Kemenakertrans mengaku akan terus-menerus melakukan pembenahan terhadap sistem dan prosedur penempatan dan perlindungan TKI perempuan di luar negeri.
Persoalan pemenuhan dan perlindungan hak TKI perempuan hingga kini masih membutuhkan penanganan serius dari semua pihak terutama pemerintah. Sebab, dari sekitar 6,5 juta tenaga kerja atau buruh migran Indonesia di luar negeri, sekitar 70-80 persen adalah perempuan. Sebagian besar diantaranya bekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga.
Berbagai perlakuan tak adil dan kurang manusiawi kerap diterima TKI perempuan yang dilakukan majikan di negara penempatan. Diantaranya, gaji tak dibayar, pemotongan gaji, PHK sepihak, kecelakaan kerja, kelebihan jam kerja, tak ada kontrak. Hal tu tak terlepas dari rendahnya pendidikan dan keterampilan saat prakeberangkatan.
Belum lagi, sebagian dari mereka menempuh jalur non-prosedural atau ilegal untuk bekerja sebagai TKI. Ujungnya, perlindungan sosial dan hukum terhadap mereka menjadi rentan. Bahkan tak jarang yang mendapat korban kejahatan seperti penipuan, pelecehan, pemerasan, penyiksaan yang berakibat cedera fisik dan mental. Tak jarang juga yang menimbulkan kematian bagi orang yang kerap disebut-sebut sebagai pahlawan devisa itu.
Ironisnya, persoalan tak terlindunginya hak TKI khususnya kaum perempuan dirasakan sejak prapenempatan dan tahap kepulangan ke tanah air. Selain itu, rendahnya kualitas SDM TKI perempuan turut menambah cacatan potret buruh wajah TKI.
Dalam lokakarya bertajuk “Agenda Strategis Pemenuhan Hak TKI Perempuan” yang diselenggarakan The Habibie Center, Rabu (10/3) di Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar menuturkan perlindungan TKI perempuan yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri masih sangat minim. Sebab, UU itu lebih banyak mengatur soal penempatan.
“Sementara dari sisi perlindungan sangat kurang. Ini juga menurut hasil penelitian Ecosoc,” kata Linda di hadapan sejumlah peserta lokakarya dari berbagai kalangan (stake holders). Diantaranya kementerian terkait, LSM, perguruan tinggi, DPR/DPD.
Ia menegaskan UU No. 39 Tahun 2004 yang terdiri dari 109 pasal, hanya ada sembilan pasal yang membahas perlindungan TKI. Ironisnya, dari 7.440 kata yang tercantum dalam UU itu hanya ada satu kata yang menyebut kata perempuan yakni larangan perempuan hamil untuk menjadi TKI. “Hanya itu saja yang menyebut kata perempuan,” katanya.
Selain itu, sebanyak 25 peraturan pelaksanaan yang diamanatkan, baru 11 peraturan yang dibentuk. Sisanya sejumlah 14 peraturan tak jelas bagaimana kabarnya. “Memang ini salah satu perjuangan yang harus direalisir.”
TKI perempuan, kata Linda, kerap menjadi obyek pemerasan atau pungli oleh oknum saat perekrutan, penempatan, hingga pemulangan ke tanah air. Tindakan hukum juga belum dikenakan secara tegas pada pihak yang merugikan TKI.
Saat prapenempatan, kerap terjadi pemalsuan dokumen atau identitas yang tak disadari karena minimnya penjelasan kepada TKI. Saat pelatihan di BLK, TKI tak pernah mengikuti atau tak sepenuhnya mengikuti pelatihan PPTKIS secara sempurna. “Jadi TKI tak mendapat haknya untuk mendapatkan pelatihan sesuai peraturan yang disepakati, akibatnya ia tak punya keterampilan.”
Ia memberi gambaran ketika berkunjung ke penampungan TKI di KBRI Abu Dhabi dimana terdapat 93 TKI bermasalah. Setelah dicek, yang mengikuti pelatihan secara tuntas hanya tiga orang, sisanya tak mengikuti pelatihan secara tuntas. Bahkan, ada yang tak mengikuti pelatihan sama sekali. “Ini satu keprihatinan kita dan hal ini harus kita perbaiki bersama-sama,” ajaknya.
Soal asuransi, TKI banyak yang tak mengetahui hak-haknya di bidang asuransi, sementara mereka sudah menyetor dana ke perusahaan asuransi yang telah ditetapkan oleh Kemenakertrans.
Saat penempatan, terkadang ada paspor TKI yang ditahan majikan akibat perjanjiannya yang tak jelas. Hal ini berdampak rasa aman buat dirinya karena tanda bukti jati dirinya ditahan majikan yang sebaiknya disimpan di KBRI. Saat purna penempatan, lanjutnya, saat kepulangan TKI diharuskan lewat bandara Sukarno-Hatta terminal IV Selapanjang. Padahal banyak TKI yang sudah mampu/paham untuk pulang sendiri karena sudah ada yang menjemput.
Dari permasalahan itu, ia mengusulkan UU No. 39 Tahun 2004 perlu direvisi dengan lebih berperspektif perlindungan dan memberikan peran kepada daerah dalam proses penempatan dan perlindungan TKI. Jika belum memungkinkan, ketentuan pelaksanaan perlu dilengkapi. “Nampaknya, daerah kurang diberi tempat dalam UU tersebut,” kritiknya. “Ini juga mesti dibarengi mekanisme pengawasan perlindungan yang jelas untuk menindak oknum yang memeras.”
Perlu juga dilakukan sosialisasi terhadap UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di kantong-kantong TKI, sehingga calon TKI paham bahwa pemalsuan identitas atau bujuk rayu oknum akan melanggar UU itu. Saat pemulangan, ia pun menyarankan agar TKI yang tak bermasalah diperbolehkan pulang sendiri yang tak harus melalui Selapanjang. Sementara bagi TKI yang bermasalah sebaiknya kepulangannya dikoordinir BNP2TKI.
Pembenahan
Sementara itu Menakertrans Muhaimin Iskandar berpendapat bahwa UU No. 39 Tahun 2004 lebih memberi ruang kepada pihak PPTKIS. Mulai dari mencari job order di berbagai negara, rekrutmen. Sementara pemerintah hanya sebagai fasilitator/mediator, kontrol, sekaligus pendampingan perlindungan TKI.
Soal pelatihan, kata Muhaimin, kompentensi yang dimiliki calon TKI seringkali tak sesuai dengan kebutuhan pasar negara penempatan. Hal ini disebabkan dua hal yakni kewajiban menempuh pelatihan 200 jam bagi TKI tak sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh PPTKIS. “Ini pun berdampak munculnya sertipikat palsu, mereka mengganggap sertipikat hanya dianggap syarat administrasi belaka,” ujarnya. “Bahkan kita lakukan penindakan hingga penutupan PPTKIS.”
Menurutnya, sumber masalah penempatan TKI ada di tiga titik yakni masa prapenempatan, penempatan, purna penempatan. “Tiga titik masalah ini hampir semuanya memiliki titik masalah serius,” kata Muhaimin. Soal rekrutmen (prapenempatan, red), dinas di daerah belum sepenuhnya mampu menangani rekrutmen TKI ketika calon TKI begitu banyak.
Meski demikian, ia mengaku akan terus-menerus melakukan pembenahan terhadap sistem/prosedur penempatan TKI, sehingga mampu merubah orientasi dari orientasi bekerja ke luar negeri tanpa persiapan menjadi ada persiapan. “Minimal ada calon TKI punya persiapan kerja di luar negeri. Maksimalnya, tumbuh kemandirian ekonomi yang menciptakan produktivitas baru tanpa harus kerja ke luar negeri. Pengawasan juga akan terus kita benahi sesuai aturan yang berlaku.”