Ketua DPR tegaskan setiap warga negara yang bekerja dan memiliki penghasilan di Indonesia harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selasa (9/3), Komplek Parlemen didatangi oleh sejumlah orang yang tampangnya kerap tampil di layar kaca. Mereka adalah para artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI). Di bawah komando artis senior Anwar Fuadi, PARSI hendak beraudiensi dengan Ketua DPR Marzuki Alie.
Setelah menunggu sekitar satu jam, artis-artis sinetron seperti Lucky Perdana, Firda Kusler bersama anaknya yang juga artis, Nakula dan Sadewa, dan Ibnu Jamil akhirnya ditemui Ketua DPR yang didampingi oleh Anggota Komisi X DPR Eko Hendro Purnomo, komedian yang populer dengan nama Eko Patrio.
Kepada Ketua DPR, Anwar menyampaikan keluhan kalangan artis terkait kewajiban pajak yang dinilai cukup memberatkan. “Bagi pengusaha mungkin tidak berpengaruh, namun bagi para artis yang hanya menjual jasa ini sebuah masalah,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, kebijakan pajak yang mencapai 30 persen memberatkan para artis lawas yang sudah jarang mendapat pekerjaan. Dia membandingkan artis lawas dengan muka-muka baru yang tentunya masih sering mendapat tawaran syuting. “Bagi para artis yang masih terus mendapat tawaran syuting mungkin kebijakan pajak tinggi tidak menjadi masalah. Namun bagi artis lama yang tidak punya kemampuan lain selain akting, namun tidak dipanggil syuting lagi, ini menjadi masalah,” papar Anwar.
Untuk itu, atas nama PARSI, anwar berharap kalangan artis diberikan keringanan. Atau setidaknya, lanjut Anwar, artis diberi kemudahan dalam menunaikan kewajiban pajaknya berdasarkan peraturan yang berlaku. Sayang, Anwar tidak merinci bentuk kemudahan seperti apa yang dimaksud.
Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di Indonesia, harus membayar pajak. “Kalau memenuhi syarat dalam undang-undang, ya harus kena pajak,” tukasnya. Kewajiban pajak penting untuk menjamin kelangsungan sebuah negara. “Darah negara adalah pajak. Jika pajak tidak dibayarkan, maka negara tidak bisa berjalan,” dia menambahkan.
Mengukur pendapatan yang diperoleh artis, Marzuki berpendapat kewajiban pajak seharusnya jangan dipersoalkan. “Artis ini pendapatannya Rp500 juta per tahun. Tarif pajaknya hanya sekitar 30 persen,” imbuhnya. Makanya, ia menegaskan bahwa warga negara yang bekerja di Indonesia diwajibkan kena potongan pajak dari penghasilan yang diterimanya.
Namun begitu, Marzuki berjanji akan menampung aspirasi PARSI. Ia berharap para artis menyampaikan usulan sistem pajak yang kira-kira pas diterapkan untuk kalangan artis kepada Menteri Keuangan. “Bisa mengajukan sistem pajak bruto atau pajak final,” dia mencontohkan. Setelah itu, usulan bisa juga disampaikan ke Komisi XI DPR yang mengurusi masalah perpajakan. “Namun harus final dulu pilihan artis, baru dibawa ke Komisi XI,” ujarnya.
Eko yang berlatar belakang artis mengatakan kalangan artis sebenarnya sangat patuh pada kewajiban membayar pajak. “Ketika artis akan mengambil honor, maka ia sudah mendapat potongan langsung dari produser. Ada yang 5 persen, ada yang 10 persen,” papar Eko. Hanya saja karena sebagian artis tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), potongan honornya jadi lebih besar. Makanya, Eko menyarankan rekan-rekannya untuk segera memiliki NPWP.