hukumonline
Rabu, 03 March 2010
MA Tegaskan Kuasa Hukum Tak Bisa Ajukan PK Kasus Pidana
Majelis Hakim Agung menyatakan tidak dapat menerima peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana Taswin Zein. Pasalnya, permohonan PK diajukan oleh kuasa hukum terpidana.
Ali
Dibaca: 1445 Tanggapan: 15
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b8e8242efa94.jpg
Hakim Ad Hoc Tipikor MA, Krisna Harahap. Foto: Sgp

Sebuah gebrakan hukum dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Taswin Zein. Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek peningkatan Pelatihan Pemagangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI itu, dinyatakan tak dapat diterima.

 

Alasannya, menurut majelis, karena permohonan PK itu diajukan oleh kuasa hukum terpidana. Bukan oleh terpidana atau ahli warisnya seperti yang ditentukan oleh Pasal 263 dan Pasal 265 KUHAP. "Majelis tidak dapat menerima permohonan PK dari kuasa hukum terpidana, " ujar salah seorang anggota majelis, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi, Rabu (3/3).

 

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebutkan, 'Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung'.

 

Majelis hakim agung yang mengadili perkara ini diketuai Artidjo Alkostar serta Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Abbas Said masing-masing sebagai anggota. Krisna menyatakan putusan ini sekaligus menerobos kebiasaan yang selama ini yang tetap memeriksa permohonan PK yang diajukan kuasa hukum terpidana.

 

Padahal, lanjut Krisna, praktek ini jelas-jelas tak hanya melanggar KUHAP tetapi juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang pernah dikeluarkan pada 1984 dan 1988 ketika MA dipimpin oleh Adi Andojo dan Ali Said. Meski begitu, putusan ini tidak diambil secara bulat. Dua anggota majelis dalam perkara ini mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

 

Kedua hakim itu adalah Leo Hutagalung dan Abbas Said. Mereka beranggapan permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana walau melanggar ketentuan KUHAP seharusnya boleh dilaksanakan. Praktek ini untuk memberi kesempatan kepada para pelaku tindak pidana korupsi mengajukan PK dari luar negeri yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan RI, seperti Singapura.

 

Dengan ditolaknya permohonan PK yang diajukan oleh pengacaranya ini, Taswin tetap menjalani pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia kiha diharuskan membayar uang pengganti Rp100 juta. Hukuman ini diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat. Taswin tidak mengajukan banding dan kasasi.

 

Lazim Dikuasakan

Don Ritto, Penasehat Hukum Taswin, mengaku kaget dengan putusan ini. "Loh, sudah putus toh?" ujarnya ketika dihubungi hukumonline. Lebih terkejut lagi, begitu Don mendengar alasan tidak diterimanya permohonan PK tersebut. Menurutnya, sepanjang pengalamannya sebagai pengacara, sudah menjadi hal yang lumrah bila permohonan PK itu diajukan oleh pengacara terpidana. Toh, si pengacara telah mengantongi surat kuasa dari terpidana.

 

Ia mengaku memiliki dasar mengajukan PK sebagai kuasa hukum Taswin. Ia menunjuk Lampiran Keputusan Menkumkham M.14-PW.07.03 Tahun 1983. Surat tertanggal 10 Desember 1983 menyatakan permohonan kasasi dapat diajukan oleh kuasa hukum terpidana.

 

M Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul 'Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP’, lanjut Don, menyatakan surat Menkumham itu juga dapat diberlakukan untuk permohonan PK. "Ini yang menjadi dasar kami mengajukan PK," jelasnya.

 

Menurut Don, alasan majelis hakim sangat naif. Ia mempertanyakan mengapa Ketua Pengadilan Negeri meneruskan permohonan PK yang diajukan ke MA. "Kami sempat sidang PK di PN Jakarta Pusat sebanyak tiga kali. Kalau dianggap bermasalah secara formal, seharusnya permohonan PK itu tidak bisa diteruskan ke MA," tegasnya.

 

Majelis hakim sepertinya sudah dapat memprediksi sikap pihak terpidana dan kuasanya ini. Krisna mengatakan majelis hakim justru ingin meluruskan praktek di MA yang tidak sesuai dengan KUHAP. "Tujuan kami adalah supaya MA tetap berpegang teguh kepada KUHAP," tegasnya.

 

Krisna juga berharap, ke depannya, pihak terpidana atau ahli warisnya yang mengajukan PK. Ia mengatakan bila terpidana berada di penjara, Ketua Pengadilan bisa mengeluarkan surat penetapan untuk menghadirkan terpidana di gedung pengadilan. "Biar terpidana sendiri yang tandatangan," ujarnya.

 

Sekedar mengingatkan, Taswin didakwa melakukan korupsi ketika sebagai pimpinan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan senilai Rp15 miliar dan proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan sebagai tempat uji kompetensi senilai Rp35 miliar yang diadakan di Balai Latihan Kerja di seluruh Indonesia.


Dalam kedua proyek itu, Taswin dinilai melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena melakukan penunjukan langsung. Seharusnya Taswin melalui mekanisme tender.

Share:
tanggapan
setujuSK 18.03.10 17:56
setuju dengan pendapat rekan diatas yang menyatakan harus dilihat secara kasuistik. Untuk Terpidana yang KABUR ke luar negeri, tentu pengajuan PK oleh kuasa hukumnya sudah layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima, ini terkait dengan rasa keadilan masyarakat (menurut saya). Tapi kalau jelas si terpidana sedang di dalam sel, dan dia mengajukan PK melalui kuasa hukumnya ya menurut saya sah-sah saja, karena memang hal tersebut dapat dikuasakan. salut..
perlu koreksiwahyudi Ikhsan 07.03.10 22:53
Hakim Agung juga manusia, mungkin saja salah karena bukan malaikat, agak geli kalau melihat tulisan diatas. Kok ya gak paham kalau pengacara itu bertindak untuk dan atas nama kliennya yang dibela. bukan pribadi pengacara. dan itu telah tegas ada dalam UU advokat. Malah JPU dalam kasus poli kok jadi boleh. Mungkin beliau khilaf. ya mohon maklum, tapi perlu di ingatkan, biar hukum tetap hukum bukan menurut pendapat "saya" atau menurut pendapat MA. SDM bangsa Indonesia ini sudah hebat2, jadi mohon dikajilah kritik dan saran kita2 ini. bukan hanya dimasukkan kotak saran saja. nuwun
TUNJANGAN BARUarief 07.03.10 18:14
dengan adanya ijin ketua pengadilan berarti menambah tunjangan baru buat oknum. Sudah ada mafia sekarang ditambah ada pembuatan memori PK oleh Terpidana/ahli warisnya. AZAZ SEDERHANA DAN CEPAT hanya berlaku pada penerimaan CAKIM.
MA tidak konsistenakhmad jazuli 06.03.10 23:59
Kalau Jaksa dapat PK atas putusan bebas atau lepas, kalau PH tidak dapat PK walau ada SK, ha ha ha! menyedihkan...
Salut untuk Majelis HakimM.Garibaldi 06.03.10 11:26
Salut untuk Majelis Hakim yg memutus perkara ini.Masih ingat Djoko Chandra dan Tommy Suharto yang mengajukan PK dari luar negeri atau tempat persembunyian?Selain sesuai dengan Pasal 263 dan 265 KUHAP, putusan ini sangat tepat dalam perkara2 tipikor.Soalnya,para Terpidana harus hadir, danmenandatangi sendiri berita acara.Dengan demikian batang hidungnya jelas kelihatan oleh Hakim.Sedang keberatan2 PKnya tetap dibuat/diajukan oleh Advokatnya. Jadi ngga perlu merasa kehilangan lapangan kerja,bukan ?Sekali lagi salut untuk Majelis Hakim yg sudah berani meluruskan praktik2 salah yang berlangsung selama ini di MA.
Bagaimana Peradi - KAIUntuk Keadilan 05.03.10 19:33
Bagaimana Peradi _ KAI menyikapi putusan ini ??????
harus terpidana atau ahli warisyakub 05.03.10 13:52
kalu yg awam hukum terpidananya tidak mengerti untuk mendapatkan haknya
Luar BiasaA Lautan 05.03.10 00:15
Sangat mengagetkan, apabila hakim agung saja tidak mengerti Konsep Kuasa Hukum. Bisa dibayangkan, pencari keadilan yang "buta huruf" dan tidak mengerti hukum, harus mengajukan permohonanya sendiri. Bukankah fungsi dari kuasa hukum adalah memfasilitasi antara pencari keadilan dan lembaga hukum formal. Kenapa dipersulit, apabila ada jalan untuk memudahkan proses tersebut.
Kuasa hukum tdk dpt ajukan PK dlm kasus pidana.Thomas Tampubolon 04.03.10 16:07
Ini bukan terobosan tp kemunduran jauh krn kalau advokat sbg kuasa hukum sdh dpt kuasa utk ajukan PK berarti dia bertindak utk dan atas nama Terpidana selaku pemberi kuasa. Kenapa hrs klien atau ahli warisnya lagi yg ke Pengadilan. Kalau dia lagi yg hrs susun memoriPK sbg awam hukum lebih tak masuk akal lagi krn perlu pemahaman hukum yg memadai utk ajukan alasan hukum PK. Kenapa majelis MA yth tsb berfikiran demikian hanya mempersulit para justiabelen...Ada ada aja....
termasuk ali waris hakimrahid 04.03.10 14:59
wah kok semakin aneh-aneh aja MA ini dasar hukum yang mengada2 kan pasala tersebut juga tidak menyebut kuasa hukum jadi kan tetep boleh yoi. memang ahli waris boleh termasuk menjadi hakim dilingkungan MA yang boleh hannya anak2 (ahli waris) dan kerabat hakim aja gak percaya coba di cek siapa saja yang diterima pada setiapeleksi pasti deh hhhh. adapun orang lain mereka setatusnya hibah dari pewaris aja hehehe. emang jabatan hakim warisan kali
First Previous 1 2 Next Last

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.