Rabu, 10 March 2010
LPSK Kirim Surat Pemberhentian Ktut-Myra ke Presiden
Dny
Dibaca: 371 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Nasib dua Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, kini di tangan Presiden SBY. Pasalnya, hari ini (10/3), LPSK secara resmi akan melayangkan surat usulan pemberhentian Ktut dan Myra ke Presiden SBY. Usulan ini menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna LPSK, 4 Maret lalu.

 

Rapat Paripurna memutuskan untuk menerima hasil kerja Tim Pemeriksa yang menyatakan Ktut dan Myra terbukti melanggar kode etik. Dalam konferensi pers, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan bahwa pemberhentian dua koleganya itu sudah sesuai dengan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban  dan Perpres No 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota LPSK.

 

Melalui Rapat Paripurna, LPSK juga menyatakan pembebastugasan sementara Ktut dan Myra berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-035/I/LPSK/12/2009 telah berakhir. Selanjutnya, LPSK membebastugaskan Ktut dan Myra dari Jabatannya masing-masing.

 

“Berdasarkan Pasal 8 Perpres Nomor 30 Tahun 2009, presiden akan menetapkan keputusan pemberhentian dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal usul pemberhentian,” ujar Semendawai.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.