Selasa, 09 March 2010
Jaksa Gunakan Pasal 85 KUHAP Tangkis Argumen Terdakwa Terorisme
Berdebat tentang limitatif tidaknya syarat-syarat memindahkan lokasi persidangan.
Rfq
Dibaca: 472 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Penuntut Umum dalam kasus pelaku tindak pidana terorisme dengan terdakwa Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Muhammad Ricky Ardhan berpendapat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa. Penuntut umum beralasan pasal 85 KUHAP telah menjelaskan secara gamblang mekanisme wewenang suatu pengadilan negeri mengadili terdakwa, termasuk dalam kasus tindak pidana terorisme.

 

Demikian intisari tanggapan penuntut umum atas nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum di PN Jaksel, Selasa (9/3). Duduk di kursi, Jibril mendengarkan penuntut umum menguraikan tanggapannya di depan ketua majelis hakim Harianto. Sebelumnya, pengacara terdakwa memang mempersoalkan pemindahan lokasi persidangan yang hanya didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA). Jaksa berdalih pemindahan tetap merujuk pada pasal 85 KUHAP.

 

Pasal 85 KUHAP menyebutkan: “Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tesebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud”.

 

Penuntut umum merujuk pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, menurut Firmansyah berada di tangan MA. Malahan, Menteri Kehakiman telah berganti menjadi Menteri Hukum dann Ham. Untuk itu, Surat Keputusan (SK) MA No.17/KMA/SK/I/2010 tertanggal 19 Januari 2010 perihal keadaan daerah tidak mengijinkan malahan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP.

 

Pasal 85 KUHAP, jelas Firmasnyah menyebutkan kalimat “ialah antara lain, jadi tidak amannya daerah atau adanya bencana alam atau kondisi pemerintah daerah tidak berjalan normal. Menurutnya, kalimat tersebut tidak bersifat limitatif. Melainkan suatu contoh dari keadaan tidak mengijinkan. Sehingga pertimbangan MA dalam SK No.17/KMA/SK/I/2010 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP,” ujarnya.

 

Perihal locus delicti, dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua bertempat di dalam negeri. Bukan sebaliknya berada di luar negeri. Lantaran telah memasuki pokok perkara, penuntut umum enggan menanggapi lebih jauh. “Karena hal ini sudah memasuki pokok perkara maka akan kami buktikan pada persidangan berikutnya,” ujarnya.

 

Penasihat hukum Jibril berpandangan perkara klienya yang diadili di PN Jaksel sebagai bukti arogansi kejaksaan dalam menerobos hukum tanpa batas. Acapkali tindak pidana terorisme kerap disidang di PN Jaksel, meskipun locus delicti-nya tidak berada di wilayah Jakarta Selatan.

 

Jibril didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan kumulatif. Pertama Jibril diduga menyembunyikan informasi perihal adanya perencanaan peledakan Hotel JW Marriot pada pertengahan tahun lalu. Sehingga Jibril dijerat dengan Pasal 13 huruf C Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua, penuntut umum menjerat Jibril dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP.

 

Menanggapi tanggapan penuntut umum, ditemui usai persidangan ketua tim penasehat hukum terdakwa Achmad Michdan mengatakan penuntut umum telah mengesampingkan Pasal 85 KUHAP. Malahan hanya bersandar pada SK MA. Seyogianya, ketentuan locus delicti menurut Michdan mesti dipenuhi dan bukan sebaliknya malah dikesampingkan. Meski akan fokus pada materi perkara, bagi Michdan bukan berarti mengabaikan hukum acara. “Artinya hukum acara itu bisa berproses dan terselenggara dan bersimultan dengan baik. Itu bagian yang harus diutamakan,” ujarnya.

 

Michdan berpendapat pemindahan pengadilan yang mengadili terdakwa sudah tertuang jelas dalam Pasal 85 KUHAP. Pembina dari Tim Pembela Muslim Pusat ini menilai pemindahan pengadilan berwenang mengadili seharusnya dengan alasan yang jelas sebagimana tertuang dalam Pasal 85. Seperti keadaan yang tidak mengijinkan lantaran tidak amannya daerah atau adanya bencana alam.

 

Michdan mengakui hal ini hanya hukum acara semata. Namun ia menggarisbawahi bahwa tuduhan penuntut umum kepada kliennya sangat berlebihan, karena hanya berdasarkan pada surat elektronik. Berbekal surel itulah Jibril didudukkan di kursi pesakitan. “Kami memandang dakwaan itu berlebihan,” imbuhnya.

 

Tolak pemindahan rutan

Permintaan keluarga atas pemindahan Rumah Tahanan (Rutan) Jibril dari Rutan Kelapa Dua Brimob ke Rutan Cipinang tidak dikabulkan penuntut umum. Firmansyah di muka persidangan secara langsung menolak pemintaan keluarga terdakwa. Firmansyah berdalih demi kelancaran persidangan, lebih gampang membawa terdakwa dari Rutan Brimob Kelapa Dua. Faktor kemanan di rutan milik polisi ini menjadi pertimbangan pula.

 

Rutan Cipinang, menurut Firmansyah telah melebihi kapasitas penghuni. Sehingga, Jibril tidak dapat dipindahkan ke Rutan Cipinang. Menurut Firmansyah, bagi keluarga yang akan menjenguk terdakwa akan diberikan kemudahan dan tidak akan dihalangi dengan catatan sesuai dengan aturan di Rutan Kelapa Dua Brimob. “Permintaan keluarga pemidahan Rutan tidak dapat kami kabulkan,” ujarnya.

 

Meski tidak dikabulkan pemindahan Rutan, menurut Michdan keluarga dan kolega sejawat terdakwa tetap akan mengunjungi terdakwa. Michdan berharap proses kunjungan tidak dipersulit seperti sebelumnya. “Protapnya sesuai dengan UU dan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.