Rebutan Klien di Sidang Perkara Terorisme
Utama

Rebutan Klien di Sidang Perkara Terorisme

Seorang pengacara menginterupsi saat sidang berlangsung seraya menunjukkan surat pencabutan kuasa yang diteken terdakwa.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Dua tim pengacara berebutan klien di PN Jakarta Selatan. <br> Foto: Sgp
Dua tim pengacara berebutan klien di PN Jakarta Selatan. <br> Foto: Sgp

Asludin Hatjani baru saja membacakan eksepsi kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/2), ketika tiba-tiba ada seorang pengunjung sidang interupsi. “Interupsi majelis,” kata pria yang duduk di kursi pengunjung itu.

 

Majelis hakim dipimpin Ida Bagus Dwiyantara semula tak menggubris interupsi. Asludin juga terus membacakan materi eksepsi. Di samping kursi terdakwa, Jamaluddin Ahmad, sibuk menerjemahkan setiap perkataan Asludin ke dalam bahasa Arab. Maklum, yang duduk di kursi terdakwa adalah Al Khelaiwe Ali Abdullah A alias Ali, warga negara Arab Saudi. Ali duduk dikursi pesakitan karena tuduhan ikut mendanai terorisme di Indonesia. Selain didakwa melanggar aturan terorisme, Ali dituduh melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

 

Tetapi karena diucapkan di ruang sidang kecil seraya mengacung-acungkan selembar kertas, interupsi pria yang berlakangan diketahui bernama Muanas Alaidin itu membuat majelis hakim terganggu. Kesal, Ida Bagus Dwiyantara mengusir Muanas dari ruang sidang. “Anda tidak punya hak di sini. Anda pihak luar pengadilan,” tandas Dwiyantara, lalu meminta petugas keamanan pengadilan menggiring Muanas ke luar ruang sidang. Dua petugas keamanan sigap menjalankan perintah hakim.

 

Interupsi Muanas memicu tanda tanya. Mengapa Muanas nekat menginterupsi persidangan? Apakah persoalan rebutan klien? Di luar sidang, Muanas menjelaskan asal muasal tindakannya. Ia mengaku anggota Tim Pembela Muslim (TPM) Pusat. Sambil memperlihatkan selembar kertas, Muanas bercerita bahwa terdakwa sudah mencabut surat kuasa yang selama ini diberikan kepada Asludin Atjani dan kawan-kawan. Surat pencabutan kuasa itu bertanggal 23 Februari 2010 ditantangani Al-Khelaiwe Ali Abdullah Ali di atas meterai enam ribu. Surat pencabutan surat kuasa itu ditembuskan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. “Kami kecewa dengan kuasa hukum terakwa sekarang,” Muanas memberi alasan.

 

Menurut Muanas, dengan pencabutan kuasa itu, maka Aslani tak lagi berwenang mendampingi terdakwa di persidangan. Ada kekecewaan TPM Pusat atas pendampingan perkara oleh Asludin. Kata Muanas, Asludin tidak sepenuhnya membela hak-hak terdakwa. Apalagi selama ini ia diduga membawa-bawa nama TPM. “Dia mengaku-ngaku sebagai TPM. Padahal di TPM Palu,” tandas Muanas. Sesuai alamat tujuan pencabutan surat kuasa, Asludin beralamat di Jalan Bali No. 1 Sulawesi Tengah.

 

Ditemui usai persidangan, Asludin menampik tudingan Muanas. Pembelaan yang dia lakukan bersama rekan – Nurlan dan Tamin Idrus—bukan tanpa dasar. Ada penunjukan dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Bahkan, kata Asludin, ada kontrak yang langsung diteken Duta Besar Negara Timur Tengah itu. Penunjukan sudah berlangsung sejak Ali menjalani pemeriksaan di Detasemen Anti Teror 88 Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: