Sama-sama diputus bersalah, rekanan harus lebih lama mendekam di penjara ketimbang Bupati Supiori.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sehari menghukum Bupati Supiori dan perusahaan rekanan dalam persidangan terpisah. Namun, hukuman pengusaha lebih berat ketimbang hukuman yang diterima orang nomor satu di salah satu kabupaten di Provinsi Papua.
Bupati Kabupaten Supiori, Provinsi Papua Jules Fitzgerald Warikar dihukum penjara tiga tahun atau lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama empat tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsidair lima bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dikembalikan Rp1,153 miliar. “Jika tak mampu membayar maka hukuman penjara ditambah setahun,” demikian Herdi Agusten.
Sedangkan rekanan Pemkab Supiori, Komisaris Utama PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) Suryadi Sentosa dihukum sembilan tahun penjara. Serta uang denda Rp100 juta subsidair lima bulan. “Serta mengembalikan Rp27,8 miliar atau dihukum lima tahun jika sebulan setelah putusan tidak membayar,” kata ketua majelis Nani Indrawati.
Majelis hakim untuk terdakwa Jules sepakat dengan penuntut umum mengenai perbuatan terdakwa. Yaitu terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan subsidair, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang selaku bupati. Yaitu dengan cara menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) untuk membangun sejumlah proyek yang menggunakan APBD 2006-2008 senilai Rp106,361 miliar,” papar Hakim Andi Bachtiar.
Namun, dua hakim, Jupriady dan Hendra Yospin menyatakan seharusnya terdakwa dihukum lebih berat karena unsur setiap orang lebih mengena dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan putusan bagi Suryadi, majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti diatur dakwaan primair, pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.
Mengenai penunjukan langsung majelis sepakat hal itu telah dibicarakan sebelumnya dalam beberapa kali pertemuan antara Jules dengan Suryadi Sentosa dari MMJA. Pertemuan tersebut juga disaksikan beberapa orang, menghasilkan kesepakatan lain. "Mengalokasikan sepuluh persen dari setiap nilai kontrak proyek kepada terdakwa," urai Jaya.
Perbuatan tersebut menurut penuntut umum bertentangan dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Jo. Perpres No 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keppres No 80/2003. Perpres menyatakan kepala daerah dalam satu proses pengadaan barang/jasa hanya berwenang mengangkat/menunjuk Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dua hakim menilai perbuatan Jules apabila berdasarkan Perpres No 8 Tahun 2006 memang tidak punya wewenang. Jadi, jika tak punya wewenang, tentu perbuatan itu melanggar hukum. “Memang ada perbuatan melawan hukum,” papar hakim Hendra Yospin.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa serta penasihat hukum dan pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir.