Peran pengawasan BI harus dioptimalkan agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang dirugikan akibat iming-iming produk bank-bank asing.
Arus globalisasi dan era perdagangan bebas dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku industri di suatu negara untuk ekspansi ke negara lain. Tidak terkecuali industri perbankan. Di Indonesia, misalnya, bank-bank asing berlomba-lomba memasarkan produk perbankan mereka dengan harapan ada warga negara Indonesia yang berminat menjadi nasabah. Yang dipasarkan tidak sebatas pada produk tabungan, melainkan juga produk investasi semacam derivatif, accumulator, reksadana, atau discretionary fund.
Eskpansi bank-bank asing sebenarnya sah-sah saja dalam konteks persaingan bisnis yang sehat. Persoalannya, tidak semua produk bank-bank asing semanis janji-janji ketika pertama kali dipasarkan kepada publik. Bank-bank asing lazimnya menawarkan produk mereka dengan iming-iming keuntungan besar. Prakteknya, terkadang alih-alih mendapat untung, nasabah justru merugi.
Pengalaman Ong Piet Tjing bisa menjadi pelajaran. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Ong adalah seorang nasabah Oversea Chinese Banking Corporation (OCBC) Singapore sejak 2001. Ilmuwan Fisika asal Indonesia ini awalnya membuka rekening fixed deposits bersama istrinya, Leong Sue Ching. Lalu, secara sepihak rekening fixed deposits milik Ong dipindahkan menjadi private bank advisory account oleh pihak OCBC. Tidak hanya itu, pihak OCBC, lagi-lagi secara sepihak, juga mentransaksikan uang tabungan milik Ong ke sejumlah produk investasi.
Singkat cerita, uang Ong pun ludes, dan bahkan dibebankan utang sebesar AS$123,859.41. Kejadian naas ini dijadikan alasan oleh Ong untuk menggugat OCBC Singapore. Gugatan didaftarkan ke High Court of the Republic of Singapore –setingkat Mahkamah Agung- pada 7 Desember 2009. Kepada hukumonline, Ong mengutarakan harapannya yang begitu tinggi kepada otoritas pengadilan Singapore untuk memberikan keadilan atas kasus ini. Sayang, upaya Ong mengais keadilan agak terhambat, karena High Court kembali menunda pre-trial conference hingga 29 Maret 2010.
“Saya sangat kecewa, persidangan diundur lagi, entah saya harus menunggu berapa lama lagi,” keluhnya. Sebelumnya, persidangan kasus Ong sempat dijadwalkan akan digelar 18 Januari 2010. Tetapi kemudian, High Court menunda untuk kedua kalinya.
Terlepas dari itu, Ong meminta perhatian Pemerintah Indonesia agar mengawasi kegiatan bank-bank asing, karena mungkin dapat merugikan warga negara Indonesia. BI, lanjutnya, harus melakukan pengawasan ketat karena Indonesia dipandang sebagai pasar potensian oleh bank asing seperti OCBC Singapore.
Menurut Ong, bank asing biasanya berupaya menarik minat masyarakat Indonesia, apapun latar belakang atau profesinya, dengan menggelar seminar di hotel-hotel berbintang. Dalam acara itu, nantinya bank asing akan menawarkan produk mereka dengan janji keuntungan berlimpah. Masalahnya, kata Ong, bank asing biasanya tidak menjelaskan secara detil mengenai aturan main serta resiko dari produk yang ditawarkan.
Ong, misalnya, hingga sekarang masih tidak mengerti mengapa OCBC Singapore bisa memindahkan rekening fixed deposits ke private bank advisory account tanpa persetujuan pemilik rekening. Untuk itu, ia berharap BI segera mengoptimalkan perannya dalam melakukan pengawasan, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia dirugikan. “Saya mempertanyakan apakah kegiatan bank asing seperti OCBC atas sepengetahuan dan persetujuan Bank Indonesia?” ujarnya.
Mekanisme tidak jelas
Pengamat perbankan Hendri Saparini menilai pengawasan terhadap bank asing memang masih lemah di negeri ini. Padahal, belakangan marak bank-bank asing yang menawarkan produk derivatif. “Jangankan bank asing, pengawasan terhadap bank-bank lokal pun masih lemah,” ujar Saparini kepada hukumonline melalui telepon, Jumat (5/3).
Sejauh ini, menurutnya, belum ada mekanisme yang jelas mengenai siapa yang harus bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap bank asing. Saparani menyebut setidaknya ada dua lembaga yang terkait yakni Bank Indonesia atau Bapepam. Ia berpendapat langkah awal pengawasan terhadap kegiatan bank asing seyogyanya dilakukan oleh Bank Indonesia.
Saparini menyayangkan tren masuknya pihak asing ke industri perbankan nasional tidak dibarengi dengan pengawasan yang optimal. Pengawasan yang selama ini jalan pun belum melingkupi semua aspek, termasuk perlindungan nasabah Indonesia. Begitu ada kasus mencuat, otoritas yang berwenang seperti Bank Indonesia justru menyalahkan konsumen karena dianggap tidak hati-hati. “Ini kan tidak fair,” tegasnya.
Solusinya, usul Saparani, harus ada amandemen UU Bank Indonesia. Selama ini, UU Bank Indonesia dinilai alpa memasukkan ketentuan tentang pengawasan terhadap bank asing. “Banyak yang harus diubah dari UU Bank Indonesia, mulai dari pengawasan bank asing hingga batasan kepemilikan pihak asing,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Narni Purwati mengatakan prinsip-prinsip kehati-hatian diterapkan oleh Bank Indonesia terhadap semua bank, baik lokal maupun asing. Teknis pengawasannya, kata Narni, dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Bank II dengan merujuk pada Surat Keputusan Bank Indonesia No 31 Tahun 1999.