Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menggelar sidang perdana penerimaan Traveller Cheque dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. "Dakwaan terhadap terdakwa dibacakan Senin (8/3), pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Jumat (5/3).
Saat penyidikan, kader PDIP ini dengan tiga tersangka lain yaitu Udju Djuhaeri (mantan anggota DPR-RI dari F-TNI/Polri), Endin EJ Soefihara (PPP), dan Hamka Yandhu (Partai Golkar) disangka menerima traveler cheque bernilai total Rp24 miliar, dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.
Mereka disangka dengan pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Johan menambahkan, dalam kasus ini, KPK memisahkan berkas perkara untuk masing-masing tersangka.