hukumonline
Jumat, 05 March 2010
Kemenakertrans Cabut Izin 22 Perusahaan Penempatan TKI
Kemenakertrans hendaknya tak hanya mencabut SIP 22 PPTKIS, tetapi pejabat yang menerbitkan SIP itu juga harus diberi sanksi jika terbukti meloloskan SIP yang tak memenuhi syarat.
ASh
Dibaca: 600 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mencabut Surat Izin Pengerahan (SIP) dari 22 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang telah melakukan berbagai pelanggaran. Hal itu merupakan peringatan bagi PPTKIS agar tak melakukan kesalahan serupa. “Kasihan TKI yang bekerja keras. Kalau terjadi sesuatu yang merugikan mereka, PPTKIS harus bertanggung jawab," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai acara pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan Kemenakertrans, Kamis (4/3) kemarin.

 

Keduapuluhdua PPTKIS itu yakni PT Fim Anugerah, PT Tulus Widodo Putra, PT Putri Bersaudara, PT Nour Mansour Abadi, PT Barokah Bersaudara, PT Zaya Abadi Ekasogi, PT Jasa Makmur Sejahtera, PT Maju Puta Dewangga, PT Irfan Jaya Saputra, PT Gabila Wadi Amed, PT Muara Mas Global. Selain itu, PT Assalam Karya Manunggal Putra, PT Bafa Anugerah Persada, PT Permata Gobel Sejahtera, PT Amrita Mahesa Prima, PT Multi Sukses Putranto, PT Dwi Insan Setia Utama, PT Bintang Lima, PT Prime Global Manpower, PT Bin Hamoud Safarindo, PT Asia Primadona Pratama, dan PT Assalam Bersaudara.

 

Muhaimin mengatakan ada beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan, sehingga PPTKIS patut dikenai sanksi. Diantaranya, ada PPTKIS yang menempatkan calon TKI tanpa melalui pelatihan 200 jam, tempat penampungan tidak layak, penyalahgunaan SIP, dan terindikasi melakukan penipuan terhadap calon TKI.

 

Bahkan, ada PPTKIS yang melanggar Pasal 13 UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yakni tak menyetor deposito sebesar Rp15 juta sebagai jaminan jika kemungkinan terjadi pelanggaran.

 

Muhaimin mengungkapkan, banyak TKI mengeluh dan kerap mengalami kejadian buruk selama penempatan yang disebabkan karena kelalaian PPTKIS. "Jangan hanya pemerintah yang dituntut memberikan perlindungan terhadap TKI. PPTKIS mestinya juga melakukan perlindungan," sarannya. Menurut pengamatannya dari sekitar 500 PPTKIS di seluruh Indonesia, yang kondisinya bagus hanya sekitar 50 persen. “Sisanya ada yang mesti ditutup, ada juga yang masih bisa dilakukan perbaikan dan pembinaan.”

 

Karenanya, dalam waktu dekat ini Kemenakertrans berencana akan bekerja sama dengan auditor independen untuk melakukan audit terhadap PPTKIS dan melakukan standarisasi pelayanan TKI. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan standar pelayanan sebagai tindak lanjut dari pembinaan PPTKIS.

 

“Jika dalam pelaksanaan audit ini terdapat pelanggaran akan dilakukan pembinaan peningkatan layanan, peringatan, atau penindakan berupa sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Untuk pelanggaran yang melibatkan kasus-kasus kriminal disertai bukti yang cukup kuat, maka segera akan diajukan ke ranah hukum," tambah Muhaimin.

 

Hukum juga pejabatnya

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah menyatakan persetujuannya soal tindakan yang diambil Kemenakertrans yang mencabut SIP sejumlah PPTKIS bermasalah. ”Kita setuju saja tindakan yang diambil Menakertrans kalau memang PPTKIS benar-benar dinilai melanggar,” kata Rusdi kepada hukumonline, Jumat (5/3).

 

Ia mengungkapkan pelanggaran kerap terjadi terutama dalam hal penerbitan sertipikat pelatihan palsu yang dilakukan PPTKIS. ”Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Balai Latihan Kerja yang menerbitkan sertipikat palsu,” sarannya.

 

Ia menegaskan pelanggaran yang kerap dilakukan PPTKIS harus terus ditindak untuk menimbulkan efek jera, sehingga harapannya ke depan persoalan ini tak terulang lagi. ”Hal ini harus terus ditertibkan. Jika tidak, tak akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.”

 

Sementara itu Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki), Yunus M Yamani mengatakan Menakertrans seyogyanya tak sekedar membatalkan SIP 22 PPTKIS, terutama yang tak ada depositonya. Tetapi, hendaknya juga memberi sanksi kepada pejabat yang telah menerbitkan dan melegalisir copy SIP terhadap 22 PPTKIS itu. “Sebab penerbitan SIP oleh pejabat itu tak mungkin kalau tak ada apa-apanya (suap, red),” kata Yunus mempertanyakan.

 

Untuk itu, ia menyarankan hendaknya tak hanya pihak 22 PPTKIS yang diberi sanksi, tetapi pejabat yang menerbitkan SIP itu juga harus diberi sanksi jika terbukti meloloskan SIP yang tak memenuhi syarat UU. “Adil kan, kalau tak hanya swasta yang dihukum, pejabatnya kalau salah juga harus dihukum, kalau perlu ‘dipensiunkan’,” tambahnya.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.