Rabu, 10 March 2010
BNP2TKI Minta Diperkuat, LSM Minta Dibubarkan
Migrant Care usul agar BNP2TKI dibubarkan karena lembaga tersebut dinilai tidak efektif dalam mengadvokasi buruh migran.
Fat
Dibaca: 362 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Dua usulan berseberangan mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum antara DPD dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Migrant Care, Selasa (9/3).

 

Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat meminta kewenangan lembaganya diperkuat. Menurut Jumhur, penguatan kewenangan itu terkait dengan fungsi pengawasan dan pemberian sanksi. Di luar itu, ia juga berharap sejumlah kewenangan yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat didelegasikan kepada BNP2TKI.

 

“Diperlukan pendelegasian sebagian kewenangan Menteri kepada Kepala BNP2TKI guna melakukan pengawasan dan penindakan/pengenaan sanksi kepada mitra-mitra kerja pendukung penempatan dan perlindungan TKI, seperti Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Sarana Kesehatan (Sarkes), Asuransi, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), Lembaga Uji Kompetensi (LUK), LSP/LSK,” tuturnya.

 

Penguatan itu, kata Jumhur, hanya dapat dilakukan jika UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) direvisi. UU PPTKILN dinilai masih memiliki banyak kelemahan khususnya terkait wewenang BNP2TKI untuk mengontrol mitra kerja pendukung dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

 

Lembaga baru

Berbeda, Ketua Dewan Pengurus Migrant Care Wahyu Susilo justru mengusulkan agar BNP2TKI dibubarkan. Alasannya karena BNP2TKI dinilai tidak memiliki kewenangan yang kuat seperti badan yang setingkat departemen lainnya. “Kita tuntut pembubaran agar dapat melahirkan kelembagaan baru yang lebih kredibel dan tidak tersandera seperti sekarang ini,” ujarnya.

 

Kiprah BNP2TKI, kata Wahyu, bertolak belakang dengan harapan Migrant Care ketika mengadvokasi penyusunan UU No 39 Tahun 2004. Tadinya, Migrant Care berharap badan yang dilahirkan dari UU PPTKILN merupakan badan yang memiliki kewenangan kuat. “Misalnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Saya lihat entitas lembaga ini (BNP2TKI) tidak efektif dalam mengadvokasi buruh migran, dia membandingkan.

 

Pasal 106 UU PPTKILN

(1)  TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan berhak untuk memperoleh perlindungan.

(2)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Meski berseberangan pendapat dengan BNP2TKI, Migrant Care juga mendukung rencana DPR merevisi UU PPTKILN sebagaimana tertera dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2010. Menurut Wahyu, UU PPTKILN memang memiliki kelemahan yang harus segera dibenahi. “Saya berharap DPD dapat memberikan input terkait aspirasi daerah yang bisa dimasukkan ke dalam revisi UU nantinya,” katanya.

 

Anggota DPD dari Papua Barat Wahidin Ismail berpendapat DPD harus memperjuangkan aspirasi daerah dalam pembahasan revisi UU PPTKILN. Menurutnya, persoalan tenaga kerja Indonesia juga menjadi persoalan bagi daerah yang diwakili setiap anggota DPD. Untuk itu, ia berharap DPD mengagendakan pembahasan khusus dalam rangka mencari solusi terkait masalah-masalah TKI. “Sudah saatnya DPD dengan kewenangan yang ada beri kontribusi selesaikan masalah ini,” pungkasnya.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.