hukumonline
Senin, 08 March 2010
Korupsi Traveller Cheque:
Dakwaan Jaksa Sebut Panda Nababan Terima Bagian Terbesar
Menurut jaksa, Panda berperan besar dalam pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.
Inu
Dibaca: 817 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b951377cb40a.jpg
Dudhie Makmun Murod, kata jaksa, diperintahkan untuk mengambil traveller cheque. Foto: Sgp

Politisi andal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Panda Nababan banyak talenta. Menjadi wartawan, banyak diakui mereka yang sesama profesi. Sebagai politisi, dalam pasang surut PDI-P, baik di parlemen maupun panggung politik nasional, peran pria paruh baya ini selalu memberi warna.

 

Hanya saja, kepiawaian Panda punya nilai untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Keuntungan yang direguk Panda terungkap dalam surat dakwaan penerima traveller cheque (TC) Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (8/3). Karena kepiawaian Panda, dia mendapat hadiah Rp1,45 miliar dalam beberapa lembaran TC yang diterimanya dari Dudhie.

 

Jaksa M Rum menguraikan Panda berhasil memenangkan Miranda S Goeltom, calon tunggal PDIP untuk kursi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Panda ditunjuk PDIP sebagai koordinator pemenangan Miranda," tuturnya.

 

Penunjukan Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda terjadi saat pertemuan di ruang rapat fraksi F-PDIP lantai VI Gedung DPR-RI, sekira Juni 2004. Pertemuan tersebut seluruh anggota Komisi IX DPR-RI serta dihadiri Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo dan Panda selaku sekretaris fraksi.

 

Selain menerima, urai jaksa, Panda memerintahkan Dudhie melalui telepon untuk menerima 'titipan' dari Nunun Nurbaeti di rumah makan Bebek Bali, Senayan, Jakarta. Perintah tersebut diterima dan dijalankan Dudhie sesaat setelah uji kelayakan (fit and proper) Komisi IX DPR untuk tiga kandidat yaitu Miranda, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi dilakukan.

 

Titipan itu menurut jaksa, diberi tanpa ada penolakan dari Dudhie. "Karena terdakwa berpikir, perintah diterima dari koordinator pemenang Miranda," ujar M Rum.

 

Panda memerintahkan titipan itu akan diserahkan melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali. Dudhie disuruh mengambil titipan dengan kode merah.

 

Sewaktu Dudhie menemui orang yang dimaksud, kader PDIP itu menerima amplop berisi TC dari Bank Internasional Indonesia (BII) dalam tas karton yang sudah diberi label dengan warna merah. Bahkan ada juga titipan sama dengan label kuning, hijau, dan putih.

 

Kemudian Dudhie melapor ke Panda. Lalu Panda menyarankan agar titipan itu dibagi-bagi pada anggota F-PDIP lain di Komisi IX. Maka, Dudhie mendapat 10 lembar TC senilai Rp500 juta, dan penerima TC lain dengan jumlah sama adalah, Williem M Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh Iqbal, Budiningsih. Kemudian Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein. Lalu, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Enggelina A Pattiasina, Suratal HW, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno.

 

Sedangkan Sutanto Pranoto mendapat Rp600 juta. Lalu Matheos Pormas (Rp350 juta), dan Izedrik Emir Moeis serta Sukardjo Hardjosoewirjo masing-masing mendapat Rp200 juta. "Panda Nababan mendapat Rp1,45 miliar," terang M Rum.

 

Jaksa menggunakan dakwaan alternatif untuk perbuatan Dudhie. Pertama, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) butir b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

 

Menanggapi dakwaan tersebut, Dudhie dan tim pengacara diantaranya Amir Karyatin tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Karena itu majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati dengan anggota Herdi Agustin, Slamet Subagio, Ahmad Linoh, dan Sofialdi menjadwalkan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi pada 15 Maret 2010.

 

 

Share:
tanggapan
republik malingbilly 09.03.10 00:03
dasar republik maling!!!!!!

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.