hukumonline
Senin, 08 March 2010
Pasal UU Penyelenggara Pemilu yang Diuji Bertambah
Ali
Dibaca: 607 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menambahkan dua pasal UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami juga menguji Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2),” ujar kuasa hukum Bawaslu Bambang Widjojanto di ruang sidang MK, Senin (8/3).   

 

Pasal 111 ayat (2) menyatakan ‘Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU’. Sedangkan, Pasal 112 ayat (2) berbunyi ‘Pembentukkan Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan KPU Provinsi’. Bawaslu menilai pembentukan dewan kehormatan KPU oleh KPU sendiri menimbulkan konflik kepentingan.

 

Sebelumnya, Bawaslu juga sedang menguji Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) yang mengatur komposisi Dewan Kehormatan KPU yang mayoritas anggotanya diisi oleh anggota KPU. Selain itu, Bawaslu juga menguji Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 95 UU Penyelenggara Pemilu yang mengatur keterlibatan KPU dalam membentuk panwaslu di daerah.

 

Pada sidang kali ini, Bawaslu juga secara resmi mengajukan permintaan provisi yang dijanjikannya minggu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengeluarkan putusan yang mengakui eksistensi 192 Panwaslu di daerah yang telah dibentuk oleh Bawaslu.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.