Eksekusi paksa membutuhkan banyak biaya. Perlu strategi meminta biaya mut’ah dan nafkah iddah bersamaan dengan pengajuan ikrar talak.
Bila terjadi perceraian karena talak, seorang suami berkewajiban memberikan sejumlah biaya kepada isteri dan anak-anak yang ditinggalkan.
Tetapi dalam praktik, pemenuhan kewajiban tak selamanya berjalan dengan baik. Lembaga advokasi kaum perempuan, Kalyanamitra, menerima banyak pengaduan tentang isteri yang tak dinafkahi pasca perceraian. Putusan pengadilan agama yang mewajibkan suami membayar biaya-biaya tersebut masih sering diabaikan. Dalam sebuah diskusi yang digelar Kalyanamitra, 9 Maret lalu, persoalan ini mencuat kembali. Sejumlah perempuan korban perceraian mempertanyakan eksekusi putusan pengadilan agama.
Staf Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Diyah Setiawati menjelaskan berdasarkan pengalaman LBH APIK mendampingi kaum perempuan selama ini, eksekusi putusan pengadilan atas harta bersama lebih mudah ketimbang pemenuhan hak nafkah. “Banyak sekali kasus-kasus pasca perceraian dimana istri itu tidak mendapatkan nafkah, meskipun itu sudah diputuskan di pengadilan,” ujarnya, tanpa merinci jumlah kasus yang ditangani LBH APIK.
Pemenuhan kewajiban itu memang sangat bergantung pada iktikad baik mantan suami. Kalau usaha isteri mendapatkan hak nafkah mentok, biasanya ia kembali mendatangi pengadilan agama. Tetapi di depan hakim, tidak ada jaminan hak nafkah itu langsung terealisir. “Biasanya Pengadilan Agama hanya memberikan teguran, atau peringatan kepada si pihak suaminya,” terang Diyah.
Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI
Pada dasarnya, dalam eksekusi paksa mantan isteri harus membuktikan sejumlah harta yang dimiliki suami yang kira-kira bisa diambil pengadilan. Ini penting untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah harta tersebut. Apabila mantan suami tetap tidak mau bayar, kemudian dilelang. Hasil dari lelang akan diberikan kepada mantan isteri sesuai dengan jumlah yang diputuskan pengadilan. Apabila ada sisa, maka akan dikembalikan ke mantan suami.
Hanya saja, Mukti mengakui bahwa eksekusi paksa akan memakan banyak biaya. Biaya eksekusi dengan biaya yang diminta tidak seimbang,” katanya. Biaya yang dikeluarkan justru lebih banyak untuk dana keamanan, yaitu biaya kepolisian. “Polisi itu, kita melakukan sita itu, mereka punya patok hara Rp25 juta,” terang Mukti. Sementara biaya untuk pengadilan sendiri, Mukti mengira-ngira tidak sampai jutaan.
Mukti menyarankan, untuk harta yang wajib diberikan ketika suami menceraikan isteri (mut'ah) dan nafkah selama masa tunggu (nafkah iddah) sebaiknya dimintakan ketika membacakan ikrar talak. Dengan begitu, suami tidak akan mangkir menjalankan kewajibannya setelah bercerai. “Jadi Pada waktu itu juga dilakukan serah terima kewajban suami,” jelasnya. Namun, hal ini tidak berlaku untuk nafkah yang harus diberikan secara berkala.
Mengenai hak asuh anak, memiliki kendala yang lain. Menurut Mukti, hakim juga sudah banyak membicarakan kemungkinan eksekusi paksa untuk hak asuh. Namun setidaknya ada dua kendala. Pertama, kendala psikologis. “Anak itu bukan barang. Apa mungkin misalnya menangkap dengan polisi,” tukasnya.
Kendala yang kedua adalah biaya. “Berapa biaya yang dikeluarkan kalau kita mau memakai polisi, siapa yang harus bayar.” Pengadilan tidak mungkin mebayar, karena tidak ada anggaran negara untuk eksekusi hak asuh. “Sampai saat ini di Mahkamah Agung sendiri dualisme pendapat, apakah anak bisa dieksekusi, direbut paksa,” imbuh Mukti.
Mediasi
Menurut Diyah, tak selamanya pembayaran biaya nafkah diberikan setelah ada permohonan sita eksekusi. Jalur mediasi sering dipakai LBH APIK. Dalam proses mediasi, mantan suami bersedia menunaikan kewajibannya.
Mediasi juga dilakukan untuk memberikan shock therapy kepada mantan suami yang tidak membayarkan kewajibannya. Menurut Diyah, selain dengan mediasi, shock therapy juga bisa dilakukan dengan membawa persoalan ke ranah hukum pidana. Misalnya, dalam kasus nafkah yang tidak dibayar, mantan isteri bisa melaporkan dengan dalil penelantaran anak. Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai penelantaran anak. Karenanya, tidak memberikan nafkah untuk anak bisa diartikan sebagai bentuk penelantaran anak. Khusus untuk kasus hak asuh anak, pasal 310 KUHP tentang penculikan anak bisa digunakan. “Dengan adanya putusan dari pengadilan bisa dibuktikan bahwa yang berhak menguasai anak itu adalah ibunya,” kata Diyah.
Upaya-upaya ini dapat dilakukan untuk posisi tawar si mantan isteri. “Meskipun nanti tidak akan lanjut, tapi ada shock therapy,” imbuh Diyah.