Rabu, 10 March 2010
Ketua LPSK Beraudiensi dengan Mensesneg
Rzk
Dibaca: 279 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Kendala belum turunnya anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan segera teratasi. Selasa (9/3), Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai ditemani empat Komisioner lainnya beraudiensi dengan Mensesneg Sudi Silalahi. Selain memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi, dalam audiensi Ketua LPSK juga melaporkan kinerja lembaga sejak dibentuk dua tahun silam.

 

Sebagaimana terangkum dalam siaran pers, kepada Mensesneg, Ketua LPSK menjelaskan bahwa daya serap anggaran di LPSK belum terlalu maksimal. Tahun 2009, misalnya, LPSK memperoleh anggaran Rp23 milyar, namun yang terserap hanya Rp10 milyar.

 

Hal ini, kata Ketua LPSK, terjadi karena jabatan struktural dari unsur PNS pada struktur organisasi kesekretariatan LPSK belum sepenuhnya terisi. Akibatnya, Sekretariat LPSK terhambat dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan substantif LPSK. 

 

Sementara, daya serap yang rendah juga dikhawatirkan akan terjadi pada tahun 2010 dengan alokasi anggaran kurang lebih Rp50 milyar. Sejauh ini, anggaran tahun 2010 itu sendiri belum diterima oleh LPSK sehingga menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK yang dimandatkan undang-undang. Terkait anggaran tahun 2010, dalam siaran pers disebutkan bahwa Mensesneg Sudi Silalahi berjanji akan membantu mempercepat pencairan anggaran.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.