Substansi MoU
“Alhamdulillah, setelah berbulan-bulan dilakukan perundingan, akhirnya seluruh substansi MoU telah disepakati. Ini merupakan momentum penting bagi perlindungan TKI di Malaysia," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam siaran pers yang diterima hukumonline.
Muhaimin mengatakan, MoU Indonesia Malaysia ini akan mengubah substansi MoU yang lama yang ditandatangani pada tahun 2004 lalu. Dalam MoU yang lalu disebutkan, paspor TKI dipegang majikan dan tidak ada hari libur dalam seminggu. Berbagai kasus kekerasan dan penganiayaan TKI selama ini dituding sebagai akibat dari kedua persoalan tersebut.
"Substansinya menyangkut 4 hal penting yaitu paspor, satu hari libur, join task force dan biaya penempatan," jelas mantan Wakil Ketua DPR ini.
Sementara itu, Plt Dirjen Binapenta Kementerian Nakertrans Abd Malik Harahap di sela-sela perundingan MoU
“Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur setiap harinya memproses sedikitnya 200 TKI yang memohon SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) karena paspor mereka dipegang majikan,” kata Malik.
Khusus mengenai upah, lanjut Malik, kedua belah pihak menyerahkan ketentuannya sesuai dengan kebutuhan pasar. Pihak Depnakertrans akan memperketat proses pemberian rekomendasi job order dan kontrak kerja antara perusahaan pengerah maupun majikan dengan TKI.
“Salah satu materi yang mengganjal adalah ketentuan upah minimum tidak dikenal dalam sistem ketenagakerjaan di Malaysia. Selain itu, dalam dokumen TKI baik dalam kontrak kerja maupun perpanjangannya, upah yang diterima TKI sesungguhnya sudah diatas upah minimum yang kita minta," tukas