Selasa, 09 March 2010
MAKI: Plt Ketua KPK Hambat Penanganan Century
Inu
Dibaca: 86 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyomasi Ketua Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean untuk segera mundur dari jabatannya. MAKI menilai keberadaan Tumpak di KPK hanya akan menghambat proses penyidikan skandal PT Bank Century Tbk.

 

Demikian pernyataan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika mendatangi kantor KPK, Selasa (9/3) sore. “MAKI berasumsi jika bertahan, Plt Ketua KPK memang untuk menghambat proses penyidikan Bank Century,” urainya.

 

Asumsi Boyamin dia kaitkan dengan fakta bahwa hingga saat ini skandal Bank Century belum juga naik ke tahap penyidikan. “Terjadi bersamaan saat Tumpak sebagai Plt Ketua KPK.” Menurutnya, dengan komposisi pimpinan KPK hanya empat orang tetap legal. Karena itu dia menyatakan Presiden segera mencabut Perppu No 4 Tahun 2009.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.