Dua bulan menjelang berlakunya UU KIP masih banyak badan publik yang belum siap.
Pemberlakuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tinggal menghitung hari. Kalau tak ada aral melintang, 64 pasal yang ada dalam Undang-Undang ini mulai berlaku per 1 Mei 2010. Saatnya rezim keterbukaan badan publik benar-benar diuji.
Sayang, beberapa riset dan kajian yang dilakukan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) maupun pengalaman ICW menunjukkan masih banyak badan publik yang belum siap membuka diri sesuai prinsip dan spirit UU KIP. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, tak menampik sinyalemen ketidaksiapan badan publik. “Masih banyak yang belum aware,” ujarnya di sela-sela Smart Radio Talk Keterbukaan Informasi Publik di
Menyadari hal tersebut, Tifatul memberikan sinyal bagi Komisi Informasi Pusat untuk melakukan sosialisasi selama satu tahun pertama setelah UU KIP berlaku. “Untuk tahun pertama lakukan sosialisasi saja,” ujarnya.
Dorongan agar Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan sosialisasi juga datang dari Effendi Choirie alias Gus Choi. Anggota Komisi I DPR ini malah meminta Kementerian yang dipimpin Tifatul menyediakan anggaran yang cukup untuk sosialisasi, termasuk bagi Komisi Informasi. Dukungan dana yang cukup besar untuk sosialisasi diperlukan agar badan publik dan masyarakat aware terhadap UU KIP dan mekanisme penyelesaian sengketa yang diaturnya.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang dibentuk atas perintah UU KIP. Tugas lembaga ini adalah menangani sengketa informasi, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik, dan menetapkan juknis dan juklak pelayanan informasi publik. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 48P/2009, Presiden SBY telah mengangkat tujuh orang komisioner Komisi Informasi.
Selama setahun terakhir Komisi Informasi sudah melakukan serangkaian sosialisasi eksistensi Komisi ke badan-badan publik. Komisi juga tengah menyusun sejumlah peraturan teknis untuk menunjang tugas-tugas Komisi. Termasuk pula mendorong pembentukan Komisi Informasi di daerah-daerah.
Berbasis sengketa
UU KIP sebenarnya sudah memberikan waktu dua tahun untuk mempersiapkan segala sesuatu. Sejal 30 April 2008, badan-badan publik diharapkan menyiapkan infrastruktur pendukung. Departemen Komunikasi dan Informatika juga diketahui sudah mengundang badan-badan publik untuk membahas kesiapan menjelang berlakunya UU KIP per 1 Mei 2010.
Tetapi rupanya waktu dua tahun dirasakan belum cukup. Buktinya, kesiapan badan publik hingga dua bulan menjelang UU KIP berlaku masih menjadi tanda tanya. Badan publik dan masyarakat belum terlalu familiar dengan Komisi Informasi dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Atas dasar itu pula Tifatul dan Gus Choi memandang perlu sosialisasi KIP setahun pertama masa tugasnya.
Masalahnya, selama setahun pertama bertugas, bukan mustahil ada sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Pusat. Kemungkinan itu diyakini Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih akan jadi kenyataan. Alamsyah memandang perlu sosialisasi berbasis sengketa. Artinya, Komisi Informasi bisa terus melakukan sosialisasi dengan merujuk pada sengketa-sengketa yang masuk ke Sekretariat Komisi Informasi, baik di pusat maupun daerah.
Menteri Tifatul Sembiring mengamini gagasan Alamsyah. “Kalau ada kasus, gunakan dengan pendekatan sosialisasi,” ujarnya.