Rabu, 10 March 2010
MA Tolak Kasasi Mantan Walikota Manado
Anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, berharap tak ada lagi klub sepakbola di daerah yang menggunakan dana APBD. Mantan Walikota Manado divonis korupsi penyalahgunaan dana APBD Kota Manado dengan dalih untuk klub sepakbola.
Ali
Dibaca: 204 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Mantan Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi tetap harus menjalani sisa hidupnya tujuh tahun di penjara. Pasalnya, Majelis Hakim Agung baru saja menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jimmy, Rabu (10/3). Selain itu, Jimmy juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp64,1 miliar.

 

Majelis kasasi yang mengadili perkara ini adalah Abbas Said, Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Djafni Djamal dan Sofyan Martabaya. Majelis menyatakan perbuatan Jimmy memenuhi dakwaan primair seperti diatur dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bukan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi seperti digunakan oleh Pengadilan tipikor tingkat pertama dan tingkat banding.

 

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).'

 

“Jimmy Rimba Rogi, antara lain, didakwa melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan APBN kota Manado untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain,” sebut salah seorang anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi oleh hukumonline. 

 

Krisna juga mengingatkan, belajar dari kasus ini, para pejabat di daerah tidak sembarangan menggunakan dana APBD, salah satunya menggunakan APBD untuk klub sepakbola di daerahnya. Ia berharap tak ada lagi kasus dana APBD digunakan untuk klub sepakbola. “Seharusnya klub sepakbola mencari sponsor ke pihak swasta,” ujarnya. Penggunaan dana APBD untuk klub sepakbola sangat rawan korupsi. 

 

Salah satu modus Jimmy melakukan korupsi adalah dengan menggembosi kas daerah dengan bantuan fiktif kepada klub sepakbola, asal Manado, Persatuan Sepakbola Manado (Persma). Jimmy tercatat sebagai Ketua Umum Persma. 

 

Pada tahun 2006, Jimmy memerintahkan jajarannya 'mengorbankan' mata anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan untuk mendanai Persma. Masalahnya, pencairan itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan dibuat atas nama staf Bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Kota Manado. Setelah dicairkan secara bertahap, uangnya pun bukan diserahkan ke Persma, tetapi ke Jimmy. Totalnya mencapai Rp13,2 miliar.

 

Sebelumnya, Jimmy dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait penyalahgunaan APBN kota Manado. Pengadilan Tipikor tingkat pertama menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp64,13 miliar dalam satu bulan.

 

Tak puas dengan putusan ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding menaikkan vonis untuk Jimmy menjadi tujuh tahun penjara. Lalu Jimmy mengajukan kasasi untuk menolak putusan ini.

 

Penasehat hukum Jimmy, Victor Nadapdap mengaku baru mengetahui putusan tersebut. Ia akan membicarakan putusan ini dengan kliennya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. "Apakah memungkinkan bila kita mengajukan peninjauan kembali?" pungkasnya.

  

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.