Kamis, 11 March 2010
Empat Belas Jenis Usaha Peroleh Fasilitas BMDTP
Pemerintah juga tengah mengevaluasi empat industi lainnya yang dianggap perlu mendapat fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) di antaranya, perikanan, perhubungan, pertambangan dan perfilman.
M-7
Dibaca: 439 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Pemerintah kembali memberikan fasilitas BMDTP kepada 14 jenis usaha  tertentu untuk tahun 2010. Insentif fiskal ini diberikan kepada industri yang menggunakan bahan impor untuk memproduksi barang atau jasa. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan empat kriteria agar sektor industri mendapatkan BMDTP. Hal ini diungkapkannya ketika konferensi pers penunjukan pejabat kuasa pengguna anggaran untuk BMDTP tahun anggaran 2010 di Kementerian Keuangan, Kamis (11/3).

 

Keempat kriteria itu meliputi; (i) penyediaan barang dan atau jasa untuk kepentingan umum dan dikonsumsi masyarakat dan untuk melindungi konsumen; (ii) meningkatkan daya saing di sektor industri tersebut; (iii) meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan; (iv) meningkatkan pendapatan negara.

 

Selain itu, pemerintah juga mempersyaratkan ketentuan spesifikasi barang dan bahan baku yang diimpor tersebut di antaranya; barang tersebut belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

 

Jika ada sektor industri yang memenuhi kriteria tersebut serta membutuhkan insentif fiskal maka dapat mengajukan permohonan kepada menteri atau kepala lembaga selaku pembina sektor industri dengan melampirkan analisis dan alasan diperlukannya BMDTP tersebut. Selain itu, melampirkan daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis serta usulan pagu anggaran BMDTP tahun 2010.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu untuk Tahun Anggaran 2010.

 

Masih menurut Sri Mulyani Indrawati, BMDTP tahun 2010 diberikan kepada lima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu, Dirjen Industri Agro Kimia, Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika, Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Dirjen Perhubungan Udara dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Anggaran untuk 14 jenis industri yang memperoleh fasilitas BMDTP itu mencapai Rp1,53 triliun. Angka itu masih di bawah pagu anggaran yang tersedia sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 yakni Rp2 triliun.

 

Menurut Sri Mulyani, pelaksanaan pemberian BMDTP dalam dua tahun terakhir belum memuaskan. Hal ini dibuktikan dengan rendah dan lambatnya realisasi pemberian fasilitas tersebut. Salah satu faktornya adalah PMK terkait BMDTP belum seluruhnya selesai.  “Saat ini seluruh PMK telah diselesaikan, Selain itu, ada juga sektor industri yang mengubah rencananya dari yang awalnya ingin melakukan import ternyata tidak jadi,” ujarnya.

 

Sri Mulyani berharap para pejabat yang ditunjuk sebagai KPA mampu mengelola anggaran dengan efektif dan efisien. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat perencanaan yang matang dan terukur, perbaikan pelayanan administrasi, pengawasan yang insentif, serta melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang membutuhkannya BMDTP.

 

Bukan hanya itu, industri-industri yang menerima insentif dituntut untuk merealisasikan penerimaan BMDTP dalam bentuk pelaksanaan produksi. Tahun depan kalau hasilnya baik dan sesuai Kriteria akan diteruskan. Kalau tidak, sektor itu tidak akan diberi insentif lagi,” ancam Sri Mulyani.

 

Ditemui di tempat yang sama, Anggito Abimanyu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengungkapkan, selain keempat belas jenis usaha tersebut, ada empat sektor lagi yang masih dalam kajian untuk diberikan BMDTP. Di antaranya, bidang perikanan, perfiliman, pertambangan dan perhubungan selain perhubungan udara. “Satu bulan kedepan akan diputus,” tandasnya.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.