Rabu, 10 March 2010
Gilead Sciences Inc Kalahkan Komisi Banding Merek
Antara merek Viread dan Viraat tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Karena itu, Direktorat Merek harus mengumumkan pendaftaran merek Viread yang diajukan Gilead Sciences Inc.
Mon
Dibaca: 346 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Viread dibatalkan. Penolakan itu dinilai tidak beralasan menurut hukum. Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pun kena getahnya untuk mengumumkan pendaftaran merek yang diajukan oleh Gilead Sciences Inc itu. Hal itu diputuskan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati dalam putusan yang dibacakan Rabu (10/3) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Sebelumnya, Gilead Sciences menggugat Komisi Banding Merek dalam perkara No. perkara No. 77/Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Gugatan dilayangkan untuk memperjuangkan permohonan pendaftaran merek Viread yang terganjal dengan merek Viraat. Merek milik CV Abadi Jaya itulah yang dijadikan dasar penolakan Komisi Banding maupun Direktorat Merek.

 

Pendapat Komisi Banding maupun Direktorat Merek ditentang majelis hakim yang beranggotakan Dasniel dan Sulaiman itu. Majelis hakim menilai ada perbedaan antara merek Viread dan Viraat. Merek Viread dituliskan dalam huruf kapital semua, sementara Viraat ditulis dengan awalan huruf Kapital yang diikuti dengan huruf kecil. Kedua merek juga dinilai berbeda pengucapan. Viread merupakan sediaan farmasi untuk penyakit menular, sedangkan Viraat sediaan farmasi untuk kebersihan.

 

Lagipula, obat bermerek Viread tak dijual bebas. Pembelian obat untuk mengobati virus HIV itu harus melalui resep dokter. Apoteker pasti memiliki pengalaman yang cukup untuk membedakan obat. Masyarakat tidak akan terkecoh dengan keberadaan obat bermerek Viread dan Viraat secara berdampingan. Dengan begitu merek Viread dan Viraat tidak memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan.

 

Usai bersidang, kuasa hukum Gilead Sciences, Agus Tribowo Sakti mengaku puas atas putusan hakim. Sementara, kuasa hukum Komisi Banding Evrida tak bersedia memberikan komentar.

 

Sedianya, merek Viread didaftarkan untuk melindungi kelas 5 berupa sediaan-sediaan farmasi untuk pengobatan penyakit menular. Pendaftaran merek Viread sudah diajukan pada 3 Maret 2004 dengan No. agenda D00-2004-05450-05496.

 

Setelah lima tahun lebih menunggu, Giread mendapat kabar ‘duka’ dari Direktorat Merek. Melalui surat tertanggal 13 Februari 2009, Direktorat Merek menolak pendaftaran merek Viread. Pasalnya, merek Viread dinilai dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek Viraat. Si pemilik merek Viraat adalah CV Abadi Jaya yang sudah mendaftar lebih dulu pada 8 Januari 2004. Merek Viraat terdaftar di kelas 5 dengan No. 558645.

 

Perusahaan asal Amerika itu tak tinggal diam. Dua bulan pascapenolakan, tepatnya 8 Mei 2009, Gilead Science Inc mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding. Namun hasilnya kembali mengecewakan perusahaan yang didirikan pada 1987 itu. Komisi Banding menilai merek Viread memiliki persamaan unsur merek berupa kata dan bunyi dengan merek Vireet.

 

kuasa hukum Gilead menilai, Komisi Banding keliru dalam menafsirkan pengertian persamaan pada pokoknya sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penjelasan pasal itu mendefinisikan persamaan pada pokoknya sebagai kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Kemiripan itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.

 

Menurut kuasa hukum Gilead, merek Viread dan Viraat tidak mirip. Jika dibandingkan tidak menimbulkan kesan persamaan baik mengenai bentuk, cara penulisan, kombinasi, maupun bunyi ucapan. Konsumen merek Gilead yang notabene dokter dan apoteker tidak akan keliru. Apalagi penjualan obat Viread harus melalui resep dokter.

 

Di lain pihak, Ditjen HKI secara berdampingan telah menerima pendaftaran merek di kelas 5 dengan jenis serupa, antara lain Polytar berdampingan dengan Polystar, Biolyn dengan Biolysin, Vitachol dengan Vitacal.

 

Ditambah lagi, sebelum merek Viraat terdaftar di Indonesia, Gilead telah mendaftarkan dan menggunakan merek Viread sejak 25 Juni 2002 dalam perdagangan di beberapa negara. Dengan begitu, terbukti merek Viread tidak sama dengan merek Viraat sehingga putusan Komisi Banding tidak beralasan menurut hukum dan harus dibatalkan.

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.