Akta Perkawinan WNI di Luar Negeri Dilaporkan dalam 14 Hari
Utama

Akta Perkawinan WNI di Luar Negeri Dilaporkan dalam 14 Hari

Bagi WNA yang menikah di Indonesia wajib menyertakan izin dari perwakilan negara mereka jika hendak mencatatkan perkawinan ke Kantor Catatan Sipil.

Oleh:
Mys/Dny
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi buku nikah. Foto: hukumonline
Ilustrasi buku nikah. Foto: hukumonline

Kementerian Dalam Negeri belum lama ini mengeluarkan regulasi tentang pencatatan dan pelaporan perkawinan, baik oleh WNI yang menikah di luar negeri maupun WNA yang menikah di Indonsia. Mulai berlaku sejak 26 Januari 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 mendorong agar pasangan perkawinan mencatatkan perkawinan mereka demi kelengkapan administrasi kependudukan.

 

Permendagri ini merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Pemerintah terkait perkawinan yang melintasi batas-batas negara. Beberapa bulan lalu, publik meributkan Rancangan Undang-Undang yang memuat kewajiban menyediakan jaminan 500 juta bagi WNA yang ingin menikahi perempuan Indonesia. April tahun lalu, Departemen Luar Negeri juga mengeluarkan himbauan kepada WNI yang akan melakukan perkawinan campuran.

 

Permendagri No. 12 Tahun 2010 tidak bisa dilepaskan dan merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Di atasnya, ada Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto berpendapat kepemilikan identitas hukum merupakan salah satu hak dasar. Warga negara Indonesia yang hendak menikah di luar negeri tetap dilindungi oleh negara agar hak-haknya tetap dijamin ketika kembali ke Indonesia. Termasuk hak-hak anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut. “Pencatatan itu penting buat perlindungan hukum anak-anak mereka,” ujar Prof. Sulis.

 

Demi alasan itu pula, Permendagri No. 12 Tahun 2010 mendorong pasangan WNI yang menikah di luar negeri untuk segera melaporkan perkawinan mereka setelah kembali ke Tanah Air. Laporan disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) setempat dengan menyertakan Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain. Selain Akta Pencatatan Sipil tadi, pasangan WNI wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan bukti pelaporan dari perwakilan Indonesia di negara tempat perkawinan dilangsungkan.

 

Jika semua persyaratan terpenuhi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan (SKP).  SKP diterbitkan paling lambat 14 hari sejak dipenuhinya semua persyaratan. Permendagri menegaskan bahwa petugas Dinas Dukcapil tidak boleh menambahkan catatan di dalam SKP tersebut.

 

WNA

Pasal 12 dan 13 Permendagri mengatur sistim pencatatan perkawinan WNA yang dilangsungkan di Indonesia. Permendagri tidak mewajibkan pasangan WNA mencatatkan perkawinan mereka ke Dinas Dukcapil sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 12 ayat (1). Pasal ini merumuskan: “Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”.

Halaman Selanjutnya:
Tags: