'Persamaan pada Pokoknya' dalam UU Merek Masih Konstitusional
Berita

'Persamaan pada Pokoknya' dalam UU Merek Masih Konstitusional

UU Merek bertujuan untuk memberi perlindungan hukum kepada para pemegang merek.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
'Persamaan pada Pokoknya' dalam UU Merek Masih Konstitusional
Hukumonline

Langkah Minardi Aminuddin Kurnadi 'membawa' persoalan sengketa merek perusahaannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Permohonan pengujian UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ditolak majelis hakim konstitusi. "Menyatakan menolak permohonan para pemohon," sebut Ketua Majelis Mahfud MD saat membaca amar putusan, Jumat (5/3).  

 

Minardi menguji ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 91, dan Penjelasan Pasal 6 ayat (3) huruf a. Ketentuan tersebut yang mengatur bahwa permohonan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu harus ditolak oleh Direkorat Jenderal. 

 

Pasal 6 ayat (1) huruf a 'Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis'. Minardi meminta agar MK membatalkan frasa 'persamaan pada pokoknya'.

 

Sedangkan, Pasal 91 mengatur ancaman bagi setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan barang yang menggunakan merek yang memiliki ‘persamaan pada pokoknya’ atau mirip dengan merek milik orang lain. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pasal-pasal itu justru untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang atau pemilik merek yang terdaftar maupun kepada badan hukum yang digunakan sebagai merek. Hal ini merupakan semangat diterbitkannya UU Merek di Indonesia.

 

"Fungsi perlindungan hukum dan kepastian hukum inilah yang diamanatkan oleh UUD 1945 sebagai hukum dasar yang harus dijabarkan oleh setiap peraturan perundang-undangan, tidak terkecuali Undang-Undang yang mengatur Merek maupun Undang-Undang yang mengatur mengenai badan hukum in casu Perseroan Terbatas," sebut Mahkamah.

Tags: