Rabu, 10 March 2010
Pansus DPRD Jabar Sambangi KPK
Inu
Dibaca: 464 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pansus kinerja tujuh BUMD DPRD Jawa Barat mendatangi KPK, Rabu (10/3). Mereka meminta penjelasan terkait fee Bank Pembangunan Daerah Jabar. "Kami meminta klarifikasi KPK terkait fee BPD Jabar yang disebutkan KPK beberapa waktu lalu," terang Ketua Pansus Ahdar Sudrajat di kantor komisi.

 

Klarifikasi dilakukan karena BI menyatakan BPD Jabar adalah bank sehat. Tetapi, KPK melansir temuan fee BPD senilai Rp148,2 miliar mengalir ke beberapa pejabat daerah. Juga ada pengakuan salah satu Komisaris BPD Jabar yang mengatakan ada aliran fee, namun sudah dihentikan pada 2005. "Namun, KPK menyebut fee tetap mengalir hingga 2008.”

 

Dia menuturkan, Pansus menemui Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Kepada rombongan Pansus DPRD Jabar, ujar Ahdar, pimpinan KPK menyatakan fee BPD Jabar masih dalam tahap pengumpulan data. "Dan masuk ke ranah pencegahan," lanjut Ahdar.

 

Mendengar jawaban tersebut, Pansus DPRD Jabar akan menunggu hasil kerja KPK. Namun demikian, sampai batas akhir masa kerja Pansus, 19 Maret 2010, pihaknya tetap akan mengeluarkan rekomendasi untuk disampaikan pada pimpinan DPRD Jabar.

 

Anggota Pansus dari F-Partai Hanura, Budi Hermansyah menegaskan pemberian fee melanggar ketentuan.  "Pemberian fee langgar aturan karena setiap keuntungan dari usaha yang dimodali RAPBD harus kembali ke kas daerah bukan dibagi-bagi," tegasnya.

 

Sekedar informasi, Pansus dibentuk SK DPRD No 064/2010 tertanggal 2 Februari 2010. Lalu mulai bekerja sehari setelah diputuskan. Salah satu tujuan pembentukkan Pansus adalah untuk menilai kinerja tujuh BUMD.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.