Kamis, 11 March 2010
MoU Indonesia–Malaysia Siap Ditandatangani
Rzk
Dibaca: 373 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Substansi MoU Indonesia - Malaysia mengenai perlindungan TKI telah selesai dibahas. Pertemuan Perwakilan RI dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menyepakati keseluruhan substansi yang akan dituangkan dalam draft MoU.

 

“Alhamdulillah, setelah berbulan-bulan dilakukan perundingan, akhirnya seluruh substansi MoU telah disepakati. Ini merupakan momentum penting bagi perlindungan TKI di Malaysia," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang diterima hukumonline.


Muhaimin mengatakan, MoU Indonesia Malaysia ini akan mengubah substansi MoU yang lama yang ditandatangani pada tahun 2004 lalu. Dalam MoU yang lalu disebutkan, paspor TKI dipegang majikan dan tidak ada hari libur dalam seminggu. Berbagai kasus kekerasan dan penganiayaan TKI selama ini dituding sebagai akibat dari kedua persoalan tersebut.

 

"Substansinya menyangkut 4 hal penting yaitu paspor, satu hari libur, join task force dan biaya penempatan," jelas mantan Wakil Ketua DPR ini.


Sementara itu, Plt Dirjen Binapenta Kementerian Nakertrans Abd Malik Harahap di sela-sela perundingan MoU Indonesia dengan Malaysia di Kuala Lumpur menyatakan, bahwa dengan MoU ini maka TKI yang tidak berdokumen resmi akan semakin kecil jumlahnya dan dengan demikian perlindungan akan lebih mudah dilakukan. Sebagaimana kerap terjadi, TKI yang lari dari majikan atau bermasalah selalu tidak memiliki dokumentasi resmi karena paspor mereka dipegang majikan.

 

“Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur setiap harinya memproses sedikitnya 200 TKI yang memohon SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) karena paspor mereka dipegang majikan,” kata Malik.


Khusus mengenai upah, lanjut Malik, kedua belah pihak menyerahkan ketentuannya sesuai dengan kebutuhan pasar. Pihak Depnakertrans akan memperketat proses pemberian rekomendasi job order dan kontrak kerja antara perusahaan pengerah maupun majikan dengan TKI.

 

“Salah satu materi yang mengganjal adalah ketentuan upah minimum tidak dikenal dalam sistem ketenagakerjaan di Malaysia. Selain itu, dalam dokumen TKI baik dalam kontrak kerja maupun perpanjangannya, upah yang diterima TKI sesungguhnya sudah diatas upah minimum yang kita minta," tukas Malik.


Perumusan redaksional MoU akan dilakukan di Jakarta pada 25-26 Maret mendatang dan segera setelahnya akan dilakukan penandatanganan MoU di Jakarta.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.