hukumonline
Senin, 01 March 2010
KPK Ungkap Pemberi Traveller Cheque
Inu
Dibaca: 1243 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan Pengadilan Tipikor akan mengungkap pemberi traveller cheque (TC). "Akan ada info baru tentang pemberi TC di pengadilan," tukasnya di KPK, Senin (1/3).

 

Dia menyatakan, berkas penyidikan kasus ini dengan tersangka Udju Djuhaeri diserahkan ke pihak penuntutan. Sedangkan berkas penuntutan tersangka Endi Soefihara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kasus pemberian TC ini terjadi ketika DPR menggelar uji kelayakan terhadap Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.