harus duduk di kursi terdakwa PN Jakarta Selatan. Dengan kata lain, ia terjerat klausul financing terrorism, pembiayaan terorisme. Ali juga dituduh melanggar Undang-Undang No. 9 Tahun 1991 tentang Keimigrasian.

 

Dalam sidang perdana Rabu (24/2), jaksa menceritakan asal mula pelanggaran yang dilakukan pria 54 tahun itu. Ali datang pertama kali ke Indonesia pada November 2008 sebagai turis. Ia sempat melanglang buana ke Padang dan Solok sebelum kembali ke Jakarta. Sekembali dari Ranah Minang itu ia dijemput dan menginap di rumah Saefuddin Zuhri. Zuhri sudah meninggal dunia dalam penyergapan Densus 88 Mabes Polri di Ciputat, Tangerang Selatan. Di rumah Zuhri di Telaga Kahuripan Bogor pula, Ali bertemu dengan Dani Dwi Permana (pelaku bom bunuh diri Hotel Marriot). Di sini ia sempat berniat menanamkan investasi di sebuah klinik.

 

Cerita jaksa dilanjutkan ke kedatangan Ali kedua kalinya ke Indonesia pada Desember 2008. Kali ini, terdakwa masuk melalui Malaysia dengan menggunakan visa budaya. Dalam kunjungan kali ini pun, versi jaksa, Ali sempat bertemu Saefuddin Zuhri. Ali menyampaikan niatnya membeli toko mainan anak-anak milik saksi Iwan Herdiansyah. Iwan menolak kerjasama dan menyarankan Ali membuka usaha warnet.

 

Singkat cerita, terdakwa menginvestasikan uangnya dengan cara mentrasfer ke rekening Enjun Junari, mertua Iwan Herdiansyah. Dari rekening itulah kemudian sebagian uang berpindah ke Saefuddin Zuhri. Berbekal uang itu dari Ali itulah, Zuhri, Noordin M Top, Dani Dwi Permana, dan Ibrohim (meninggal dalam penyerbuan Densus 88 di Temanggung) mengadakan rapat merencanakan pengeboman Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Kedua hotel kelas atas itu memang benar-benar dibom pada 17 Juli 2009 silam.

 

Perbuatan Ali menyumbang pendanaan bagi pelaku terorisme dinilai jaksa melanggar pasal 13 huruf a Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Ali didakwa “dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya”.

Tags: