Radio Erabaru Batam terus berjuang melawan pelarangan siaran yang dikeluarkan Balai Monitoring Frekuensi Batam, Depkominfo. Rabu (10/3), Erabaru kembali menyambangi Komnas HAM untuk kedua kalinya. Kunjungan Erabaru pertama ke Komnas HAM terjadi pada 31 Juli 2008. Kedatangan kali ini, Erabaru meminta perlindungan Komnas HAM atas intervensi Pemerintah Cina.
Intervensi, itulah yang masih diyakini Erabaru yang menjadi alasan di balik pelarangan dan penolakan izin penyelenggaraan penyiaran. Keyakinan Erbarau didasarkan pada tindakan Kedubes Cina meminta KPI melarang Radio Erabaru karena dituding materi siarannya propaganda politik serta dibiayai oleh Falun Gong.
Dalam siaran persnya, Erabaru meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 23 Oktober 2008, Erabaru didampingi LBH Pers memang mengajukan gugatan PTUN. Pada tingkat pertama dan banding, Erabaru kalah dan kini tengah mengajukan kasasi.